Tentang Sedekah Bergulir pada Koperasi Kitabisa
Mengapa Saya Harus Terdaftar sebagai Koperasi Kitabisa Saat Mengajukan Sedekah Bergulir ?
Sedekah Bergulir adalah inisiatif amal sesama anggota Koperasi Kitabisa yang bertujuan untuk memberikan bantuan tunai tanpa bunga (riba) untuk kebutuhan dana mendesak. Dana pada Sedekah Bergulir bersifat kolektif, sehingga dana perlu dikembalikan, agar dana dapat digunakan/digulirkan kepada anggota lainnya.
Koperasi Kitabisa adalah program tolong-menolong antardonatur Kitabisa dalam bentuk patungan, untuk saling membantu anggotanya apabila mengalami kecelakaan dan/atau tutup usia. Untuk dapat mengikuti atau mengajukan Sedekah Bergulir, seseorang harus terdaftar sebagai anggota Koperasi Kitabisa.
Ketika seseorang telah terdaftar sebagai anggota Koperasi Kitabisa dan melakukan pengajuan Sedekah Bergulir, maka biaya santunan yang didapat ketika yang bersangkutan meninggal dunia atau kecelakaan dapat digunakan untuk membayar sisa kewajiban pengembalian dana di Sedekah Bergulir.
Apakah Dana Koperasi Kitabisa Dapat Dikembalikan Apabila Pengajuan Ditolak?
Iuran anggota Koperasi Kitabisa akan masuk ke dalam dana bersama Koperasi Kitabisa dan tidak dapat dikembalikan. Namun, anggota Koperasi Kitabisa tersebut dapat tetap memperoleh manfaat dari Koperasi Kitabisa berupa santunan, apabila suatu saat mengalami kecelakaan dan/atau tutup usia.
Apabila Saya Masih Memiliki Kewajiban Pengembalian Dana Sedekah Bergulir, Apakah Saya Harus Tetap Membayar Iuran Keanggotaan Koperasi Kitabisa?
Untuk dapat menggunakan manfaat dari Koperasi Kitabisa, maka anggota Koperasi Kitabisa tersebut disarankan untuk menjaga keanggotaan selalu tetap aktif. Agar status keanggotaan Koperasi Kitabisa tetap aktif, maka anggota Koperasi Kitabisa harus tetap membayar iuran keanggotaan Koperasi Kitabisa.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.