-
Apa itu Program Perlindungan Kecelakaan Gratis?
Program Perlindungan Kecelakaan Gratis adalah pemberian asuransi kecelakaan dari Asuransi Kitabisa bagi seluruh pengguna aplikasi Kitabisa. Manfaat asuransi ini mencakup:
-
- Tutup usia karena kecelakaan
- Penggantian biaya pengobatan karena kecelakaan
-
Bagaimana cara mendapatkan Perlindungan Kecelakaan Gratis?
Pengguna aplikasi Kitabisa akan secara otomatis mendapatkan perlindungan kecelakaan gratis ini saat mengakses menu SalingJaga di aplikasi Kitabisa selama program masih berlangsung.
-
Berapa lama masa berlaku Program Perlindungan Kecelakaan Gratis ini?
Masa asuransi Program Perlindungan Kecelakaan Gratis ini adalah 1 (satu) bulan.
-
Apakah ada masa tunggu dalam pengajuan santunan?
Ya, santunan bisa diajukan apabila kamu sudah melewati masa tunggu 1x24 jam setelah masa perlindunganmu aktif.
-
Apa syarat pengajuan santunan Program Perlindungan Kecelakaan Gratis?
-
- Pengajuan santunan harus dilaporkan maksimal 30 hari sejak terjadinya musibah
- Dokumen persyaratan pengajuan santunan harus dilengkapi dalam 30 hari sejak terjadinya musibah
- Santunan Tutup Usia karena Kecelakaan dan Santunan Penggantian Biaya Pengobatan karena Kecelakaan hanya berlaku untuk 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) per pengguna aplikasi Kitabisa.
-
Dokumen apa saja yang harus dilengkapi untuk pengajuan santunan?
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan santunan:
Tutup Usia karena Kecelakaan
-
- Kronologi (secara digital) dari ahli waris;
- Formulir pengajuan santunan (secara digital) oleh ahli waris;
- Foto Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian;
- Foto Akta Kematian dari Dukcapil yang dapat diverifikasi dan divalidasi;
- Foto Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga pengguna aplikasi Kitabisa yang diasuransikan;
- Foto Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga ahli waris;
- Foto surat keterangan ahli waris;
- Foto surat kuasa penunjukan ahli waris/penerima santunan bermaterai apabila penerima santunan bukan atas nama pengguna aplikasi Kitabisa yang diasuransikan.
Penggantian Biaya Pengobatan karena Kecelakaan
-
- Kronologi (secara digital) dari ahli waris;
- Formulir pengajuan santunan (secara digital) oleh ahli waris;
- Foto kuitansi asli perawatan/pengobatan dan rincian biaya perawatan/tindakan dari rumah sakit;
- Foto kuitansi asli penebusan obat dan fotokopi resep dokter;
- Foto resume medis lengkap dari rumah sakit (jika dirawat/berobat di rumah sakit).
- Foto Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga pengguna aplikasi Kitabisa yang diasuransikan;
- Foto surat kuasa penunjukan ahli waris/penerima santunan bermaterai apabila penerima santunan bukan atas nama pengguna aplikasi Kitabisa yang diasuransikan.
- Foto surat keterangan dari pihak rumah sakit/BPJS Kesehatan yang menerangkan biaya pengobatan atau perawatan yang dijamin (di-cover) oleh BPJS Kesehatan.
-
Apakah pengajuan santunan saya dapat ditolak?
Santunan yang kamu ajukan dapat ditolak dan tidak dibayarkan jika memenuhi poin-poin berikut:
-
-
-
- Pengguna aplikasi Kitabisa memiliki NIK yang sudah terdaftar dan diproses di pengajuan santunan sebelumnya;
- Pengguna aplikasi Kitabisa atau ahli waris tidak dapat melengkapi dokumen pengajuan santunan sejak 30 hari terjadinya musibah;
- Pengguna aplikasi Kitabisa meninggal dunia atau mengalami kecelakaan sebelum masa tunggu berakhir (1x24 jam sejak masa perlindungan aktif);
- Melakukan bunuh diri atau percobaan bunuh diri, baik secara sadar atau tidak;
- Adanya suatu tindakan atau percobaan yang melanggar hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Pengguna dan/atau Ahli Waris;
- Melukai diri sendiri dengan sengaja atau luka yang terjadi akibat tidak mengikuti anjuran medis;
- Ikut berpartisipasi dalam peperangan seperti: perang, pendudukan, gerakan pengacauan, pemberontakan, perebutan kekuasaan, pemogokan, huru-hara, keributan, dan aktivitas melanggar hukum;
- Ikut serta dalam aktivitas berisiko tinggi seperti: olahraga musim dingin, olahraga di udara, olahraga kontak fisik, olahraga air (kecuali perahu layar tanpa motor dan berenang), serta balapan (kecuali balap lari);
- Ikut dalam penerbangan bukan sebagai penumpang pesawat komersial yang memiliki jadwal tetap;
- Mengonsumsi alkohol, zat adiktif, narkotik, dan bahan-bahan terlarang;
- Melakukan aborsi tanpa indikasi medis;
- Didiagnosis penyakit hubungan seksual, AIDS, HIV, ARC, serta segala akibatnya;
- Pengajuan santunan yang terjadi sebelum Tanggal Mulai Polis atau selama Masa Tunggu;
- Adanya ketidaksesuaian dan ketidakbenaran data yang diisi oleh Pengguna saat pengajuan asuransi, termasuk ketidaksesuaian jawaban pada health declaration.
-
-
Comments
0 comments
Article is closed for comments.