Kitabisa sebagai platform yang amanah dan mengikuti peraturan pemerintah bertujuan untuk mengurangi jumlah Donasi Belum Tersalurkan (DBT) atau dana mengendap pada Kantong Donasimu dan/atau Kantong Penggalangan Dana.
Pengertian Donasi Belum Tersalurkan (DBT) dari Penggalangan Dana (Donasi) Tidak Melakukan Pelanggaran
Dana Belum Tersalurkan (DBT) Tidak Melakukan Pelanggaran adalah dana (donasi) terkumpul yang belum dicairkan dari Penggalangan Dana (Donasi) yang sudah berakhir, tidak memiliki riwayat fraud/suspicious, dan Penggalang Dana (Donasi) tidak melanjutkan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), melakukan pembaruan Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau tidak mencairkan Donasi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak Penggalangan Dana (Donasi) berakhir atau aktivitas terakhir.
Ketentuan Donasi Belum Tersalurkan
- Bagi Penggalang Dana (Donasi) yang memiliki Penggalangan Dana (Donasi) termasuk ke klasifikasi Donasi Belum Tersalurkan namun bukan dikarenakan oleh suatu pelanggaran, maka Kitabisa akan memberikan notifikasi pengingat yang dapat disampaikan melalui aplikasi pesan ke nomor yang terdaftar di akun miliknya untuk mengingatkan Penggalang Dana (Donasi) bahwa Penggalangan Dana (Donasi) miliknya masih memiliki Donasi Belum Tersalurkan.
- Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk segera aktif mengelola Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau segera mencairkan donasi setelah menerima notifikasi pengingat. Apabila Penggalang Dana (Donasi) tidak segera melakukan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau mengajukan Pencairan Donasi lebih dari 3 (tiga) bulan terhitung sejak notifikasi pengingat dikirimkan Kitabisa, maka Kitabisa berhak dan memiliki kewenangan untuk mengelola donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) tersebut.
- Penggalang Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui adanya pengalihan tanggung jawab pada proses pencairan dan implementasi untuk donasi belum tersalurkan menjadi milik Kitabisa.
- Kitabisa berhak dan memiliki kewenangan untuk mengelola Donasi Belum Tersalurkan dengan mengalihkan donasi ke halaman Penggalangan Dana (Donasi) lainnya dengan tujuan yang serupa, sehingga donasi yang terkumpul tetap bermanfaat dengan kesesuaian manfaat yang sedekat mungkin dengan akad Donatur sebelumnya.
- Kitabisa berhak serta memiliki wewenang untuk menunjuk Penggalangan Dana (Donasi) sebagai penerima donasi belum tersalurkan dan/atau Mitra Implementasi sebagai pihak yang akan memastikan donasi belum tersalurkan tetap bermanfaat.
- Penggalangan Dana (Donasi) yang terbukti melanggar Community Guideline, maka tidak diperkenankan untuk mencairkan donasi yang telah terkumpul sesuai dengan ketentuan pencairan donasi yang berlaku dan bukti pelanggaran yang dikirimkan oleh tim Kitabisa melalui surat elektronik kepada Penggalang Dana (Donasi).
Bagaimana cara mencairkan donasi dan menuliskan update (Kabar Terbaru)?
Penggalang Dana (Donasi) akan menerima notifikasi untuk segera melakukan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi) miliknya yang termasuk dalam Donasi Belum Tersalurkan (DBT). Aktivitas yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Pencairan Donasi. Ikuti langkah-langkahnya dengan klik link: https://ktbs.in/syaratpencairandana
- Pembaruan Kabar Terbaru. Ikuti langkah-langkah Kabar Terbaru dengan klik link: https://ktbs.in/udategalangdana
- Cara verifikasi. Ikuti langkah-langkah untuk verifikasi dengan klik link:
http://ktbs.in/caraverifikasi
Nomor Resmi Kitabisa
Jika Anda memiliki Penggalangan Dana (Donasi) yang sudah berakhir dan donasi yang terkumpul belum tersalurkan, namun Penggalangan Dana (Donasi) tersebut tidak melanjutkan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi) selama 12 (dua belas) bulan, maka tim Kitabisa akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui nomor resmi Kitabisa di nomor +62811820131 dan email support@kitabisa.com.
Tim Kitabisa akan mengirimkan notifikasi kepada Anda, selaku Penggalang Dana (Donasi) yang memiliki Donasi Belum Tersalurkan, untuk segera melakukan aktivitas pada Penggalangan Dana (Donasi), berupa pembaruan kabar dan/atau melakukan pencairan donasi untuk kemudian disalurkan kepada penerima manfaat sesuai tujuan awal Penggalangan Dana (Donasi).
Informasi lainnya seputar Kitabisa dapat dibaca di halaman FAQ atau Pengguna dapat menanyakan langsung kepada Kitabisa di kitabisa.com/help.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.