Penonaktifan Akun merupakan fitur yang difasilitasi oleh Kitabisa, untuk menonaktifkan atau menghapus akun yang terdaftar pada platform Kitabisa sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Pengguna Kitabisa dapat mengajukan penonaktifan akun dengan syarat:
- Pengguna dapat mengajukan permohonan penonaktifan akun yang terdaftar atas namanya yang dibuktikan dengan melampirkan foto Identitas diri serta foto diri sedang memegang Identitas diri.
- Pengguna harus memberikan alasan penonaktifan akun yang dimiliki sangat mengajukan permintaan.
- Pengguna memiliki galang dana (donasi) dan sudah berakhir serta tidak memiliki donasi.
Untuk mengajukan Penonaktifan Akun, Pengguna Kitabisa dapat mengirimkan permintaan disertai dengan alasannya melalui kitabisa.com/help. Kitabisa dapat menolak permohonan penonaktifan akun, apabila tidak memenuhi syarat berikut:
- Pengajuan permintaan bukan dari kontak (email/nomor telfon) yang terdaftar pada Kitabisa
- Pengajuan permintaan dari akun yang tidak memiliki galang dana (donasi) di Kitabisa
- Memiliki galang dana (donasi) yang masih aktif dan/atau sudah berakhir dan memiliki donasi.
- Belum dan/atau telah melakukan penyaluran donasi dari galang dana (donasi) yang dimiliki
Perlu diketahui bahwa jika Pengguna Kitabisa mengajukan untuk Penonaktifan Akun, maka Pengguna memahami bahwa akun yang dimilikinya tidak dapat lagi diakses/digunakan pada platform Kitabisa, sehingga apabila dikemudian hari pengguna ingin melakukan donasi dan/atau membuat galang dana (donasi) maka harus melakukan verifikasi kembali.
Kitabisa berhak untuk melakukan penonaktifan akun dari Pengunjung Platform atau Pengguna Platform apabila terbukti melanggar Syarat dan Ketentuan yang ada di Kitabisa.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.