Penonaktifan Akun merupakan fitur yang difasilitasi oleh Kitabisa, untuk menonaktifkan atau menghapus akun yang terdaftar pada platform Kitabisa sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Pengguna Kitabisa dapat mengajukan penonaktifan akun dengan syarat:
- Pengguna dapat mengajukan permohonan penonaktifan akun yang terdaftar atas namanya yang dibuktikan dengan melampirkan foto Identitas diri serta foto diri sedang memegang Identitas diri.
- Pengguna harus memberikan alasan penonaktifan akun yang dimiliki saat mengajukan permintaan.
Untuk mengajukan Penonaktifan Akun, Pengguna Kitabisa dapat mengirimkan permintaan disertai dengan alasannya melalui kitabisa.com/help atau mengirimkan email ke support@kitabisa.com. Kitabisa dapat menolak permohonan penonaktifan akun, apabila tidak memenuhi syarat berikut:
- Pengajuan permintaan bukan dari kontak (email/nomor telepon) yang terdaftar pada Kitabisa.
- Memiliki galang dana (donasi) yang masih aktif dan/atau sudah berakhir namun memiliki dana (donasi) yang sudah masuk ke dalam kantong penggalangan dana (donasi).
- Memiliki dana (donasi) di kantong donasimu.
Perlu diketahui bahwa jika Pengguna Kitabisa mengajukan untuk Penonaktifan Akun, maka Pengguna memahami bahwa akun yang dimilikinya tidak dapat lagi diakses/digunakan pada platform Kitabisa, sehingga apabila dikemudian hari pengguna ingin melakukan donasi dan/atau membuat galang dana (donasi) maka harus melakukan verifikasi kembali.
Kitabisa berhak untuk melakukan penonaktifan akun dari Pengunjung Platform atau Pengguna Platform apabila terbukti melanggar Syarat dan Ketentuan yang ada di Kitabisa.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.