Qurban.kitabisa.com adalah website penggalangan dana (donasi) yang diperuntukkan khusus untuk qurban yang selanjutnya disebut sebagai “Platform”. Syarat dan ketentuan program qurban adalah sebagai berikut:
- Definisi
- Penggalang Dana (Donasi) atau Campaigner adalah lembaga berbadan hukum yang menggunakan fasilitas Platform untuk membuat halaman galang dana qurban dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
- Donatur adalah individu, kelompok, badan usaha maupun badan hukum yang melakukan pendaftaran ke Platform untuk mendukung halaman galang dana dengan cara memberikan sejumlah dana.
- Platform adalah situs penggalangan dana (donasi) khusus qurban melalui website qurban.kitabisa.com.
- Kitabisa adalah pemilik sekaligus pengelola qurban.kitabisa.com.
- Mitra Pencairan Dana adalah lembaga pihak ketiga yang menjadi partner Kitabisa yang memfasilitasi proses pencairan dana.
- Pemberitahuan
Penggalang Dana (Donasi) dan Donatur sepakat dan bersedia untuk menerima segala notifikasi melalui media elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada email, layanan pesan singkat (short messaging service atau SMS) dan/atau pesan instan (instant messaging) yang didaftarkannya pada Platform dan memberikan izin kepada Kitabisa untuk menghubungi Penggalang Dana (Donasi)maupun Donatur melalui media elektronik tersebut.
- Konten Publik
Pengunjung Kitabisa (“Anda”) mengetahui bahwa setiap informasi yang Anda tampilkan pada konten atau layanan Kami dapat diakses oleh publik, meliputi nama, nomor telepon, email, dan media sosial. Hal tersebut Kami lakukan untuk mendukung adanya keterbukaan informasi bagi pengguna situs agar tidak menimbulkan kecurigaan ataupun prasangka lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Biaya Operasional dan Biaya Tambahan
Penggalang Dana (Donasi) dan Donatur mengetahui bahwa setiap Penggalangan Dana (Donasi) yang dibuat melalui Platform akan dikenakan biaya administrasi:
-
- Oleh Kitabisa sebesar 10% (sepuluh persen);
- Oleh Mitra Pencairan Dana, yang besarannya masing-masing dapat dilihat dengan klik di sini;
Apabila terdapat pajak, retribusi dan/atau pungutan lainnya yang dikenakan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap dana yang diperoleh dari halaman galang dana, maka Kitabisa akan menetapkan biaya tambahan sesuai dengan besaran sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
- Pengungkapan Secara Sukarela
Segala pengungkapan (disclosure) oleh Penggalang Dana (Donasi) dan Donatur dalam bentuk pertanyaan, pernyataan, komentar, ide, kritik, saran, atau informasi pada Platform, yang bukan merupakan pengungkapan yang disyaratkan atau diminta oleh Kitabisa, melainkan adalah pengungkapan yang dibuat secara sukarela (voluntary disclosure) dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari yang bersangkutan.
- Hak dan Kewajiban Penggalang Dana (Donasi)
Sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Kitabisa, maka hal tersebut akan dijelaskan lebih lanjut melalui Perjanjian Kerjasama terpisah.
- Mekanisme dan Penjelasannya
Segala hal yang berkaitan dengan hal teknis termasuk namun tidak terbatas seperti mekanisme pembayaran, hak dari donatur dan hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan lebih lanjut melalui halaman terpisah tentang Frequently Ask Question (FAQ).
- Pengecualian dan Pelepasan Tanggungjawab
Adapun batasan daripada tanggung jawab Kitabisa terhadap beberapa hal yang akan dijelaskan di bawah ini:
-
- Kitabisa tidak bertanggung jawab atas segala hal yang dijanjikan Penggalang Dana (Donasi) terhadap Donatur apabila terjadi sengketa di antara keduanya. Kitabisa tidak memberikan garansi atas apa yang terjadi di kemudian hari.
