Masa tunggu adalah periode waktu 90 hari kalender sejak polis terbit atau masa perlindunganmu bersama SalingJaga Keluarga dimulai. Namun selama periode ini, keluargamu belum bisa mengajukan layanan gratis pengurusan jenazah maupun santunan kecuali anggota tutup usia karena kecelakaan. Layanan gratis pengurusan jenazah maupun santunan kecuali anggota tutup usia karena kecelakaan.
Mekanisme ini diperlukan untuk memastikan semua anggota SalingJaga Keluarga bergabung dengan niat baik tolong-menolong, bukan untuk mencari keuntungan pribadi.
Setelah anggota atau Pihak Yang Diasuransikan tutup usia, polis dan kepesertaan otomatis berakhir.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.