Revisi terakhir per tanggal 3 September 2021
Kitabisa mengalokasikan donasi operasional Yayasan Kitabisa sebesar 5% dari total dana (donasi) yang terkumpul secara online melalui penggalangan dana (donasi) di platform kami.
Kenapa Dikenakan Donasi Operasional Yayasan Kitabisa Sebesar 5%?
Sebagai social enterprise (perusahaan bermisi sosial), Kitabisa berupaya untuk bisa mengelola platform secara berkelanjutan.
Setiap donasi di Kitabisa sudah termasuk donasi operasional Yayasan Kitabisa sebesar 5%, yang kami gunakan untuk mengelola proses donasi yang transparan dan mudah dalam skala besar, termasuk aktivitas seperti:
- Melakukan proses verifikasi galang dana, termasuk melakukan cek identitas serta dokumen pendukung;
- Mengelola pengembangan teknologi yang mencakup sumber daya terkait, untuk mendukung peningkatan kualitas proses galang dana dan donasi;
- Menjaga keamanan dalam berdonasi untuk donatur, seperti melakukan penelusuran untuk galang dana yang melanggar Syarat dan Ketentuan;
- Serta biaya-biaya lainnya.
Dengan model ini Kitabisa dapat fokus mengembangkan teknologi untuk memudahkan Anda menggalang dana (donasi) dan berdonasi.
Pengenaan donasi operasional Yayasan Kitabisa tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 yang memperbolehkan penyelenggara pengumpulan uang dan barang untuk mengenakan biaya operasional dari hasil pengumpulan yang bersangkutan.
Kitabisa secara terbatas tidak mengenakan donasi operasional Yayasan Kitabisa (0%) untuk penggalangan dana (donasi) dengan kriteria sebagai berikut:
- Kategori Zakat yang diinisiasi oleh BAZNAS dan LAZ partner Kitabisa;
- Kategori Bencana Alam untuk bencana skala Provinsi*; dan
- Kategori Bencana Alam untuk bencana skala Nasional*.
*Penentuan skala suatu bencana sesuai dengan Keputusan Presiden, Lembaga Negara, dan/atau Lembaga Pemerintah.
Informasi detail mengenai donasi operasional Yayasan Kitabisa dapat Anda pelajari pada artikel berikut.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.