Refund adalah proses pengembalian dana (donasi) dari Kitabisa, yang dapat diajukan oleh Donatur maupun Penggalang Dana.
Pengembalian donasi (refund) dapat dilakukan dengan cara mengajukan permintaan secara langsung, baik oleh Donatur maupun Penggalang Dana.
Syarat pengembalian donasi yang berasal dari permintaan langsung oleh Donatur adalah sebagai berikut:
- Donasi yang dapat dikembalikan adalah donasi yang masih dalam tahap verifikasi. Apabila seluruh atau sebagian donasi telah masuk ke dalam Kantong Penggalangan Dana, maka pengembalian donasi tidak dapat dilakukan;
- Donasi yang dapat dikembalikan adalah donasi yang dilakukan hanya melalui metode pembayaran bank transfer, virtual account, dan Kantong Donasimu; dan
- Maksimal donasi yang dapat dikembalikan adalah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) mengikuti peraturan dari Bank Indonesia, seperti yang tercantum pada halaman ini. Untuk pengembalian donasi lebih dari Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), silakan menghubungi kitabisa.com/help untuk bantuan lebih lanjut.
Apabila Donatur mengajukan permintaan pengembalian donasi dari Kantong Donasimu, maka Donatur wajib melakukan verifikasi akun. Syarat dan ketentuan proses verifikasi dapat dibaca pada artikel Apa Saja Syarat dan Ketentuan Verifikasi serta Proses Pencairan?
Berikut adalah mekanisme pengembalian donasi:
- Donasi yang dikembalikan oleh sistem akan masuk ke dalam Kantong Donasimu;
- Nominal donasi yang dikembalikan adalah sebesar nominal donasi setelah dikurangi biaya administrasi bank, sesuai dengan ketentuan;
- Pengembalian donasi hanya dapat dicairkan ke rekening milik Donatur;
- Pengembalian donasi yang diajukan oleh Donatur akan diproses dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
Syarat pengembalian donasi yang berasal dari permintaan langsung oleh Penggalang Dana adalah sebagai berikut:
- Permohonan pengembalian donasi harus berasal dari informasi kontak Penggalang Dana yang terdaftar pada sistem Kitabisa;
- Donasi yang dapat dikembalikan adalah seluruh donasi yang masih dalam tahap verifikasi. Apabila seluruh atau sebagian donasi telah masuk ke dalam Kantong Penggalangan Dana, maka pengembalian donasi tidak dapat dilakukan; dan
- Penggalang Dana harus menginformasikan permintaan pengembalian donasi yang dilakukannya disertai alasannya melalui fitur/menu Tulis Kabar di halaman penggalangan dana (donasi).
Pengembalian donasi yang diajukan oleh Penggalang Dana akan diproses dalam waktu 2 x 24 jam (hari kerja).
Donasi Berstatus Dalam Tahap Verifikasi
Donasi yang masih dalam tahap verifikasi adalah donasi yang telah dibayarkan oleh Donatur, namun belum masuk ke dalam Kantong Penggalangan Dana milik Kitabisa.Tahap verifikasi membutuhkan waktu estimasi 2 (dua) hari kerja, di mana prosesnya terdiri dari:
- Proses verifikasi dana yang ditransfer untuk donasi oleh bank terkait; dan
- Proses verifikasi akun dan penggalangan dana
Comments
0 comments
Article is closed for comments.