Revisi terakhir per tanggal 3 September 2021
Kitabisa mengalokasikan biaya administrasi atau biaya operasional sebesar 5% dari total dana (donasi) yang terkumpul secara online melalui penggalangan dana (donasi) di platform kami.
Kenapa Dikenakan Biaya Administrasi atau Biaya Operasional Sebesar 5%?
Sebagai social enterprise (perusahaan bermisi sosial), Kitabisa mengenakan biaya administrasi atau biaya operasional (platform fee) sebesar 5% untuk penunjang kebutuhan operasional dan pengembangan produk. Hal ini mencakup biaya tim, pengembangan teknologi, infrastruktur, biaya pemasaran, dan overhead lainnya.
Dengan model ini Kitabisa dapat fokus mengembangkan teknologi untuk memudahkan Anda menggalang dana (donasi) dan berdonasi.
Pengenaan biaya administrasi atau biaya operasional tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 yang memperbolehkan penyelenggara pengumpulan uang dan barang untuk mengenakan biaya operasional dari hasil pengumpulan yang bersangkutan.
Kitabisa secara terbatas tidak mengenakan biaya administrasi atau biaya operasional (0%) untuk penggalangan dana (donasi) dengan kriteria sebagai berikut:
- Kategori Zakat yang diinisiasi oleh BAZNAS dan LAZ partner Kitabisa;
- Kategori Bencana Alam untuk bencana skala Provinsi*; dan
- Kategori Bencana Alam untuk bencana skala Nasional*.
*Penentuan skala suatu bencana sesuai dengan Keputusan Presiden, Lembaga Negara, dan/atau Lembaga Pemerintah.
Informasi detail mengenai biaya administrasi atau biaya operasional dapat Anda pelajari pada artikel berikut.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.