Pembaruan terakhir pada 23 Mei 2022.
Hai #OrangBaik, selamat datang di Platform Kitabisa.
Silakan membaca seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dengan seksama sebelum menggunakan Platform, karena berdampak kepada hak dan kewajiban Anda selaku Pengguna Platform ini.
Apabila Pengguna melakukan aktivitas seperti mengunjungi, mendaftar, dan/atau menggunakan Platform ini, maka Pengguna menyatakan telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua ketentuan, termasuk segala perubahan dan/atau penambahan ketentuan dari waktu ke waktu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Apabila Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dan perubahannya, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan pada Platform ini.
Penting
PT Kita Bisa Indonesia (“PTKBI”) telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor 01856/DJAI.PSE/10/2019, dapat memodifikasi, menambah, dan/atau mengubah Syarat dan Ketentuan atau Kebijakan Kitabisa lainnya setiap saat dengan memberikan pemberitahuan kepada Pengguna Kitabisa melalui media komunikasi Kitabisa. Kitabisa mengimbau kepada Pengguna untuk secara berkala meninjau Syarat dan Ketentuan ini agar tetap mendapat informasi tentang bagaimana ketentuan yang berlaku di Kitabisa.
PTKBI bekerja sama dengan Yayasan Kita Bisa (“YKB”) dalam menyediakan berbagai layanan Penggalangan Dana (Donasi) secara daring, termasuk di antaranya sebagai berikut:
- YKB selaku penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (“PUB”) telah memiliki izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Kita Bisa untuk berbagai bentuk Penggalangan Dana (Donasi) berdasarkan keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
- YKB selaku penyelenggara Zakat telah memiliki izin sebagai Unit Pengumpul Zakat berdasarkan keputusan Kepala Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat Badan Amil Zakat Nasional Yayasan Kita Bisa.
- YKB selaku penyelenggara Wakaf telah terdaftar sebagai Nadzir Wakaf Resmi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Nomor Pendaftaran 3.3. 00268.
Selanjutnya, PTKBI dan YKB secara sendiri-sendiri disebut sebagai “PTKBI” atau “YKB” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Kitabisa”.
A. Definisi dan Interpretasi secara Umum
- Platform Kitabisa adalah situs dan aplikasi berbasis ponsel cerdas yang dibuat, dimiliki, dan dikelola oleh Kitabisa berikut dengan produk, program, dan fitur yang terdapat di dalamnya dengan domain www.kitabisa.com.
- Syarat dan Ketentuan adalah persetujuan mengikat antara Pengguna dan Kitabisa berisikan seperangkat ketentuan yang mengatur hak, kewajiban, dan/atau tanggung jawab.
- Anda atau Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan pada Platform Kitabisa, termasuk namun tidak terbatas pada Penggalang Dana (Donasi), Donatur, Penerima Manfaat, Fundraiser, dan/atau pihak lain yang sekedar berkunjung ke Platform Kitabisa.
- Penggalangan Dana (Donasi) adalah suatu aktivitas yang bersifat sukarela yang dilakukan oleh Pengguna sesuai dengan fitur/layanan yang disediakan di dalam Platform Kitabisa, termasuk namun tidak terbatas pada pengumpulan Donasi, zakat, infaq, qurban, wakaf, dan aktivitas lainnya.
- Penggalang Dana (Donasi) adalah Pengguna terdaftar yang menggunakan layanan galang dana yang disediakan di dalam Platform Kitabisa dan bertanggung jawab atas berjalannya Penggalangan Dana (Donasi) tersebut sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
- Fundraiser adalah Pengguna yang memberikan dukungan terhadap suatu Penggalangan Dana (Donasi) dalam bentuk pembuatan halaman Penggalangan Dana (Donasi) baru, namun tetap terhubung dengan halaman Penggalangan Dana (Donasi) utama sehingga Donasi yang terkumpul pada halaman yang dibuat oleh Fundraiser secara langsung akan diakumulasikan ke dalam halaman Penggalangan Dana (Donasi) utama. Selanjutnya, Pencairan Donasi yang terkumpul hanya dapat dilakukan oleh Penggalang Dana (Donasi) utama.
