1. Bantuan Pendidikan
Seluruh biaya pendidikan wajib melampirkan kuitansi dan/atau invoice sebagai bukti penggunaan dana.
a. Biaya SPP Siswa Sekolah
- Pemberian dana bantuan untuk kebutuhan operasional dan penunjang pendidikan siswa sekolah atau mahasiswa seperti biaya kursus/les, biaya akomodasi selama menempuh pendidikan, biaya wisuda dll
- Kebutuhan biaya Penelitian untuk mahasiswa ataupun lembaga penelitian
b. Beasiswa Pendidikan/Penelitian Dalam Negeri
- Pemberian dana bantuan untuk kebutuhan operasional dan penunjang pendidikan siswa sekolah atau mahasiswa seperti biaya kursus/les, biaya wisuda dll
- Kebutuhan biaya Penelitian untuk mahasiswa ataupun lembaga penelitian
c. Beasiswa Pendidikan/Penelitian Luar Negeri
- Pemberian dana bantuan untuk kebutuhan operasional dan penunjang pendidikan siswa sekolah atau mahasiswa seperti kursus/les, biaya wisuda dll
- Kebutuhan biaya Penelitian untuk mahasiswa ataupun lembaga penelitian
- User harus melampirkan bukti surat dari kampus terkait dan membuat rincian dana secara terperinci
d. Biaya UKT Mahasiswa di Kampus Indonesia
- Kebutuhan pembayaran UKT (biaya operasional kampus per semester) mahasiswa di Indonesia termasuk yang menunggak
- Hanya untuk biaya UKT persemester bukan uang gedung/pangkal/pendaftaran/etc
- Kebutuhan ini wajib melampirkan bukti kuitansi resmi dari instansi pendidikan.
e. Uang Pangkal Pendidikan
- Kebutuhan pembayaran uang pangkal pendidikan untuk siswa/mahasiswa yang sudah terdaftar di instansi pendidikan (bukan biaya pendaftaran) seperti uang gedung perkuliahan,
2. Bencana Alam
a. Bantuan kebutuhan pokok (sembako, sandang, vitamin, obat, dll)
- Pemberian bantuan kebutuhan pokok kepada korban bencana alam seperti,, sembako, pakaian, selimut, obat-obatan (tidak untuk obat terlarang), kebutuhan bayi/balita
b. Biaya Operasional Posko (logistik, selimut, air bersih)
- Pemberian bantuan untuk kebutuhan operasional di Posko penampungan korban bencana alam, logistik, pakaian, obat-obatan (tidak untuk obat terlarang), selimut, perlengkapan bayi/balita yang diberikan ke pengurus posko bukan untuk individual korban
c. Pembangunan Posko Darurat (tenda, terpal, mck)
- Kebutuhan dana untuk membangun Posko darurat penampungan korban bencana alam seperti pembelian terpal, tenda, peralatan dapur darurat, toilet darurat, bahan bangunan non-permanen, dan lainnya.
3. Difabel
a. Alat bantu difabel (ABD, kaki palsu, kursi roda, motor untukuntk tuna daksa)
Kebutuhan dana untuk membeli alat bantu bagi orang dengan disabilitas seperti alat bantu dengar, tongkat, kursi roda, alat gerak prostetik, kacamata khusus, namun tidak diperbolehkan untuk biaya pengobatan.
b. Bantuan operasional Forum/Komunitas/Organisasi Difabel
Pemberian bantuan dana untuk operasional di forum/komunitas/organisasi orang dengan disabilitas
c. Modal usaha Difabel
Pemberian bantuan dana untuk menjalankan usaha bagi orang dengan disabilitas
d. Santunan Difabel Pra-sejahtera,
Pemberian bantuan berupa santunan barang pokok) untuk orang dengan disabilitas
4. Infrastruktur Umum
a. Pembelian lahan
- Kebutuhan dana untuk membayar uang sewa atau membeli tanah untuk tempat/fasilitas yang digunakan masyarakat/kelompok
- Terkait perubahan kebijakan PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementrian Sosial tahun 2021 yang terbaru, pada kategori ini hanya bisa dilakukan oleh digalangdana bagi Yayasan/ORG yang sudah bekerjasama dengan Kitabisa.com
b. Renovasi atau pembangunan fasilitas umum di daerah (contoh: sumber air, internet, jembatan)
Kebutuhan dana untuk biaya pembangunan atau renovasi fasilitas umum yang digunakan masyarakat/kelompok seperti jembatan, sumber listrik, sumber air dll.
