Kamu bisa mengajukan perubahan besaran santunan dengan mengikuti langkah-langkah di bawah. Namun, pastikan kamu sudah memenuhi Syarat dan Ketentuan Perubahan Santunan.
Cara mengubah besaran santunan:
- Isi data diri dengan lengkap dan sesuai melalui link berikut: : https://ktbs.in/perubahansantunan.
- Setelah selesai melengkapi data diri di form, kamu perlu melakukan konfirmasi pengajuan kamu melalui WhatsApp dengan klik: http://ktbs.in/konsultasisj.
- Kamu akan menerima perhitungan ulang kontribusi sesuai dengan kenaikan yang diajukan.
- Setelah itu, kamu perlu melakukan pembayaran atas selisih (kekurangan) kontribusi akibat perubahan yang diajukan.
- Pembayaran hanya dapat dilakukan melalui QRIS atau gopay selama 1x24 jam sejak pengajuan.
- Proses perubahan membutuhkan waktu 7 hari kerja sejak pengajuan diterima.
- Kamu akan menerima endorsement polis yang akan dikirimkan ke nomor WhatsApp kamu yang terdaftar.
Apabila kamu memiliki pertanyaan lebih lanjut, kamu bisa WhatsApp Agent Kibi di +62 811-1230-0735 atau klik ktbs.in/tanyaperlindungankeluarga
Comments
0 comments
Article is closed for comments.