Verifikasi medis wajib dilakukan untuk galang dana kategori Bantuan Medis & Kesehatan atau Balita & Anak Sakit. Penggalang dana dengan kedua kategori tersebut harus melakukan verifikasi medis dan akun untuk dapat mengakses menu pencairan.
Seluruh tahap verifikasi medis dapat Anda lihat melalui halaman berikut.
Adapun dokumen yang wajib Anda unggah pada saat verifikasi medis, yaitu:
-
Dokumen Medis Pasien
Anda dapat mengunggah dokumen apapun yang dikeluarkan oleh instansi kesehatan resmi, selama dokumen tersebut memenuhi lima (5) keterangan penting sesuai ketentuan Kitabisa (akan dibahas lebih detail selanjutnya).
Beberapa jenis dokumen tersebut yaitu resume medis, surat keterangan rawat inap, surat keterangan dokter, atau hasil uji laboratorium. Anda juga dapat mengunggah Surat Keterangan Kematian apabila pasien meninggal dunia sebelum melakukan verifikasi medis. -
Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Lahir (SKL) Pasien
Anda dapat mengunggah KK apabila pasien telah dewasa dan telah memiliki KK.
Anda dapat mengunggah SKL apabila pasien merupakan bayi yang baru lahir dan belum terdaftar di KK.
A. DOKUMEN MEDIS
Dokumen medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Untuk itu, pastikan bahwa dokumen medis yang Anda unggah memuat lima (5) keterangan penting berikut:
1. Nama Rumah Sakit (RS) / Instansi kesehatan resmi lainnya
2. Nama pasien
3. Keterangan diagnosis penyakit
4. Tanda tangan dan nama tenaga medis (disertai cap basah lebih baik)
5. Tanggal dikeluarkan dokumen
- Apabila pasien sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit, maka hanya diperkenankan untuk mengunggah dokumen yang dikeluarkan <6 bulan
- Apabila pasien rawat jalan, maka diperkenankan untuk mengunggah dokumen yang dikeluarkan <5tahun
Sebagai gambaran untuk Anda, berikut beberapa contoh dokumen medis yang dapat diterima oleh Tim Verifikasi:
A. 1. Resume Medis
A. 2. Surat Keterangan Rawat Inap
A. 3. Surat Keterangan Kematian
Apabila pasien meninggal dunia sebelum melakukan verifikasi medis, maka surat kematian dapat diunggah sebagai dokumen medis.
B. KARTU KELUARGA
Apabila pasien belum terdaftar di Kartu Keluarga, dapat melampirkan Surat Keterangan Lahir (SKL) dan Kartu Keluarga orang tua pasien.
Keterangan :
- Kartu Keluarga yang Anda unggah harus merupakan Kartu Keluarga milik pasien.
- Donasi yang diperoleh nantinya hanya dapat Anda cairkan ke rekening yang namanya tertera pada Kartu Keluarga pasien tersebut, keluarga pasien yang bisa dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau ke rekening Rumah Sakit.
Catatan penting!
Pastikan foto yang Anda unggah memiliki resolusi yang baik, tidak terpotong atau terhalangi benda apapun sehingga dapat terbaca dengan jelas. Tim Verifikasi akan menolak foto dokumen yang tidak terbaca jelas dan/atau terpotong. Seluruh dokumen ini hanyalah contoh, Anda tetap harus meminta dokumen resmi dari Rumah Sakit atau instansi kesehatan resmi lainnya sesuai dengan format yang diberikan pihak tersebut. Kitabisa akan memberikan sanksi bagi penggalang dana yang melampirkan dokumen yang terbukti palsu.
Baca Juga: Cara Verifikasi Galang Dana Medis.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.