Tentang Asuransi Wisata Palawi Risorsis
Patungan perlindungan bersama antar pengunjung tempat wisata yang termasuk dalam naungan PT Palawi Risorsis. Dana patungan akan digunakan jika pengunjung mengalami kecelakaan atau tutup usia saat mendatangi tempat wisata.
Cara Pembayaran
Biaya Asuransi Wisata ini otomatis dibayarkan pengunjung dari harga tiket masuk ke area wisata.
Masa Perlindungan
Pengunjung mendapatkan perlindungan sejak memasuki pintu sampai keluar lokasi wisata (maksimal 24 jam).
Cara Pengajuan Klaim
Kamu bisa menghubungi pihak yang bertanggung jawab di tempat wisata untuk pengiriman dokumen Klaim.
Apabila kamu mengalami kendala, silahkan menghubungi Kibi pada nomor berikut: wa.me/6281112300735
Ketentuan Pengajuan Klaim
- Klaim wajib dilaporkan maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak terjadinya musibah/ kecelakaan. Jika melebihi jangka waktu tersebut, Perusahaan berhak menolak pengajuan Klaim
- Dokumen persyaratan wajib harus dilengkapi maksimal 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya musibah/kecelakaan. Jika melebihi jangka waktu tersebut, Perusahaan berhak menolak pengajuan Klaim.
Dokumen Persyaratan Klaim
Untuk dokumen yang perlu disiapkan, sebagai berikut:
-
Meninggal dunia karena Kecelakaan
- Dokumen yang dilengkapi oleh Pemegang Polis:
- Surat pengantar dari pemegang polis oleh pejabat yang diberi kewenangan.
- Karcis asli korban
- Isian formulir klaim.
- Laporan kronologi kejadian.
- Berita acara kecelakaan dari Kepolisian/Polisi Hutan/Manager Area Bisnis.
- Berita acara meninggal dunia dari Manager Area Bisnis.
- Dokumen yang dilengkapi oleh Ahli Waris:
- Fotokopi identitas korban (KTP/SIM/Passport/Akta Lahir/KK/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa).
- Fotokopi identitas ahli waris (KTP/SIM/Passport) dan KK.
- Surat keterangan ahli waris.
- Surat kuasa penunjukan ahli waris/penerima santunan bermaterai apabila penerima santunan bukan atas nama korban.
- Dokumen yang dilengkapi oleh Pemegang Polis:
-
Meninggal dunia bukan karena kecelakaan
- Dokumen yang dilengkapi oleh Pemegang Polis:
- Surat pengantar dari pemegang polis oleh pejabat yang diberi kewenangan.
- Karcis asli korban/nomor peserta petugas (apabila korban petugas lapangan).
- Isian formulir klaim.
- Laporan kronologi kejadian.
- Berita acara kecelakaan Kepolisian apabila terjadi kecelakaan lalu lintas di wilayah wisata.
- Dokumen yang dilengkapi oleh Ahli Waris:
- Kuitansi asli perawatan/pengobatan dan rincian biaya/tindakan Rumah Sakit.
- Kuitansi asli penebusan obat dan fotokopi resep dokter.
- Resume medis lengkap dari Rumah Sakit (jika dirawat/berobat di Rumah Sakit).
- Foto rontgen hasil pemeriksaan jika patah tulang/kecacatan karena kecelakaan.
- Kuitansi asli pengobatan alternatif patah tulang apabila korban mengalami kecelakaan patah tulang dengan melampirkan Foto rontgen dan hasil pemeriksaan rontgen.
- Fotokopi identitas korban (KTP/SIM/Akta lahir/KK/Kartu pelajar/kartu mahasiswa).
- Surat kuasa penunjukan ahli waris/penerima santunan bermaterai apabila penerima santunan bukan atas nama korban.
- Surat keterangan dari pihak Rumah Sakit/BPJS Kesehatan yang menerangkan biaya pengobatan atau perawatan yang dijamin (dicover) oleh BPJS Kesehatan.
- Dokumen yang dilengkapi oleh Pemegang Polis:
-
Biaya perawatan karena kecelakaan
- Dokumen yang dilengkapi oleh Pemegang Polis:
- Surat pengantar dari pemegang polis oleh pejabat yang diberi kewenangan.
- Karcis asli korban/nomor peserta petugas (apabila korban petugas lapangan).
- Isian formulir klaim.
- Laporan kronologi kejadian.
