Penjelasan Umum
Kitabisa Saling Jaga Sesama merupakan salah satu program yang diinisiasi oleh Yayasan Kita Bisa (YKB) bekerja sama dengan PT Kita Bisa Indonesia (PKBI) (“Kitabisa”) sebagai upaya untuk tolong menolong bagi sesama donatur (selanjutnya disebut “Program”). Dengan bergabung atau berdonasi pada Program (selanjutnya disebut “Anggota”), maka dengan ini Anggota dinyatakan telah memahami dan menyepakati semua isi dalam syarat dan ketentuan di bawah ini.
Kitabisa menyediakan layanan Penggalangan Dana dalam jaringan (online crowdfunding) kepada pengunjung baik melalui web maupun aplikasi mobile (“Platform”) berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) tentang izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Kita Bisa untuk berbagai bentuk Penggalangan Dana (info lebih lanjut disini).
Kitabisa berhak atas kebijakan untuk mengubah atau memodifikasi sebagian atau keseluruhan dari isi syarat dan ketentuan ini setiap saat, artinya aturan yang berlaku pada halaman ini dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh Kitabisa, apabila hal tersebut terjadi maka Kitabisa akan mencoba memberikan pemberitahuan kepada Anggota dengan upaya terbaik kami baik melalui email, media sosial Kitabisa, maupun melalui Situs ini secara langsung. Aturan yang baru akan mulai berlaku setelah pemberitahuan sudah terpublikasikan di halaman Kitabisa Saling Jaga Sesama atau Syarat dan Ketentuan. Kesepakatan di atas tidak berlaku apabila terdapat perubahan karena alasan hukum negara Indonesia, syarat dan ketentuan pada Situs ini akan berubah menyesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Pengunjung sangat dianjurkan untuk membaca dengan seksama segala ketentuan di bawah ini sebelum menjadi Anggota, karena akan berdampak kepada hak dan kewajiban sebagai Anggota. Apabila terdapat pertanyaan lainnya seputar Program ini dapat dibaca di halaman Tanya jawab seputar Kitabisa Saling Jaga Sesama atau dapat menanyakan langsung melalui support@kitabisa.com.
Program ini bukan merupakan bagian dari Asuransi, BPJS atau Financial Technology (Fintech). Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku (UU no 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian), Program ini tidak termasuk dengan pengertian ataupun maksud dan tujuan dari Asuransi, BPJS maupun jaminan kesehatan lainnya maupun usaha Fintech karena melalui Program ini kami tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Polis atau bentuk jaminan lainnya dan menerbitkan. Selain itu, Kitabisa tidak melakukan penanggungan terhadap seluruh biaya kesehatan dari Anggota. Sifat pemberian kepada Anggota adalah bentuk penyaluran bantuan dengan kondisi tertentu yang hanya berlaku satu kali selama menjadi Anggota.
Hal-hal mengenai pengajuan bantuan di Kitabisa Saling Jaga Sesama dapat ditemukan di halaman syarat & ketentuan Kitabisa Saling Jaga Sesama. Kemudian, informasi seputar cara kerja, anggota yang telah terbantu, dan kabar terbaru tentang Kitabisa Saling Jaga Sesama dapat kamu temukan di sini.
Hak Kekayaan Intelektual
Semua fitur yang terdapat di dalam Program ini adalah milik Kitabisa dan dilindungi oleh ketentuan hukum Indonesia yang terdapat dalam Undang-undang HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Maka dari itu pengunjung maupun Anggota tidak diperkenankan melakukan imitasi atau peniruan dari fitur atas Program tanpa seizin dari Kitabisa.
Tentang Kitabisa Saling Jaga Sesama
Kitabisa Saling Jaga Sesama adalah program tolong menolong kesehatan antar donatur. Dengan bergabung di Kitabisa Saling Jaga Sesama, donatur bisa membantu anggota lain sekaligus mengajukan bantuan jika terdiagnosis salah satu dari 54 penyakit kritis atau COVID-19 (berlaku selama periode program).
Apa perbedaan berdonasi di Kitabisa Saling Jaga Sesama dengan berdonasi ke galang dana di Kitabisa?
Donasi di Kitabisa tujuannya untuk membantu orang lain. Sesuai namanya, di Kitabisa Saling Jaga Sesama, kami ingin memberikan nilai Saling Jaga Sesama yakni ketika lapang kamu bisa membantu orang lain, lalu kebaikanmu juga bisa kembali untuk dirimu sendiri ketika kamu butuh bantuan. Apabila terdiagnosa penyakit kritis atau COVID-19, kamu bisa mengajukan bantuan dana melalui Kitabisa Saling Jaga Sesama. Penjelasan lengkap mengenai perbedaannya bisa dicek melalui artikel berikut ini.
Apakah program Kitabisa Saling Jaga Sesama memiliki izin?
Kitabisa Saling Jaga Sesama adalah bagian dari program milik Yayasan Kita Bisa yang dalam hal pengumpulan donasi menggunakan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Kitabisa juga rutin memperbarui izin PUB setiap kurun waktu tertentu seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Kitabisa Saling Jaga Sesama Sesuai Syariah Islam
Kitabisa Saling Jaga Sesama mengadopsi konsep dana Tabarru' yang sesuai dengan prinsip syariah. Secara harfiah, Tabarru' berarti kebaikan. Pengumpulan dana Tabarru' berarti pengumpulan dana yang bertujuan untuk kebaikan dan tolong menolong. Sesuai konsep dana Tabarru', Kitabisa Saling Jaga Sesama memberikan pola bantuan kepada anggotanya untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Akad dalam Kitabisa Saling Jaga Sesama melalui donasi juga TIDAK mengandung unsur gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhalim (aniayaan), risywah(suap), barang haram, dan maksiat. Dari sistem akad dan cara kerjanya, bisa disimpulkan bahwa Kitabisa Saling Jaga Sesama sesuai dengan prinsip syariah.
Penjelasan lebih lengkap juga telah dijabarkan melalui artikel berikut ini.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.