Tentang Jaga Plus
Jaminan Warga Perlindungan Sosial (Jaga Plus) adalah program bantuan sosial tunai yang dibuat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan. Program ini diinisiasi oleh Kitabisa dan Salam Setara sebagai respons terhadap kondisi ekonomi yang sedang tidak stabil. Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi dan memastikan kebutuhan dasar warga tetap terpenuhi.
Program Bantuan
Jaga Sejahtera
Program bantuan pemenuhan pendapatan dasar (universal basic income) yang disalurkan dari dana zakat. Program ini memberikan dukungan finansial secara rutin selama maksimal 12 bulan, untuk memastikan kebutuhan dasar penerima manfaat terpenuhi secara berkelanjutan.
Besaran bantuan yang diberikan berdasarkan tanggungan dalam satu keluarga. Selain bantuan finansial penerima manfaat juga akan mendapatkan pembinaan dari tim Kitabisa dan Salam Setara.
Jaga Harapan
Program bantuan uang tunai yang berasal dari dana zakat, untuk meningkatkan pendapatan penerima manfaat. Dana yang diberikan dapat digunakan untuk kebutuhan produktif, seperti modal usaha atau pelunasan hutang produktif (hutang untuk modal usaha) yang mendukung kegiatan ekonomi penerima manfaat.
Besaran bantuan yang diberikan berdasarkan kebutuhan penerima manfaat dan ketersediaan dana zakat. Nominal maksimal bantuan yang diberikan adalah Rp25.000.000. Penerima manfaat juga akan mendapatkan pembinaan dari Kitabisa dan Salam Setara.
Jaga Teduh
Program pemenuhan kebutuhan tempat tinggal dan kesehatan. Program ini membantu pembayaran dan pelunasan tunggakan sewa tempat tinggal dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan selama 12 bulan.
Besaran bantuan yang diberikan berdasarkan kebutuhan penerima manfaat dan ketersediaan dana zakat. Nominal maksimal bantuan yang diberikan adalah Rp24.000.000 per tahun untuk sewa tempat tinggal dan iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan jumlah iuran. Penerima manfaat juga akan mendapatkan pembinaan dari Kitabisa dan Salam Setara.
Syarat & Ketentuan Program Jaga Plus
Ketentuan Umum
- Warga Negara Indonesia
- Muslim
- Belum terdaftar pada program Jaga Plus sebelumnya
- Pendapatan keluarga per bulan di bawah nishab zakat
- Total pendapatan bulanan di bawah angka Kebutuhan Hidup Layak
- Pendapatan bulanan keluarga di bawah Had Kifayah Zakat berdasarkan acuan Penelitian Puskas BAZNAS RI [terlampir]
- Melampirkan KTP dan Kartu Keluarga
- Melampirkan dokumen yang dibutuhkan
- Untuk program Jaga Sejahtera, tujuan penggunaan dana untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari
- Khusus untuk program Jaga Harapan, tujuan penggunaan dana untuk modal usaha antara lain :
- Untuk program Jaga Teduh, tujuan penggunaan dana untuk bayar tunggakan sewa tempat tinggal dan tunggakan listrik.
Tahapan
Cara Mendaftar
- Mendaftar melalui form di link berikut ktbs.in/jagaplus
- Lampirkan semua dokumen persyaratan
- Pastikan dokumen yang dilampirkan sesuai dan tidak dimanipulasi.
Jika terbukti memanipulasi data, pihak Kitabisa dan Salam Setara akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku. - Tim Kitabisa dan Salam Setara akan menghubungi pendaftar jika memenuhi syarat dan ketentuan.
FAQ
- Jaga Plus : Klik disini
- Jaga Teduh : Klik disini
Penutup
- Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Jaga Plus,Kitabisa dan Salam Setara. Program ini tidak memungut biaya apapun ke penerima manfaat.
- Semoga Allah mudahkan segala urusan dan melancarkan segala urusan
Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Anas bin Malik
Allahumma laa sahla illa maa ja’altahu sahlaa, wa anta taj’alul hazna idza syi’ta sahlaa
“ Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah, dan Engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki pasti akan menjadi mudah”.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.