Masa tunggu adalah periode waktu 90 hari kalender sejak polis terbit atau masa perlindungan bersama SalingJaga Keluarga dimulai sepenuhnya. Jika risiko terjadi selama periode ini, santunan diberikan sesuai ketentuan Lien Clause yang bisa kamu cek di sini: Lien Condition SalingJaga Keluarga. Namun, jika risiko terjadi setelah masa tunggu selesai, santunan akan diberikan secara penuh. Ketentuan ini berlaku kecuali anggota tutup usia karena kecelakaan.
Mekanisme ini diperlukan untuk memastikan semua anggota SalingJaga Keluarga dapat tolong-menolong secara adil.
Setelah anggota atau Pihak Yang Diasuransikan tutup usia, polis dan kepesertaan otomatis berakhir.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.