Santunan tutup usia tidak dapat diberikan apabila:
- Peserta meninggal dunia sebelum masa tunggu berakhir (90 hari kalender sejak terbitnya polis), terkecuali karena kecelakaan;
- Perusahaan bebas dari kewajiban membayar manfaat asuransi jika peserta mengalami musibah sebagai akibat dari salah satu berikut ini:
- Adanya suatu tindakan atau percobaan yang melanggar hukum baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Pemegang Polis, Peserta Yang Diasuransikan dan/atau Ahli Waris;
- Melukai diri sendiri dengan sengaja atau luka yang terjadi akibat tidak mengikuti anjuran medis;
- Melakukan bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik secara sadar atau tidak;
- Ikut berpartisipasi dalam peperangan seperti: perang, pendudukan, gerakan pengacauan, pemberontakan, perebutan kekuasaan, pemogokan, huru-hara, keributan, dan aktivitas melanggar hukum;
- Ikut serta dalam aktivitas berisiko tinggi seperti: olahraga musim dingin, olahraga di udara, olahraga kontak fisik, olahraga air (kecuali perahu layar tanpa motor dan berenang), serta balapan (kecuali balap lari);
- Ikut dalam penerbangan bukan sebagai penumpang pesawat komersial yang memiliki jadwal tetap;
- Mengonsumsi alkohol, zat adiktif, narkotik, dan bahan-bahan terlarang;
- Abortus tanpa indikasi medis;
- Penyakit hubungan seksual, AIDS, HIV, ARC, serta segala akibatnya;
- Klaim yang terjadi sebelum Tanggal Mulai Polis atau selama Masa Tunggu;
- Adanya ketidaksesuaian dan ketidakbenaran data yang diisi oleh Peserta Yang Diasuransikan saat pengajuan asuransi, termasuk ketidaksesuaian jawaban pada health declaration.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.