Kamu bisa mengajukan klaim santunan jika terdiagnosa penyakit kritis. Ada 2 ketentuan pembayaran santunan:
- Jika anggota terdiagnosis penyakit kritis stadium awal, akan diberikan 50% santunan terlebih dahulu. Sisanya akan diberikan ketika anggota terdiagnosis penyakit kritis stadium menengah atau akhir. Pengajuan klaim ini hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali selama masa berlakunya polis.
- Jika anggota langsung terdiagnosis penyakit kritis stadium menengah atau akhir, santunan akan diberikan 100%.
| Manfaat | Santunan Asuransi | |
| Manfaat penggantian diagnosis penyakit kritis | Minimum Rp10 juta | Maksimal Rp1 miliar |
Untuk mengajukan klaim, kamu bisa mengisi Formulir Pengajuan Klaim di link berikut: https://formulir.asuransikitabisa.com/klaim-sj-penyakit-kritis
Apabila kamu mengalami kendala, kamu bisa WhatsApp Tim Kibi di +62-811-1230-0735 atau klik ktbs.in/tanyaperlindungankeluarga
Comments
0 comments
Article is closed for comments.