Umum
Apa saja jenis bantuan yang diberikan oleh Kitabisa Saling Jaga Sesama?
Anggota Kitabisa Saling Jaga Sesama bisa mengajukan bantuan jika terdiagnosis 1 dari 54 penyakit kritis atau COVID-19 yang ditanggung Kitabisa Saling Jaga Sesama. Berikut 54 jenis penyakit kritis yang dicakup dalam program ini:
Berapa besar bantuan dana yang diberikan oleh Kitabisa Saling Jaga Sesama?
Besaran bantuan dan santunan Kitabisa Saling Jaga Sesama disesuaikan dengan kondisi penyakit yang diderita oleh anggota pada saat mengajukan bantuan dengan rincian sebagai berikut:
- Stadium Awal : Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
- Stadium Menengah : Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
- Stadium Lanjut : Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)
Santunan sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk anggota yang terdiagnosis COVID-19.
Apa saja syarat mengajukan bantuan di Kitabisa Saling Jaga Sesama?
- Memiliki saldo Kitabisa Saling Jaga Sesama Sesama minimal Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
- Telah memiliki KTP, minimal berusia 17-59 tahun dan tidak melebihi usia 59 tahun pada saat mengajukan bantuan.
- Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
- Tidak memiliki kondisi penyakit kritis atau COVID-19 pada saat bergabung di Kitabisa Saling Jaga Sesama.
- Telah melalui masa tunggu selama 90 hari (untuk penyakit kritis) dan 21 hari (untuk COVID-19) sejak melakukan verifikasi akun Kitabisa Saling Jaga Sesama.
- Terdiagnosa 1 dari 54 penyakit yang termasuk dalam program Kitabisa Saling Jaga Sesama atau COVID-19.
- Bersedia mengirimkan data-data yang dibutuhkan dan diverifikasi oleh Kitabisa Saling Jaga Sesama Sesama.
- Penerima bantuan dengan ini bersedia dan setuju untuk dipublikasikan sebagai penerima bantuan berisi nama, jenis penyakit, dan jumlah bantuan diterima pada sosial media, aplikasi, serta berbagai saluran komunikasi lainnya.
Bagaimana cara mengajukan bantuan di Kitabisa Saling Jaga Sesama?
Kamu bisa mengajukan bantuan dana melalui aplikasi Kitabisa. Download aplikasi Kitabisa dengan klik link ini.
Apakah pengajuan bantuan Kitabisa Saling Jaga Sesama sudah pasti diberikan?
Pengajuan bantuan akan diberikan selama dana Kitabisa Saling Jaga Sesama tersedia dan persyaratan pengajuan disetujui, Tim Kitabisa akan melakukan verifikasi administratif dan pengecekan kondisi bagi setiap anggota yang mengajukan bantuan. Jika verifikasi menyatakan anggota tersebut dapat menerima bantuan, maka Kitabisa Saling Jaga Sesama akan memberikan bantuan dana yang dibutuhkan hingga maksimal Rp 100.000.000.
Apakah bisa mengajukan bantuan Kitabisa Saling Jaga Sesama untuk orang lain yang belum terdaftar sebagai anggota?
Tidak bisa. Setiap anggota hanya bisa mengajukan bantuan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang didaftarkan untuk jadi anggota Kitabisa Saling Jaga Sesama dan sudah memenuhi syarat mengajukan bantuan. Jika ingin mendaftarkan keluarga/orang terdekat ikut Kitabisa Saling Jaga Sesama, silahkan klik link ini.
Apakah bisa mendapat bantuan dari Kitabisa Saling Jaga Sesama jika sudah memiliki kondisi penyakit kritis?
Bantuan Kitabisa Saling Jaga Sesama diperuntukkan untuk membantu anggota yang terdiagnosa penyakit kritis setelah bergabung sebagai anggota. Apabila Anda sudah memiliki kondisi penyakit kritis dan membutuhkan bantuan saat ini juga, silahkan gunakan layanan galang dana Kitabisa dengan klik: kitabisa.com/buat-campaign
Apakah dana bantuan sepenuhnya bisa dimanfaatkan untuk biaya pengobatan?
Dana bantuan dari Kitabisa Saling Jaga Sesama bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan biaya pengobatan dan santunan biaya kehidupan untuk mendukung pengobatan. Proporsi penggunaan bantuan dana telah diatur oleh Kitabisa dengan rincian: Maksimal Rp 80 juta untuk biaya pengobatan, maksimal Rp 10 juta untuk santunan biaya kehidupan, dan biaya pendampingan maksimal 10% dari bantuan dana. Kitabisa berhak mengubah proporsi bantuan dana tersebut sewaktu-waktu.
Apakah anggota Kitabisa Saling Jaga Sesama dapat mengajukan bantuan lebih dari satu kali?
Anggota hanya bisa mengajukan bantuan dana sebanyak 1 kali selama menjadi anggota.
Apakah setelah mengajukan satu jenis bantuan bisa kembali mengajukan bantuan untuk jenis lainnya? Misalnya, setelah mengajukan bantuan untuk salah satu penyakit kritis, lalu mengajukan bantuan karena penyakit kritis lainnya?
Tidak bisa. Anggota Kitabisa Saling Jaga Sesama hanya bisa mengajukan bantuan dana sebanyak 1 (satu) kali selama menjadi anggota.
Apakah setelah mengajukan satu jenis bantuan bisa kembali mengajukan bantuan untuk jenis lainnya? Misalnya, setelah mengajukan bantuan untuk salah satu penyakit kritis, lalu mengajukan bantuan karena covid-19?
Bisa. Anggota Kitabisa Saling Jaga Sesama hanya bisa mengajukan bantuan dana sebanyak masing-masing 1 (satu) kali jenis Penyakit Kritis & Covid-19 selama menjadi anggota.