- Berita acara kecelakaan Kepolisian apabila terjadi kecelakaan lalu lintas di wilayah wisata.
- Dokumen yang dilengkapi oleh korban:
- Kuitansi asli perawatan/pengobatan dan rincian biaya/tindakan Rumah Sakit.
- Kuitansi asli penebusan obat dan fotokopi resep dokter.
- Resume medis lengkap dari Rumah Sakit (jika dirawat/berobat di Rumah Sakit).
- Foto rontgen hasil pemeriksaan jika patah tulang/kecacatan karena kecelakaan.
- Kuitansi asli pengobatan alternatif patah tulang apabila korban mengalami kecelakaan patah tulang dengan melampirkan Foto rontgen dan hasil pemeriksaan rontgen.
- Fotokopi identitas korban (KTP/SIM/Akta lahir/KK/Kartu pelajar/kartu mahasiswa).
- Surat kuasa penunjukan ahli waris/penerima santunan bermaterai apabila penerima santunan bukan atas nama korban.
- Surat keterangan dari pihak Rumah Sakit/BPJS Kesehatan yang menerangkan biaya pengobatan atau perawatan yang dijamin (dicover) oleh BPJS Kesehatan.
- Dokumen yang dilengkapi oleh Pemegang Polis:
Pengecualian Klaim
Klaim tidak dapat diajukan apabila terdapat beberapa kondisi, seperti berikut:
- Peserta berada di luar lokasi wisata dan sengaja menyalahi aturan mengenai jalur, tempat, waktu serta prosedur peralatan serta kelengkapan keselamatan yang ditetapkan Pihak Berwenang dan Penanggung jawab kegiatan.
- Pada saat awal asuransi Peserta dalam kondisi tidak sehat dan sedang dalam perawatan atas suatu penyakit.
- Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri atau pencederaan diri oleh Peserta baik yang dilakukan dalam keadaan sadar ataupun dalam keadaan tidak sadar atau dalam gangguan psikiatri.
- Pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan terhadap Manfaat Asuransi atau perbuatan kejahatan yang dilakukan dengan sengaja (termasuk tindakan aborsi ilegal), dibujuk dan atau dibantu oleh mereka yang berkepentingan dalam hal Asuransi.
- Sengaja menghadapi/memasuki daerah berbahaya/daerah konflik yang sebenarnya tidak perlu dilakukan, kecuali dalam menyelamatkan diri.
- Perbuatan melanggar hukum atau dikenai hukuman mati dari hasil keputusan pengadilan.
- Mempunyai riwayat/menderita penyakit menular Acquired Immune Deficiency Syndrom (AIDS), atau infeksi karena Human Immuno-deficiency Virus (HIV) atau penyakit lainnya yang disebabkan oleh atau komplikasi dari AIDS dan HIV tersebut; Penyakit hubungan seksual (sexually transmitted disease) seperti Gonorrhea/Syphilis atau lainnya serta segala akibatnya.
- Berada di bawah pengaruh atau yang diakibatkan (sementara atau lainnya) oleh minuman keras/alkohol, obat bius, narkoba atau penyakit jiwa/gila.
- Terlibat/ikut dalam penerbangan selain pesawat penumpang komersial dengan jadwal penerbangan reguler.
- Pihak Yang Diasuransikan tidak memiliki Surat Izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku saat terjadi kecelakaan sebagai pengemudi kendaraan bermotor.
- Balap mobil/sepeda motor/perlombaan sejenisnya, karate/silat/sejenisnya, olahraga musim dingin (ski dan sejenisnya), mendaki gunung/tebing, perlombaan berkuda dengan hambatan, olahraga di udara (terjun payung, gantole, dan sejenisnya), olahraga air (arung jeram, menyelam, dan sejenisnya) serta setiap kegiatan/pekerjaan yang mengandung bahaya-bahaya langsung lainnya.
- Hamil, abortus atau melahirkan.
- Keracunan akibat makanan/minuman atau terhirup/tertelan unsur-unsur/zat kimia.
- Perang, aktivitas terorisme, SRCC (Strike, Riot and Civil Commotion), pembajakan, penculikan, dan cidera/meninggal dalam melaksanakan tugas militer.
- Bencana alam, wabah penyakit yang ditetapkan otoritas yang berwenang sebagai epidemik dan/atau pandemik, radiasi atau kontaminasi yang bersifat massal.
- Penyakit kronis yang sudah bertahun-tahun diderita.
- Menggunakan alat-alat/perlengkapan yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.