- Kitabisa tidak bertanggung jawab atas ketidakpuasan Donatur terhadap Penggalang Dana (Donasi) atas penggunaan donasi yang telah digalangkan pada Platform.
- Kitabisa tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi apabila donasi telah diberikan kepada Penggalang Dana (Donasi) seperti pencurian, penggelapan atau tindakan apapun yang menyebabkan kehilangan dana donasi.
- Dalam keadaan apapun, Kitabisa tidak akan membayar kerugian dan/atau menghindarkan (termasuk petugas, direktur, karyawan, agen, dan lainnya) dari setiap biaya kerugian apapun; kehilangan, pengeluaran atau kerusakan yang berasal dari tuntutan atau klaim pihak ketiga yang timbul dari pelanggaran Penggalang Dana (Donasi) terhadap aturan Penggunaan dan/atau pelanggaran terhadap hak dari pihak ketiga.
- Kitabisa tidak memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun atas penggalangan dana yang dilakukan pada Platform.
Apabila di kemudian hari Donatur/Penggalang Dana (Donasi) sebagai pengguna Platform menemukan atau mendapati bahwa terdapat Penggalangan Dana (Donasi) yang mencurigakan atau berindikasi penipuan, setuju untuk membantu dan bekerjasama dengan Kitabisa untuk melaporkan kepada Kami dan ikut serta membantu menyelesaikan perkara tersebut.
- Hak Cipta dan Merek Dagang
Semua fitur yang terdapat di dalam Platform ini adalah milik PT KITA BISA INDONESIA bersama dengan YAYASAN KITA BISA yang dilindungi oleh ketentuan hukum Indonesia yang terdapat dalam Undang-undang HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Oleh karena itu, Anda tidak diperkenankan untuk menyalahgunakan fitur yang terdapat dalam Platform ini untuk kepentingan pribadi, kolektif, maupun komersil.
- Hukum Yang Mengatur dan Yurisdiksi
Syarat dan ketentuan ini diatur, ditafsirkan, dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik akan terjerat ketentuan pidana yang tertulis pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Sanksi
Apabila Anda terbukti melanggar syarat dan ketentuan yang telah dibuat baik secara sengaja maupun tidak dilakukan secara sebagian maupun secara keseluruhan, maka:
-
- Kitabisa akan menginformasikan melalui pesan, email maupun telepon kepada pengguna mengenai ketentuan apa yang dilanggar;
- Kitabisa akan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Penggalang Dana (Donasi) atau Donatur.
- Penyelesaian Sengketa dan Keadaan Terpaksa
-
- Dalam hal terdapat suatu perselisihan atau sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan penafsiran atau pelaksanaan dari syarat dan ketentuan ini, Anda sepakat untuk menggunakan segala upaya untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa tersebut melalui musyawarah untuk mufakat.
- Semua sengketa yang timbul dari syarat dan ketentuan ini dan/atau pelaksanaan syarat dan ketentuan ini, yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, baik mengenai cidera janji maupun perbuatan melawan hukum, termasuk mengenai pengakhiran dan/atau keabsahan syarat dan ketentuan ini, akan diselesaikan dan diputus melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di wilayah setempat. Meskipun terdapat suatu perselisihan atau sengketa, Penggalang Dana (Donasi) atau Donatur harus tetap memenuhi kewajibannya berdasarkan syarat dan ketentuan ini, tanpa mengurangi keberlakuan putusan arbitrase secara final.
- Anda memahami dan mengerti bahwa Platform Kitabisa dapat berhenti beroperasi dikarenakan kejadian di luar kemampuan manusia dan/atau tidak dapat dihindari seperti terjadi peperangan, kerusuhan, kebakaran, bencana alam, pemogokan, dan bencana lainnya yang dinyatakan oleh instansi berwenang.
- Penutup
Demikian syarat dan ketentuan ini, dengan menggunakan Platform ini maka Anda dianggap telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua isi dalam syarat dan ketentuan ini.
Atas perhatian dan kesepakatan Anda, Kami sampaikan terima kasih.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.