Apa itu Dana Abadi Palestina?
Dana Abadi Palestina adalah dana wakaf uang yang dikumpulkan dari publik dan dikelola secara profesional oleh Nazhir (pengelola wakaf), untuk menghasilkan manfaat yang terus menerus bagi Palestina sesuai dengan niat dan tujuan Wakif (pemberi wakaf).
Tujuan utama pengelolaan Dana Abadi Palestina adalah untuk menjaga nilai pokok wakaf tetap utuh sekaligus menghasilkan imbal hasil yang berkelanjutan. Imbal hasil tersebut akan digunakan mendanai program-program sosial untuk Palestina, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan program yang memberi manfaat bagi perjuangan Palestina.
Siapa saja yang dapat memberikan bantuan untuk Dana Abadi Palestina?
Dana Abadi Palestina terbuka untuk menerima wakaf uang dari beragam pihak, seperti individu (publik), private sector (perusahaan atau brand), komunitas, maupun lembaga sosial.
Berapa besaran dana yang diterima oleh Dana Abadi Palestina?
Semangat Dana Abadi Palestina adalah mengajak semua orang untuk ikut berkontribusi membantu Palestina. Beranjak dari semangat itu, besaran yang dapat diberikan untuk Dana Abadi Palestina ada;ah mulai dari Rp1.000 melalui aplikasi Kitabisa.
Bagaimana cara berkontribusi untuk Dana Abadi Palestina?
Setiap orang dapat menyalurkan wakaf uang melalui Dana Abadi Palestina dengan cara, klik: kitabisa.com/danaabadipalestina atau via aplikasi Kitabisa.
Untuk berkontribusi memberikan wakaf uang ke Dana Abadi Palestina dapat pula dilakukan melalui scan QR Code di bawah ini:
Apakah dengan adanya Dana Abadi Palestina maka Kitabisa tidak lagi menerima donasi melalui galang dana Palestina?
Kitabisa terus berupaya menghubungkan beragam kebaikan untuk membantu Palestina. Bentuk dan skema bantuan untuk Palestina sangat beragam. Dana Abadi Palestina adalah salah satu cara, bukan satu-satunya cara untuk membantu Palestina.
Publik tetap dapat membantu Palestina dengan berdonasi di berbagai halaman galang dana untuk mendukung Palestina, klik: https://kitabisa.com/initiative/kemanusiaanuntukgaza.
Siapa yang mengelola Dana Abadi Palestina?
Dana Abadi Palestina diinisiasi oleh Kitabisa yang bekerja sama dengan Nazhir Wakaf Salam Setara (pengelola wakaf resmi) dari Badan Wakaf Indonesia dengan nomor pendaftaran 3.3.00268.
Bagaimana Dana Abadi Palestina dikelola?
Nazhir Wakaf Salam Setara mengelola Dana Abadi Palestina dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai syariah. Dana Abadi diinvestasikan dalam berbagai instrumen aset syariah yang legal dan berizin, seperti sukuk, deposito syariah, reksa dana syariah, dan instrumen investasi lainnya untuk memaksimalkan imbal hasil.
Instrumen investasi apa saja yang digunakan dalam mengelola Dana Abadi Palestina?
Dana Abadi Palestina diinvestasikan dalam berbagai instrumen yang memenuhi prinsip kehati-hatian sesuai dengan prinsip syariah, antara lain:
- Sukuk (Obligasi Syariah): Investasi pada surat utang syariah yang memberikan imbal hasil tetap atau bagi hasil.
- Deposito Syariah: Simpanan di bank syariah yang memberikan imbal hasil berdasarkan akad mudharabah (bagi hasil).
- Reksa Dana Syariah dan Instrumen Pasar Uang Syariah: Investasi melalui reksa dana atau instrumen pasar uang yang memenuhi kriteria syariah.
- Ekuitas Syariah (Saham Syariah): Investasi dalam saham perusahaan dengan risiko rendah serta sesuai dengan prinsip syariah.
Bagaimana pengawasan terhadap pengelolaan Dana Abadi Wakaf dilakukan?
Pengelolaan Dana Abadi Wakaf diawasi oleh Komite Pengawas Investasi Syariah yang ditunjuk oleh Dewan Pembina Nazhir Wakaf Salam Setara, antara lain:
1. Rudiantara - Ketua Dewan Pembina: Menkominfo (2014-2019) dan Ketua Dewan Masjid Indonesia.
2. Salman Subakat - Anggota Dewan Pembina: CEO PT Paragon Technology and Innovation.
3. Achmad Zaky - Anggota Dewan Pembina: Co-Founder & Ex-CEO Bukalapak dan Founding Partner of Init6.
Laporan keuangan dan kinerja investasi juga diaudit secara independen oleh akuntan publik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Apakah Dana Abadi Palestina dapat digunakan untuk keperluan di luar bantuan Palestina?
Tidak. Dana Abadi Wakaf tidak dapat digunakan untuk keperluan lain di luar tujuan yang telah ditetapkan oleh Wakif. Dana Abadi Palestina hanya dapat digunakan untuk keperluan bantuan bagi perjuangan Palestina.
Bagaimana sistem transparansi pengelolaan Dana Abadi Palestina?
Nazhir Wakaf Salam Setara menyediakan laporan berkala tentang kinerja investasi dan penggunaan hasil wakaf yang dapat diakses oleh para Wakif. Untuk memenuhi standar akuntabilitas, laporan ini juga diaudit secara independen oleh lembaga akuntan publik terpercaya.
Bagaimana mitigasi risiko dalam pengelolaan Dana Abadi Palestina?
Nazhir Wakaf Salam Setara mengelola risiko dengan diversifikasi portofolio investasi, pemilihan instrumen yang berkualitas dan sesuai syariah, serta evaluasi risiko secara berkala.
Apakah skema Dana Abadi sudah lazim digunakan?
Skema Dana Abadi atau Wakaf Uang yang secara prinsip menjaga aset dan menggunakan hasil pengelolaannya untuk mendanai program adalah hal yang lazim, baik di sektor industri maupun sosial. Skema ini telah digunakan, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Beberapa hal yang dapat dijadikan contoh, antara lain:
1. Wakaf Sumur Utsman bin Affan: Hasil pengelolaan wakaf yang bermula dari sumur, kemudian terus berkembang menjadi beragam sektor, seperti pertanian. Wakaf ini dimanfaatkan untuk beragam program kemaslahatan umat.
2. Wakaf Habib Bugak Al Asyi: Wakaf pada tahun 1809 M yang manfaatnya terus dirasakan oleh jamaah haji dari Aceh.
3. Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP): Program resmi pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan skema Dana Abadi yang hasilnya telah memberikan manfaat bagi lebih dari 45.000 awardees di bidang pendidikan.
Siapa saja Mauquf Alaih dari Dana Abadi Palestina?
Mauquf Alaih Dana Abadi Palestina adalah organisasi atau yayasan dengan kriteria sebagai berikut:
1. Lembaga resmi dan legal, yang dibuktikan dengan status badan hukum.
2. Berpengalaman, di mana memiliki pengalaman yang panjang dalam menyalurkan bantuan atau membuat program di Palestina.
3. Accountable, yang dibuktikan dengan laporan keuangan yang diaudit secara berkala.
4. Tidak terafiliasi dengan organisasi terlarang atau mendanai kegiatan terorisme dan/atau tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.