Bagaimana bentuk transparansi penggunaan dana Kitabisa Saling Jaga Sesama?
Kitabisa menjaga amanah donasi yang terkumpul di Kitabisa Saling Jaga Sesama dengan memberikan informasi yang transparan bagi publik. Transparansi penggunaan dana akan ditampilkan di fitur Kitabisa Saling Jaga Sesama pada aplikasi Kitabisa. Selain itu, setiap tahunnya Yayasan Kita Bisa rutin diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Bantuan Khusus Corona Virus COVID-19 untuk Anggota Kitabisa Saling Jaga Sesama
Siapakah yang bisa mengajukan bantuan khusus Corona Virus COVID-19?
Selama dana santunan tersedia, bantuan khusus virus corona COVID-19 diberikan baik kepada anggota yang saat ini sudah terdaftar dan melakukan verifikasi, maupun anggota baru yang mendaftar dan melakukan verifikasi dan didiagnosis positif terjangkit virus Corona COVID-19 selama periode 1 April 2020 – 16 Juli 2021, setelah melewati proses verifikasi oleh Tim Kitabisa Saling Jaga Sesama.
Apakah berlaku masa tunggu untuk bantuan khusus COVID-19?
Bantuan khusus COVID-19 dapat mengajukan bantuan setelah melewati masa tunggu 21 hari (terbebas diagnosa/ tidak boleh terdiagnosa selama masa tunggu tersebut, termasuk juga tidak melakukan tes terkait seperti SWAB PCR, SWAB Antigen dan Rapid Test/ test sejenis lainnya COVID-19 selama masa tunggu) dan sudah melakukan verifikasi. Pengajuan bantuan dapat dilakukan jika anggota terdiagnosa COVID-19 selama periode 1 April 2020 – 16 Juli 2021.
Contoh: Bapak Ronny mendaftar Kitabisa Saling Jaga Sesama di tanggal 1 April 2020 dan langsung melakukan verifikasi. Maka, Bapak Ronny baru bisa mengajukan bantuan di Kitabisa Saling Jaga Sesama pada tgl 22 April 2020 setelah melakukan tes terkait seperti SWAB PCR COVID-19 dan ia dinyatakan positif Covid-19 pada tanggal 22 April 2020, jika Bapak Ronny melakukan tes terkait seperti SWAB PCR COVID-19 dan dinyatakan positif Covid-19 pada rentang waktu tanggal 1 April 2020 s/d 21 April 2020 atau bahkan ia sudah melakukan SWAB Antigen dan Rapid Test (test sejenis lainnya) COVID-19 dan masuk ke dalam daftar ODP, PDP, dan atau OTG sebelumnya, maka Bapak Ronny tidak berhak mendapatkan bantuan karena tidak memenuhi persyaratan pre-existing condition.
Apa yang dimaksud kondisi atau syarat pre-existing condition pada pengajuan bantuan COVID-19?
Kondisi atau syarat pre-existing adalah di mana donatur anggota aktif yang mengajukan bantuan tidak memiliki diagnosis positif COVID-19, tidak melakukan tes terkait seperti SWAB Antigen dan Rapid Test (test sejenis lainnya) COVID-19 maupun status ODP (Orang dalam Pemantauan), PDP (Pasien dalam Pengawasan) dan atau OTG (Orang Tanpa Gejala) sebelum masa tunggu selesai atau sebelum manfaat tambahan COVID-19 ini (1 April 2020) (berlaku yang terjadi lebih akhir).
Berapa besar bantuan yang bisa diajukan?
Selama dana santunan tersedia dan jika anggota didiagnosis positif terjangkit virus Corona COVID-19 selama periode 1 April 2020 – 16 Juli 2021, anggota Kitabisa Saling Jaga Sesama bisa mengajukan bantuan pengganti penghasilan sebesar Rp. 5.000.000
Apakah saya dapat mengajukan bantuan penyakit kritis dan COVID-19 di waktu yang berdekatan?
Bisa. Tidak ada ketentuan terkait hal tersebut asalkan dana solidaritas bersama di Kitabisa Saling Jaga Sesama masih tersedia dan nilai bantuan yang akan diterima secara keseluruhan adalah maksimal Rp 100 juta.
Apakah identitas donatur claim COVID-19 akan dipublikasikan?
Untuk menjaga kerahasiaan identitas pasien COVID-19 sesuai anjuran pemerintah dan tetap melakukan transparansi pada donatur, Kitabisa Saling Jaga Sesama akan menampilkan sebagian informasi mengenai Anggota sesama donatur yang mengajukan bantuan COVID-19.
Contoh: H**i S*****A
Untuk pasien COVID-19 dalam masa isolasi dan kondisi yang tidak memungkinkan, apakah bantuan dapat diajukan oleh anggota keluarga?
Bisa. Sesuai penjelasan yang ada di syarat dan ketentuan pengajuan Kitabisa Saling Jaga Sesama.
Apa saja syaratnya jika pengajuan bantuan diwakilkan dari pihak keluarga?
- Keluarga yang membantu pengajuan adalah yang terdaftar sebagai kontak emergency
- Ketentuan anggota keluarga yang berhak mewakili penerimaan bantuan adalah Keluarga inti yang tinggal serumah (suami/istri, anak, dan orangtua) dibuktikan dengan surat keterangan yang sah berdasarkan undang-undang pemerintah Republik Indonesia.
Comments
2 comments
Baik
Maaf saya mau memverifikasi data d kitabisa saling jaga tetapi balasannya no nik saya sudah terdaftar d penggalngan dana kitabisa lain,saya harus menghubungi kitabisa saling jaga untuk proses selanjutnya?tp kmn,at lwt email mn tdk ada keterangannya?
Article is closed for comments.