Jenis Bantuan Saling Bantu
Ada 3 jenis bantuan yang bisa disalurkan dari Dana Bersama hasil patungan seluruh anggota, yaitu:
- Bantuan tutup usia karena sakit atau kecelakaan sebesar Rp10.000.000
- Bantuan saat terdiagnosa penyakit kritis pertama kali sebesar Rp5.000.000 (dapat diajukan setelah melewati masa tunggu 60 hari sejak bergabung)
- Biaya pengobatan karena kecelakaan sebesar Rp1.000.000 per tahun
Bantuan Tutup Usia
Jika anggota tutup usia karena sakit maupun kecelakaan dalam masa keanggotaan maka akan mendapatkan bantuan senilai Rp10 juta dan keanggotaan berakhir. Untuk bantuan tutup usia, yang bisa ajukan bantuan adalah penerima manfaat (ahli waris) yang telah didaftarkan anggota.
Jika anggota dan keluarga inti yang ditunjuk sebagai ahli waris meninggal di saat yang bersamaan, maka pengajuan bantuan bisa dilakukan oleh anggota keluarga lain yang mempunyai hubungan sedarah dengan Kakak, seperti anak, orang tua, saudara kandung serta keluarga yang ada dalam garis keturunan.
Bantuan Penyakit Kritis*
Jika anggota untuk pertama kali didiagnosa salah satu dari 63 (enam puluh tiga) penyakit kritis, maka akan mendapatkan bantuan sesuai manfaat dan keanggotaan berakhir.
Untuk dapat ajukan bantuan ini, anggota perlu melewati masa tunggu 60 hari setelah terdaftar jadi anggota dan masa bertahan hidup 14 hari sejak tanggal diagnosa.
*Catatan untuk Bantuan Penyakit Kritis:
- Diagnosa adalah pernyataan dokter tentang suatu jenis penyakit berdasarkan gejala-gejala serta bukti yang terinci dalam kaitannya dengan penyakit kritis yang diderita.
- Masa bertahan hidup adalah jangka waktu seseorang bertahan hidup setelah didiagnosis kondisi penyakit kritis. Perusahaan akan membayarkan manfaat bila anggota telah melewati periode tersebut.
Bantuan Biaya Pengobatan karena Kecelakaan
Jika anggota mengalami kecelakaan dalam masa keanggotaan yang mengakibatkan cedera sehingga memerlukan perawatan oleh dokter atau dirawat di Fasilitas Kesehatan, maka akan mendapatkan bantuan perawatan/pengobatan medis akibat kecelakaan maksimal Rp1.000.000 per tahun.
Untuk Biaya Pengobatan karena Kecelakaan, anggota bisa mengajukan bantuan lebih dari satu kali selama masih memiliki kuota bantuan, maksimal sebesar Rp1.000.000 per tahun. Untuk bantuan Penyakit Kritis dan Bantuan Tutup Usia, hanya bisa diajukan satu kali oleh setiap anggota.
