Jika Ayah/Ibu lupa atau tidak membayar iuran di bulan berjalan, maka terdapat grace period atau masa tenggang selama 30 hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran Ayah/Ibu.
Namun, jika sampai masa tenggang habis dan Ayah/Ibu belum melakukan pembayaran, maka secara otomatis dana pendidikan yang sebelumnya Ayah/Ibu telah bayarkan akan dipotong sebesar nominal iuran tabarru’ dan biaya operasional bulanan Ayah/Ibu untuk kebutuhan pembayaran iuran tabarru’ dan biaya operasional bulan berjalan tersebut.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.