Santunan beasiswa pendidikan akan disalurkan kepada ahli waris saat pihak yang diasuransikan meninggal dunia, sesuai dengan syarat dan ketentuan program KasAnak yang dapat dipahami pada Ringkasan Informasi Produk KasAnak.
Articles in this section
- Judul artikel Di Mana Dana Tabungan Akan Dikelola?
- Apakah Setiap Anggota Pasti Dapat Mencairkan Santunan Beasiswa Pendidikan untuk Anaknya?
- Berapa Lama Santunan Beasiswa Akan Disalurkan Setelah Ahli Waris Mengajukan?
- Bagaimana Cara Anak atau Ahli Waris Saya Mengajukan Santunan Beasiswa?
- Berapa Jumlah Santunan Beasiswa yang Dapat Diperoleh Anak Saya?
- Bagaimana Cara Cuti Menabung?
- Apakah Diperbolehkan Cuti Menabung?
- Apakah Bisa Menambahkan Nilai Tabungan?
- Bagaimana Cara Mengecek Saldo Tabungan di KasAnak?
- Bagaimana Cara Mencairkan Dana Tabungan?
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.