Ketentuan Indemnity berlaku apabila anggota memiliki lebih dari 1 polis dan terdapat kekurangan pembayaran santunan asuransi sesuai dengan pengajuan nominal biaya pengobatan atau perawatan di rumah sakit. Kekurangan tersebut dapat ditanggung oleh polis lain yang masih aktif.
Kondisi Indemnity hanya berlaku untuk polis SalingJaga yang memiliki manfaat penggantian biaya pengobatan di rumah sakit karena kecelakaan.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.