Setiap anggota Kitabisa Saling Jaga Sesama berkesempatan untuk mengajukan bantuan dana dengan besaran maksimal Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) jika memenuhi semua syarat dan ketentuan yang tertera di bawah ini.
Perhatian:
Jika ditemukan adanya pemalsuan data dan dokumen dalam proses pengajuan bantuan Kitabisa Saling Jaga Sesama, sistem kami akan otomatis melakukan pembekuan akun (blacklist) pada user terkait sehingga tidak dapat mengajukan bantuan ke depannya.
Syarat & Ketentuan Pengajuan Bantuan Penyakit Kritis di Kitabisa Saling Jaga Sesama
- Anggota Aktif yang telah melalui masa tunggu selama 90 (sembilan puluh) hari, terhitung setelah anggota mengisi nama lengkap dan nomor KTP sesuai identitas.
- Penyakit kritis yang tercantum di dokumen medis adalah salah satu dari 54 penyakit kritis yang tertera di bagian Keterangan 54 Jenis Penyakit Kritis menurut Program Kitabisa Saling Jaga Sesama.
- Dokumen medis yang anggota lampirkan menyatakan bahwa penyakit kritis tersebut terdiagnosa setelah melewati masa tunggu.
- Pengajuan bantuan dilakukan dalam periode 60 (enam puluh) hari setelah dinyatakan terdiagnosa penyakit kritis, pengajuan di luar periode tersebut tidak dapat diterima.
- Saat dinyatakan terdiagnosa penyakit kritis berusia 17 - 59 tahun.
- Anggota melampirkan foto KTP sesuai data diri untuk keperluan proses validasi dokumen.
- Wajib melampirkan dokumen medis yang dapat dibuktikan keasliannya (Resume Medis, Hasil Lab, CT-Scan, Hasil Biopsi, Hasil MRI, dan hasil pemeriksaan medis lainnya yang kami anggap perlu) kepada Kitabisa Saling Jaga Sesama sebagai bukti yang dapat kami pertanggung jawabkan ke sesama anggota dan Pemerintah (jika diperlukan).
- Pengajuan bantuan wajib melampirkan dokumen hasil pemeriksaan medis di instansi kesehatan resmi (mempunyai izin pendirian fasilitas kesehatan). Pemeriksaan alternatif, suhu dan/atau sinshe tidak diakui oleh Kitabisa Saling Jaga Sesama.
- Untuk anggota yang merupakan Tenaga Kesehatan (Nakes) apabila menjalani perawatan dan pemeriksaan di RS/ Pelayanan Kesehatan tempat anggota tersebut bekerja, maka wajib melampirkan surat keterangan dan ditandatangani oleh pejabat RS/ Pelayanan Kesehatan tersebut.
- Untuk anggota yang sudah meninggal, pengajuan bantuan dapat diwakilkan oleh keluarga inti yang tinggal serumah (suami/ istri, anak, dan/atau orang tua) dengan melampirkan dokumen tambahan berupa Surat Keterangan Kematian atau Akte Kematian dari RS atau Institusi Pemerintah dan Kartu Keluarga.
- Pengajuan bantuan penyakit kritis hanya dapat disetujui maksimal sekali selama mengikuti program Kitabisa Saling Jaga Sesama.
- Bantuan akan selalu disalurkan selama dana bersama Kitabisa Saling Jaga Sesama mencukupi dan tidak kurang dari Rp 100.000.000 untuk memastikan bantuan berikutnya yang tersalurkan selalu sesuai dengan syarat dan ketentuan kami.
- Penerima bantuan dengan ini bersedia dan setuju untuk dipublikasikan sebagai penerima bantuan berisi nama, jenis penyakit, dan jumlah bantuan diterima pada sosial media, aplikasi, serta berbagai saluran komunikasi lainnya.
- Anggota diwajibkan untuk kooperatif pada saat proses validasi pengajuan bantuan, karena hal tersebut termasuk dalam aspek yang dipertimbangkan Kitabisa Saling Jaga Sesama dalam memutuskan hasil akhir yang dapat dipertanggung jawabkan ke sesama lainnya dan pihak Pemerintah (jika diperlukan).
- Apabila dibutuhkan, Kitabisa Saling Jaga Sesama berhak untuk mewajibkan Anggota memberikan laporan penggunaan dana bantuan yang telah diterima sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada sesama.
- Keputusan pemberian bantuan oleh Kitabisa Saling Jaga Sesama bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
- Kitabisa Saling Jaga Sesama berhak untuk meminta dokumen tambahan di luar dokumen medis pada proses validasi pengajuan bantuan apabila dibutuhkan.
Catatan:
Masa tunggu anggota dapat terulang kembali jika saldo anggota kurang dari Rp 10.000 selama 30 hari.
Comments
3 comments
Mohon tolong bantu dana 100juta atau 25juta. Terima kasih
Hallu bosku, saya mau tanya, dulu ada bantuan 25 atau 50 juta hingga 100 jt. Dgn ketentuan penyakit2 tertentu, tp skrg hanya yg 100 jt. Mohon penjelasannya🙏
Saya adalah penyandang Tuli/tunarungu. Tetapi anggota keluarga positif jadi covid 19. Aku izin kerja ( libur panjang 14hari). Sulit ekonomi. Masalah makan mana?
Article is closed for comments.