Santunan penyakit kritis dibayarkan setelah pengajuan klaim diterima lengkap dan disetujui.
Yang berhak mengajukan santunan asuransi adalah Pemegang Polis (anggota). Apabila Pemegang Polis mengalami kondisi khusus sehingga tidak dapat mengajukan klaim, maka dapat diwakilkan oleh ahli waris yang sah menurut hukum yang berlaku.
Dokumen klaim wajib dilengkapi dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak tanggal diagnosis.
Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim:
- Formulir klaim yang telah dilengkapi (asli);
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) anggota yang masih berlaku;
- Surat pernyataan dari dokter yang merawat, termasuk surat hasil pemeriksaan penyakit kritis yang termasuk dalam manfaat perlindungan (asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh rumah sakit atau laboratorium yang bersangkutan);
- Surat keterangan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan klaim dan dianggap perlu oleh Pengelola.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.