Apa itu Asuransi Kegiatan Voluntrip dan Good Game?
Patungan perlindungan jiwa bersama antar peserta kegiatan Voluntrip atau Good Game selama kegiatan berlangsung, dan akan digunakan jika peserta terdaftar tutup usia atau mengalami kecelakaan saat mengikuti kegiatan.
Apa Manfaat Perlindungan Jiwa Kegiatan ini?
Dengan bergabung ke patungan perlindungan jiwa, kamu bisa mendapatkan santunan jika kamu tutup usia dan santunan perawatan jika kamu kecelakaan saat mengikuti kegiatan.
Apa Syarat Menjadi Peserta Asuransi Kegiatan Kitabisa?
1. Kondisi peserta sebelum mengikuti kegiatan harus dalam kondisi sehat, atau tidak sedang dalam rawat jalan.
2. Peserta berusia minimal 5 tahun dan maksimal 55 tahun saat mengikuti kegiatan.
Bagaimana Pembayaran Perlindungan Jiwa?
Saat mendaftar kegiatan, peserta otomatis melakukan pembayaran untuk Asuransi Kegiatan Kitabisa.
Berapa Lama Masa Perlindungannya?
Patungan perlindungan kegiatan ini akan otomatis dibebankan kepada peserta kegiatan untuk masa perlindungan selama:
- Voluntrip: 1x24 Jam atau saat berangkat ke tempat kegiatan dari titik kumpul hingga pulang kembali ke titik kumpul untuk Voluntrip.
- Good Game: 30-120 menit ketika sedang melakukan aktivitas olahraga untuk Good Game.
Bagaimana cara mengajukan klaim?
Untuk pengajuan santunan tutup usia dan reimburse biaya perawatan karena kecelakaan, kamu bisa langsung mengisi link berikut: ktbs.in/pengajuanklaimasuransiwisata
Apabila kamu mengalami kendala, silahkan klik chat dengan Kibi pada Aplikasi Kitabisa bagian Saling Jaga atau klik link berikut: wa.me/6281112300735
Syarat dan Ketentuan Klaim
Klaim dapat diproses apabila kamu melakukan pengajuan, kurang dari 180 hari sejak Peserta meninggal dunia atau kecelakaan saat mengikuti kegiatan.
Untuk dokumen yang perlu disiapkan, sebagai berikut:
-
Meninggal dunia karena Kecelakaan
- Surat keterangan kematian dari Instansi Pemerintah yang berwenang
- Fotokopi KTP Pihak Yang Diasuransikan
- Fotokopi KTP ahli waris dan Kartu Keluarga
- Surat keterangan ahli waris
- Surat kuasa penunjukan ahli waris/penerima santunan bermaterai apabila penerima santunan bukan atas nama Pihak Yang Diasuransikan.
- Surat Izin Mengemudi (SIM) Pihak Yang Diasuransikan sebagai pengemudi kendaraan bermotor jika kejadian karena kecelakaan kendaraan bermotor. (Voluntrip only)
-
Meninggal dunia bukan karena kecelakaan
- Surat Keterangan kematian dari Instansi pemerintah yang berwenang.
- Riwayat penyakit peserta
- Resume medis dari Rumah Sakit (jika meninggal di Rumah Sakit)
- Fotokopi identitas Pihak Yang Diasuransikan (KTP/SIM/Passport/Akta lahir/KK/kartu pelajar/mahasiswa)
- Fotokopi identitas ahli waris (KTP/SIM/Passport) dan KK
- Surat keterangan ahli waris.
- Surat kuasa penunjukan ahli waris/penerima santunan bermaterai apabila penerima santunan bukan atas nama Pihak Yang Diasuransikan.
- Formulir kuasa PT AJS Kitabisa untuk permintaan dokumen medis Rumah Sakit yang ditandatangani ahli waris asli jika meninggal di Rumah Sakit
-
Biaya perawatan karena kecelakaan
- Kuitansi asli perawatan atau pengobatan dan rincian biaya/tindakan Rumah Sakit.
- Kuitansi asli penebusan obat dan fotokopi resep dokter.
- Resume medis lengkap dari Rumah Sakit (jika dirawat/berobat di Rumah Sakit).
- Foto rontgen hasil pemeriksaan jika patah tulang/kecacatan karena kecelakaan.
- Fotokopi identitas Pihak Yang Diasuransikan (KTP/SIM/Akta lahir/KK/Kartu pelajar/kartu mahasiswa).