c. Renovasi atau pembangunan infrastruktur pondok pesantren, asrama,
Kebutuhan dana untuk biaya pembangunan atau renovasi fasilitas/gedung yang digunakan masyarakat/kelompok seperti pondok pesantren, asrama
5. Karya Kreatif dan Modal Usaha
a. Modal usaha untuk keluarga/masyarakat Pra-sejahtera
Kebutuhan dana untuk menjalankan usaha bagi masyarakat/kelompok prasejahtera
b. Modal usaha untuk sektor IT (pembuatan ATAU pengembangan website/app, robotic)
Kebutuhan dana untuk membangun fasilitas/product di sector teknologi seperti website, aplikasi, atau robotik yang dilakukan perusahaan/individu/kelompok/mahasiswa
c. Pelatihan atau Kursus Keahlian Perseorangan sebagai Modal Usaha
Kebutuhan dana untuk biaya mengikuti pelatihan/pendidikan keahlian yang dapat menunjang keberlangsuhan hidup dan sebagai sumber penghasilan seperti pelatihan membuat kue, pelatihan budidaya ikan, kursus menjahit/konveksi, dan lainnya.
d. Pemberdayaan kelompok masyarakat atau daerah tertentu
Kebutuhan dana untuk biaya operasional/kebutuhan sarana dan prasarana dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat/kelompok. Contoh :
e. Biaya Produksi Karya Kreatif (contoh: Film, Pentas, Konser, Pameran)Kebutuhan dana untuk biaya produksi karya-karya kreatif seperti pembuatan film pendek, mengadakan konser musik, mengadakan pentas seni/teater, mengadakan exhibition/pameran hasil karya seni, kegiatan fotografi
6. Kegiatan Sosial
a. Bantuan pembangunan atau perbaikan rumah untuk korban kebakaran/keluarga pra-sejahtera/lansia
- Pemberian bantuan dana untuk biaya pembangunan/renovasi rumah bagi keluarga/masyarakat yang menjadi korban kebakaran. keluarga pra-sejahtera, lansia, dan lainnya.
b. Kegiatan komunitas (ojol, komunitas mahasiswa/kepemudaan/komunitas non profit)
- Kebutuhan dana untuk menunjang kegiatan sosial yang dilakukan oleh komunitas/mahasiswa/kepemudaan seperti berbagi makanan ke masyarakat jalanan, berbagi sembako ke warga dhuafa/lansia, penyuluhan mahasiswa ke masyarakat desa, atau kegiatan komunitas lainnya
c. Santunan atau acara berbasis anak yatim/dhuafa/masyarakat pra-sejahtera
- Kebutuhan dana untuk pemberian santunan atau kegiatan untuk anak yatim/dhuafa/masyarakat pra-sejahtera seperti pemberian sembako, dan/atau membuat acara di panti asuhan.
d. Tagihan medis (biaya pengobatan dan pasien sudah meninggal)
- Kebutuhan dana untuk membayar tagihan biaya medis ke RS untuk pasien yang sudah meninggal dunia. Penggalang dana wajib melampirkan bukti tagihan yang dapat di validasi.
e. Santunan Kematian
- Kebutuhan dana untuk memberikan santunan kepada orang/kelompok/yayasan yang kehilangan anggota keluarga/kerabatnya. Penggalang dana wajib melampirkan bukti surat kematian.
7. Kemanusiaan
a. Bantuan Operasional Posko Pengungsian (sandang, pangan, obat, vitamin, susu, selimut)
- Pemberian bantuan untuk biaya operasional di posko pengungsian korban genosida/perang seperti masyarakat Palestine, Suriah, Rohingya dll
- Konflik antar Suku, atau
- Kejadian yang tidak diakibatkan oleh Alam
b. Pembangunan Posko Pengungsian
- Kebutuhan dana untuk membuat posko pengungsian korban
c. Bantuan APD
- Kebutuhan dana untuk pemberian APD kepada tenaga kesehatan atau instansi yang membutuhkan
d. Bantuan Disinfeksi
- Kebutuhan dana untuk pemberian disinfeksi kepada tempat atau daerah yang membutuhkan
e. Pemeriksaan Lab
- Kebutuhan dana untuk melakukan pemeriksaan PCR atau Antigen kepada orang/kelompok yang membutuhkan
f. Pencegahan dan perlindungan Covid
- Kebutuhan dana untuk memberikan bantuan kepada perorangan/komunitas/yayasan dalam pencegahan covid seperti membeli vitamin atau kebutuhan lainnya
8. Lingkungan
a. Advokasi pelestarian lingkungan
Kebutuhan dana dalam penyelenggaraan program/kegiatan advokasi dalam upaya pelestarian lingkungan. Contoh: Menanam pohon mangrove, Kegiatan kelompok dalam gerakan pengurangan kertas, dan lain sebagainya.
