Tentang Saling Bantu
Saling Bantu merupakan fitur terbaru dari Kitabisa yang mewadahi donatur Kitabisa untuk saling tolong menolong. Fitur ini mengajak sesama anggota bergotong-royong untuk saling membantu jika ada anggota yang membutuhkan, misal membantu anggota yang kecelakaan, sakit kritis, bantuan untuk anggota yang tutup usia.
Kitabisa adalah pemegang polis kumpulan Amar Kebajikan PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha (“Amanah Githa”) terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tunduk dalam peraturan sebagaimana ditetapkan di dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Tolong menolong adalah nilai dasar yang akan dibawa Saling Bantu untuk menjadi wadah anggota saling melindungi dan bersama-sama menanggung risiko keuangan saat musibah menimpa sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang bebas dari unsur gharar (ketidakjelasan), maisir (perjudian), riba (sistem bunga), dan zhulm (ketidakadilan).
Apakah Saling Bantu aman?
Fitur Saling Bantu (“Saling Bantu” atau “Fitur”) adalah fitur di dalam platform Kitabisa yang memungkinkan Pengguna platform Kitabisa untuk ikut serta dalam produk asuransi kumpulan yang disediakan dan ditanggung oleh Amanah Githa, selaku penyelenggara asuransi syariah yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fitur Saling Bantu terbatas hanya dapat diakses oleh Pengguna yang menggunakan platform Kitabisa pada ponsel cerdas, bukan melalui situs web. Kami juga berusaha menjalankan Saling Bantu secara amanah dan transparan dengan melaporkan penyaluran dana setiap bulannya kepada para anggota.
Apakah Saling Bantu saat ini mirip dengan Saling Jaga?
Fitur Saling Bantu di platform Kitabisa membawa semangat yang sama seperti Saling Jaga, gotong-royong untuk saling membantu antar anggota jika terjadi musibah. Berkat pengalaman Saling Jaga, kami juga memastikan fitur Saling Bantu berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Salah satunya, saat ini Kitabisa adalah pemegang polis kumpulan yang dikelola oleh PT Amanah Githa yang mempunyai lisensi secara resmi dari OJK.
Apakah ada potongan biaya administrasi dari patungan anggota?
Saling Bantu bersama dengan Amanah Githa menggunakan akad wakalah bil ujroh (biaya pengelolaan) sebesar 30% sebagai dana operasional dari kontribusi tiap anggota untuk menjalankan misi kebaikan dari Amanah Githa. Biaya ujroh ini dipergunakan untuk biaya pengelolaan untuk menjamin penyaluran dana bersama dilakukan tepat sasaran, secara transparan, dan cepat diterima oleh anggota yang membutuhkan. Wakalah itu juga bisa diartikan perlindungan (al-hifzh), pencukupan (al- kifayah), tanggungan (al-dhamah), atau pendelegasian (al-tafwidh).
Setelah dikenakan ujroh, kontribusimu sepenuhnya akan digunakan untuk dana bersama untuk membantu para anggota yang tertimpa musibah, tanpa ada elemen investasi ataupun memperoleh keuntungan.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.