Daftar 63 Penyakit Kritis
Berikut daftar 63 penyakit kritis yang bisa dapatkan bantuan Saling Bantu:
- Anemia Aplastik (Aplastic Anaemia)
- Aneurisma Pembuluh Darah Otak yang Mensyaratkan Pembedahan (Cerebral Aneurysm Requiring Brain Surgery)
- Angioplasty Koroner dan Penatalaksanaan Invasif Lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung (Angioplasty and Other Invasive Treatments for Coronary Artery Disease)
- Kardiomiopati (Cardiomyopathy)
- Sebaran ke Otak (Cerebral Metastosis)
- Insufisiensi Adrenal Kronik (Chronic Adrenal Insufficiency)
- Colitis Ulcerative Berat (Severe Ulcerative Colitis or Crohn’s Disease)
- Creutzfeldt-Jakob Disease/ Mad Cow Disease
- Endokarditis Infektif (Infective Endocarditis)
- Epilepsi (Epilepsy)
- Gagal Ginjal (Kidney Failure)
- Hepatitis Autoimun Kronis (Chronic Auto-immune Hepatitis)
- Hepatitis Virus yang Parah (Fulminant Viral Hepatitis)
- Hilangnya Anggota Gerak (Loss of Limbs)
- Hilangnya Kemampuan Bicara (Loss of Speech)
- Hilangnya Kemampuan Hidup Mandiri (Loss of Independent Existence)
- Hilangnya Pendengaran (Loss of Hearing)
- Hipertensi Primer pada Arteri Pulmonalis (Primary Pulmonary Arterial Hypertension)
- HIV yang Didapatkan melalui Pekerjaan (Occupationally Acquired HIV)
- HIV yang Didapatkan melalui Transfusi Darah (HIV due to Blood Transfusion)
- Jaringan Tubuh yang Mati Disebabkan oleh Infeksi Bakteri (Necrotising Fasciitis)
- Kanker (Cancer)
- Kebutaan (Blindness)
- Kelumpuhan (Paralysis)
- Kematian Jaringan Korteks Otak (Apallic Syndrome)
- Kista-kista pada Ginjal Bagian Medula (Medullary Kidney Cystic Disease)
- Koma (Coma)
- Luka Bakar (Major Burns)
- Lupus Eritematosus Sistemik (Systemic Lupus Erythematosus)
- Meningitis akibat Bakteri (Bacterial Meningitis)
- Meningitis Tuberkulosa (Meningeal Tuberculosis)
- Multiple Sclerosis
- Muscular Dystrophy
- Operasi Bypass Pembuluh Darah Koroner (Coronary Artery Bypass Surgery)
- Operasi Katup Jantung (Heart Valve Surgery)
- Operasi Pembuluh Darah Aorta (Surgery to Aorta)
- Operasi Skoliosis Idiopatik (Surgery for Idiopathic Scoliosis)
- Pankreatitis Menahun yang Berulang (Chronic Relapsing Pancreatitis)
- Penyakit Alzheimer atau Gangguan Otak Degeneratif Organik yang Permanen (Alzheimer Disease or Irreversible Organic Degenerative Brain Disorders (Dementia))
- Penyakit Autoimun yang Menyebabkan Kelemahan pada Otot (Myasthenia Gravis)
- Penyakit Jantung Koroner Lain yang Serius (Other Serious Coronary Artery Disease)
- Penyakit Kaki Gajah (Elephantiasis)
- Penyakit Liver Kronis (End Stage Liver Disease)
- Penyakit Motor Neuron (Motor Neuron Disease)
- Penyakit Parkinson (Parkinson’s Disease)
- Penyakit Paru Kronis/ Tahap Akhir (Chronic/ End Stage Lung Disease)
- Penyakit Stadium Akhir (Terminal Illness)
- Penyakit Tangan, Kaki, dan Mulut dengan Komplikasi Berat yang Mengancam Jiwa
- Polio (Poliomyelitis)
- Progressive Supranuclear Palsy
- Radang Otak (Encephalitis)
- Reye’s Syndrome
- Rheumatoid Arthritis Berat (Severe Rheumatoid Arthritis)
- Serangan Jantung (Heart Attack)
- Severe Eisenmenger’s Syndrome
- Severe Relapsing Nephrotic Syndrome
- Skleroderma Progresif (Progressive Scleroderma)
- Stroke yang Memerlukan Operasi Arteri Carotid (Stroke Requiring Carotid Endarterectomy Surgery)
- Stroke
- Terputusnya Akar-Akar Saraf Pleksus Brachialis (Multiple Root Avulsions of Brachial Plexus)
- Transplantasi Organ Tubuh Utama (Major Organ Transplantation)
- Trauma Berat pada Kepala (Major Head Trauma)
- Tumor Otak Jinak (Benign Brain Tumor)
Comments
0 comments
Article is closed for comments.