- Surat kuasa penunjukan ahli waris/penerima santunan bermaterai apabila penerima santunan bukan atas nama Pihak Yang Diasuransikan.
- Surat keterangan dari pihak Rumah Sakit/BPJS Kesehatan yang menerangkan biaya pengobatan atau perawatan yang dijamin (dicover) oleh BPJS Kesehatan.
- Surat Izin Mengemudi (SIM) Pihak Yang Diasuransikan sebagai pengemudi kendaraan bermotor jika kejadian karena kecelakaan kendaraan bermotor (Voluntrip Only).
Klaim yang dikecualikan
Klaim tidak dapat diajukan apabila terdapat beberapa kondisi, seperti berikut:
- Peserta berada di luar lokasi wisata dan sengaja menyalahi aturan mengenai jalur, tempat, waktu serta prosedur peralatan serta kelengkapan keselamatan yang ditetapkan Pihak Berwenang dan Penanggung jawab kegiatan.
- Pada saat awal asuransi Peserta dalam kondisi tidak sehat dan sedang dalam perawatan atas suatu penyakit.
- Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri atau pencederaan diri oleh Peserta baik yang dilakukan dalam keadaan sadar ataupun dalam keadaan tidak sadar atau dalam gangguan psikiatri.
- Pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan terhadap Manfaat Asuransi atau perbuatan kejahatan yang dilakukan dengan sengaja (termasuk tindakan aborsi ilegal), dibujuk dan atau dibantu oleh mereka yang berkepentingan dalam hal Asuransi.
- Sengaja menghadapi/memasuki daerah berbahaya/daerah konflik yang sebenarnya tidak perlu dilakukan, kecuali dalam meyelamatkan diri.
- Perbuatan melanggar hukum atau dikenai hukuman mati dari hasil keputusan pengadilan.
- Mempunyai riwayat/menderita penyakit menular Acquired Immune Deficiency Syndrom (AIDS), atau infeksi karena Human Immuno-deficiency Virus (HIV) atau penyakit lainnya yang disebabkan oleh atau komplikasi dari AIDS dan HIV tersebut; Penyakit hubungan seksual (sexually transmitted disease) seperti Gonorrhea/Syphilis atau lainnya serta segala akibatnya.
- Berada di bawah pengaruh atau yang diakibatkan (sementara atau lainnya) oleh minuman keras/alkohol, obat bius, narkoba atau penyakit jiwa/gila.
- Terlibat/ikut dalam penerbangan selain pesawat penumpang komersial dengan jadwal penerbangan reguler.
- Pihak Yang Diasuransikan tidak memiliki Surat Izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku saat terjadi kecelakaan sebagai pengemudi kendaraan bermotor.
- Balap mobil/sepeda motor/perlombaan sejenisnya, karate/silat/sejenisnya, olahraga musim dingin (ski dan sejenisnya), mendaki gunung/tebing, perlombaan berkuda dengan hambatan, olahraga di udara (terjun payung, gantole, dan sejenisnya), olahraga air (arung jeram, menyelam, dan sejenisnya) serta setiap kegiatan/pekerjaan yang mengandung bahaya-bahaya langsung lainnya.
- Hamil, abortus atau melahirkan.
- Keracunan akibat makanan/minuman atau terhirup/tertelan unsur-unsur/zat kimia.
- Perang, aktivitas terorisme, SRCC (Strike, Riot and Civil Commotion), pembajakan, penculikan, dan cidera/meninggal dalam melaksanakan tugas militer.
- Bencana alam, wabah penyakit yang ditetapkan otoritas yang berwenang sebagai epidemik dan/atau pandemik, radiasi atau kontaminasi yang bersifat massal.
- Penyakit kronis yang sudah bertahun-tahun diderita.
- Menggunakan alat-alat/perlengkapan yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
Berapa penggantian biaya kesehatan?
Penggantian biaya perawatan medis adalah sebesar selisih kurang antara Santunan Asuransi Biaya Perawatan/Pengobatan karena kecelakaan sesuai tabel manfaat, dengan biaya perawatan medis yang telah dibayarkan/dicover pihak/perusahaan asuransi lain
Kapan keputusan klaim saya diinformasikan?
Proses verifikasi kami adalah 14 hari kerja, sejak dokumen kamu dinyatakan sesuai dan lengkap. Kamu akan mendapatkan surat keputusan klaim.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.