Kini, kamu bisa mengajukan perubahan besaran santunan di produk SalingJaga Keluarga setelah melakukan pendaftaran.
Berikut syarat dan ketentuan untuk melakukan perubahan besaran santunan:
- Keanggotaan kamu berstatus aktif dan tidak dalam masa tenggang (grace period).
- Perubahan yang dimaksud hanya untuk kenaikan besaran santunan.
- Pengajuan ini hanya dapat dilakukan oleh pemegang polis.
- Pengajuan ini hanya dapat dilakukan 1 kali dalam masa kepesertaan (1 tahun).
- Perubahan besaran santunan diikuti dengan perubahan nilai kontribusi yang akan dihitung setelah kamu mengisi form pengajuan kenaikan besaran santunan.
- Tidak berlaku bagi anggota SalingJaga Keluarga yang mengaktifkan pembayaran autodebet atau peserta Santunan Perlindungan.
- Besaran kenaikan santunan yang diajukan sama dengan besaran santunan sebelumnya atau maksimal Rp200.000.000 (dengan kelipatan Rp50.000.000).
- Adapun pilihan santunan asuransi sesuai perhitungan usia mengacu pada kriteria berikut:
Kamu bisa melakukan pengajuan kenaikan besaran santunan dengan mengisi form berikut: https://form.salingjaga.com/perubahan-santunan
Apabila kamu memiliki pertanyaan lebih lanjut, kamu bisa WhatsApp Agent Kibi di +62 811-1230-0735 atau klik ktbs.in/tanyaperlindungankeluarga
Comments
0 comments
Article is closed for comments.