Mengapa Kitabisa akhirnya memutuskan untuk membuat asuransi?
Kitabisa percaya asuransi adalah bentuk nyata gotong-royong dan tolong-menolong yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat dari kondisi kesulitan finansial di kala tertimpa musibah.
Sejak 2013, Kitabisa memfasilitasi semangat gotong-royong dan tolong-menolong dari jutaan orang baik di seluruh Indonesia melalui platform donasi dan galang dana. Kami selalu bertanya, bagaimana semangat ini bisa mendorong adanya inovasi untuk menjawab masalah lainnya.
Salah satu yang kami amati adalah rendahnya jumlah masyarakat yang memiliki sarana perlindungan finansial di kala terjadi musibah. Hal ini mengakibatkan banyaknya masyarakat yang harus meminjam uang atau bahkan menggalang dana saat terjadi musibah, seperti anggota keluarga yang sakit kritis atau meninggal tak terduga.
Karenanya di tahun 2019, kami menghadirkan program perlindungan kesehatan berbasis donasi bernama Saling Jaga. Dalam 2 tahun, Saling Jaga telah memfasilitasi 700 ribu lebih anggota untuk saling tolong. Namun program ini harus berhenti karena dinilai menyerupai asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Kami belajar, bahwa semangat dan prinsip dasar asuransi adalah tolong-menolong. Bahkan dalam islam, asuransi dikenal dengan istilah takaful atau saling menanggung yang diatur untuk menggunakan akad hibah sosial yang sama dengan saat kita bersedekah, infaq atau zakat.
Di sisi lain, persepsi dan stigma masyarakat cenderung kurang baik terhadap asuransi yang kerap dinilai mahal, ribet dan merugikan konsumen. Inilah yang mendasari niat kami untuk melanjutkan semangat program Saling Jaga untuk menghadirkan solusi perlindungan yang lebih baik untukmu melalui Kitajaga.
Apa perbedaan Kitajaga dengan Saling Jaga?
Kitajaga adalah program perlindungan dari Kitabisa bersama PT. Asuransi Takaful Keluarga untuk menawarkan perlindungan bersama untuk jiwa dengan prinsip tolong menolong sesama anggota untuk membantu keluarga anggota yang tutup usia. Untuk bergabung, anggota cukup membayar kontribusi mulai dari Rp260 ribu per tahun tergantung besaran manfaat pilihanmu yang berkisar dari Rp100 juta, Rp250 juta, Rp500 juta, Rp750 juta, dan Rp1 miliar.
Sedangkan, Saling Jaga adalah dana tolong menolong yang dikumpulkan secara sukarela dari donasi anggota untuk membantu sesama anggota yang sakit kritis dan COVID-19. Tiap anggota cukup berdonasi minimal Rp10 ribu dan terus mempertahankan saldonya di atas Rp10 ribu untuk jadi anggota aktif, tidak ada kewajiban pembayaran iuran secara berkala. Berbeda dengan Kitajaga, santunan yang diberikan Saling Jaga sebesar Rp5 juta untuk COVID-19 dan Rp100 juta untuk penyakit kritis.
Apakah program Kitajaga aman dan tidak akan ditutup?
Kitajaga untuk saat ini bekerja sama dengan Takaful Keluarga dan pialang asuransi resmi PT. Pasar Polis Insurance Broker (dengan nomor izin No. KEP-19/NB.1/2021) yang terdaftar dan diawasi OJK untuk mendistribusikan produk asuransi. Dengan bentuk perizinan tersebut, Kitajaga telah aman dan bisa melindungimu dalam jangka waktu yang panjang.
Apa perbedaan Kitajaga dengan asuransi Syariah lainnya?
Kitajaga pada dasarnya bertujuan sama dengan platform asuransi lainnya untuk memastikan kamu dapat melindungi keluarga dan sesama. Hanya, perbedaannya kita dengan platform lain ataupun asuransi syariah yaitu Kitajaga berusaha memberikan perlindungan yang lebih baik dengan cara berikut:
- Lebih mudah dipahami, semua informasi disampaikan dengan sederhana biar kamu lebih mudah memahami perlindungan
- Transparan, semua laporan penyaluran bantuan ditampilkan secara terbuka, tanpa ada yang ditutupi
- Pelayanan terbaik, ada Happiness Agent Kitajaga bernama Mba Kiki yang siap membantu kamu kapanpun kamu mengalami kesulitan
- Penjelasan model syariah yang sesungguhnya dengan membawa nilai tolong menolong untuk bantu sesama anggota yang butuh.
Apakah ada potongan biaya administrasi dari kontribusi anggota?
Kitajaga bersama dengan Takaful Keluarga menggunakan akad wakalah (biaya pengelolaan) sebagai dana operasional dari kontribusi tiap anggota untuk menjalankan misi kebaikan ini. Biaya wakalah ini dipergunakan untuk biaya pengelolaan untuk menjamin penyaluran dana bersama dilakukan tepat sasaran, secara transparan, dan cepat diterima oleh anggota yang membutuhkan. Wakalah itu juga bisa diartikan perlindungan (al-hifzh), pencukupan (al- kifayah), tanggungan (al-dhamah), atau pendelegasian (al-tafwidh).
Setelah dikenakan biaya wakalah, kontribusimu sepenuhnya akan digunakan untuk dana perlindungan bersama untuk membantu keluarga anggota yang tutup usia, tanpa ada elemen investasi ataupun memperoleh keuntungan.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.