b. Gerakan kebersihan dan pengolahan sampah/limbah
Kebutuhan dana dalam penyelenggaraan program/kegiatan kebersihan lingkungan atau upaya pengelolaan sampah/limbah. Contoh: Gerakan sungai Bersih, Kegiatan komunitas dalam pengolahan limbah, dan lain sebagainya.
c. Konservasi flora dan fauna
Kebutuhan dana dalam penyelenggaraan program/kegiatan yang berkaitan dengan konservasi flora dan fauna. Contoh: Pelestarian Cagar Alam, Pelestarian Suaka Margasatwa, dan lain sebagainya.
9. Menolong Hewan
a. Biaya Operasional Kebun Binatang/Margasatwa/Konservasi/Shelter
Kebutuhan dana untuk biaya operasional kebun binatang/margasatwa/konservasi/shelter seperti biaya pakan, dan lainnya.
b. Biaya pengobatan hewan sakit/kecelakaan
Kebutuhan dana untuk biaya pengobatan hewan yang sakit atau kecelakaan seperti tagihan RS/klinik, biaya pengecekkan dokter, pembelian obat-obatan, dan lainnya. Penggalang dana harus memiliki kuitansi atau bukti tagihan sementara atau hasil pemeriksaan dari Dokter untuk mengajukan penggalangan dana ini.
c. Biaya perawatan dan makan (termasuk biaya sterilisasi, vaksin)
Pemberian bantuan untuk kebutuhan sehari-hari hewan, contoh : pakan, sterilisasi, dan lainnya.
d. Shelter (Pembangunan, Renovasi, Bayar Sewa)
Kebutuhan dana untuk pembangunan shelter/konservasi hewan seperti pembangunan fasilitas, renovasi dan lainnya.
10. Panti Asuhan
a. Biaya Operasional Panti Asuhan (Sandang, Pangan)
Kebutuhan dana untuk biaya operasional Panti asuhan/asrama anak yatim sehari-hari, contoh : makan, pakaian, dan lainnya.
b. Biaya Pengadaan Sarpras
Kebutuhan dana untuk pengadaan sarana dan prasarana panti asuhan/asrama anak yatim, contoh: fasilitas kesehatan,fasilitas ibadah, dan lainnya.
c. Pembangunan Panti Asuhan Baru
Kebutuhan dana untuk biaya pembangunan gedung panti asuhan/asrama anak yatim yang baru akan dibuat.
d. Renovasi/Penambahan Gedung Panti Asuhan
Kebutuhan dana untuk biaya pembangunan/renovasi gedung panti asuhan yang sudah ada,contoh : renovasi bangunan panti asuhan yang sudah tua.
11. Rumah Ibadah
a. Biaya sarpras rumah ibadah (contoh: Al-quran, sajadah, alat musik gereja)
Kebutuhan dana untuk biaya pengadaan sarana prasarana untuk kegiatan di rumah ibadah seperti kitab suci, sajadah, dan lainnya.
b. Renovasi atau pembangunan rumah ibadah di luar Indonesia/internasional
Kebutuhan dana untuk biaya pembangunan rumah ibadah yang berlokasi di luar negeri seperti biaya pembangunan, pembelian tanah, sewa gedung/lahan. Galang dana dengan tujuan untuk Rumah Ibadan Luar Negeri hanya bisa diinisiasi oleh User dengan Status Verified ORG.
c. Renovasi atau pembangunan rumah ibadah di wilayah Indonesia
Kebutuhan dana untuk biaya pembangunan rumah ibadah yang berlokasi di Indonesia seperti biaya pembangunan
d. Zakat
Kategori Zakat kebutuhan dana yang biasanya digalang dana oleh Yayasan/Komunitas/Lembaga, untuk menggalang dana di kategori ini harus melakukan kerjasama dengan Tim NGO kitabisa. Jika Anda ingin menjadi partner Kitabisa, maka Anda bisa kirim email ke https://zakat.kitabisa.com/zakathub/
e. Wakaf
Kategori Wakaf hanya diperbolehkan bagi Yayasan/ORG yang sudah memiliki kerjasama dengan Kitabisa.com dan Memiliki sertifikat Nazir sebagai bukti Izin Campaign Wakaf. Jika Anda memiliki sertifikasi Nazir dan ingin berkerjasama dengan Kitabisa, Anda bisa kirim email ke wakaf@kitabisa.com.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.