Anggota berhak untuk menerima bantuan masing-masing 1 (satu) kali untuk setiap manfaat, yaitu COVID-19 dan penyakit kritis.
Maksimal bantuan yang dapat diberikan untuk penyakit kritis adalah Rp 100 juta dan akan disesuaikan dengan tingkat penyakit kritis yang diderita. Cara pengajuannya dapat dilihat di sini.
Tidak ada pembatasan jeda waktu antara pengajuan bantuan COVID-19 dan penyakit kritis.
Comments
1 comment
mau tanya kenapa harus ada masa wktu pengajuan sebelum mengajukan bantuan ,kan sakit ga tau kapan datang nya?
Article is closed for comments.