Santunan Asuransi SalingJaga Penyakit Krtitis tidak dapat diberikan apabila:
- Anggota meninggal dunia atau dirawat karena kecelakaan sebelum masa tunggu berakhir (1x24 jam sejak masa perlindungan aktif)
- Perusahaan bebas dari kewajiban membayar manfaat asuransi jika anggota mengalami musibah sebagai akibat dari salah satu berikut ini:
- Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Conditions), yaitu keadaan cacat, sakit atau ketidakmampuan yang diderita oleh Anggota atau yang gejalanya timbul sebelum Tanggal Mulai Berlaku Polis dan telah diketahui atau seharusnya secara wajar diketahui berdasarkan perkembangan patologis yang diterima secara medis;
- Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex atau infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV), dan penyakit menular seksual (PMS);
- Anggota di bawah pengaruh (secara sengaja maupun tidak sengaja) atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas atau zat-zat sejenis, atau obat-obatan (kecuali obat-obatan atau zat-zat tersebut digunakan berdasarkan rekomendasi oleh Dokter);
- Sengaja secara aktif memicu atau melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan/pelanggaran hukum, atau suatu percobaan tindak kejahatan/percobaan pelanggaran hukum dan tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi, serta tindakan /percobaan bunuh diri dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Berlaku Polis atau menyakiti diri sendiri;
- Akibat dari tindakan malpraktek yang dilakukan oleh Dokter dan/atau tindakan perawatan/pengobatan yang dilakukan oleh selain Dokter;
- Terkena Radiasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari bahan bakar nuklir atau sampah nuklir dari proses fisi nuklir atau bahan senjata nuklir atau proses pembuangan limbah atau bahan peledak atau senjata;
- Penyakit yang termasuk kategori Kritis yang Diagnosis pertamanya serta tanda dan/atau gejalanya terjadi dalam Masa Tunggu;
- Turut dalam suatu penerbangan udara selain sebagai penumpang resmi atau awak pesawat dari suatu maskapai penerbangan sipil komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam penerbangan rutin, atau turut serta dalam kegiatan / olahraga berbahaya baik professional maupun non professional jenis apapun;
- Kelainan Bawaan atau penyakit bawaan (Congenital);
- Kehamilan, kelahiran, keguguran, aborsi dan semua komplikasi yang berhubungan; atau
- Keterlibatan Anggota secara langsung maupun tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan maupun tidak), invasi oleh negara lain, operasi yang bersifat permusuhan atau menyerupai perang (baik dinyatakan atau tidak), terorisme, perang saudara, pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan sebagai bagian dari atau yang merupakan kebangkitan yang umum, kebangkitan militer, perlawanan, revolusi, kekuatan militer atau bersenjata, atau hukum perang, ikut serta dalam aksi/kegiatan militer.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.