- Penerima Manfaat adalah pihak yang berhak untuk mendapatkan penyaluran dari hasil Donasi yang terkumpul atas suatu Penggalangan Dana (Donasi) sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
- Donatur adalah Pengguna yang menggunakan layanan Donasi dengan memberikan sejumlah sumbangan sebagai bantuan serta dukungan terhadap suatu Penggalangan Dana (Donasi).
- Donasi adalah aktivitas pemberian sumbangan secara sukarela yang diberikan oleh Donatur yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah sesuai dengan fitur/layanan dalam Platform Kitabisa yang digunakan oleh Donatur.
- Kantong Donasimu adalah fasilitas penampungan Donasi sementara yang disediakan di dalam Platform Kitabisa untuk memudahkan Donatur dalam melakukan aktivitas Donasi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
- Kantong Penggalangan Dana (Donasi) adalah fasilitas penampungan Donasi sementara yang disediakan di setiap Penggalangan Dana (Donasi) pada Platform Kitabisa untuk memudahkan Penggalang Dana (Donasi) dalam melakukan aktivitas Pencairan Donasi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
- Donasi Belum Tersalurkan adalah sejumlah Donasi yang terkumpul pada suatu Penggalangan Dana (Donasi), namun belum dapat disalurkan dikarenakan (i) Penggalang Dana (Donasi) dan/atau Penerima Manfaat telah terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan (ii) Penggalang Dana (Donasi) tidak melanjutkan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), melakukan pembaruan Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau tidak mencairkan Donasi dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan Medis dan 12 (dua belas) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan Non-Medis terhitung sejak halaman Penggalangan Dana (Donasi) mencapai akhir batas kriteria yang ditentukan dan/atau berdasarkan pertimbangan Kitabisa.
- Medis adalah suatu Penggalangan Dana (Donasi) yang bertujuan untuk merehabilitasi, mengobati, dan memperbaiki kesehatan fisik dari Penerima Manfaat.
- Non-Medis adalah suatu Penggalangan Dana (Donasi) yang bertujuan untuk pembangunan di luar bidang kesehatan, sebagai contoh kesejahteraan sosial, keagamaan, kebudayaan, kebencanaan, kejasmanian, pendidikan, pelestarian lingkungan, perlindungan satwa dan/atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Biaya Administrasi adalah biaya yang dikenakan Kitabisa dari setiap Donasi terverifikasi dan digunakan untuk penunjang kebutuhan operasional dan pengembangan produk, termasuk namun tidak terbatas untuk pengembangan teknologi, infrastruktur, biaya pemasaran, dan biaya lainnya.
- Akun adalah suatu pengaturan antara Kitabisa dengan Pengguna, sehingga Pengguna dapat mengakses fitur yang terdapat di dalam Platform setelah melakukan pendaftaran Data Pribadi, nama (username) dan kata sandi (password).
- Cerita adalah segala jenis materi dan/atau muatan termasuk namun tidak terbatas pada informasi, foto, dan video yang dibuat dan/atau diunggah oleh Penggalang Dana (Donasi) ke dalam Platform Kitabisa.
- Verifikasi adalah upaya pemeriksaan terhadap suatu kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pengguna berkaitan dengan Data Pribadi, Cerita, Kabar Terbaru, Pelaporan, dokumen medis dan informasi lainnya yang sesuai dengan penggunaan layanan Platform Kitabisa.
- Pencairan Donasi adalah suatu proses yang dilakukan oleh Penggalang Dana (Donasi) untuk melakukan transfer atas Donasi yang terkumpul di Kantong Penggalangan Dana (Donasi) yang telah disediakan di dalam Platform Kitabisa sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Kitabisa.
- Mitra adalah partner yang telah bekerja sama dengan Kitabisa guna mengakomodir dan memfasilitasi suatu fungsi kerja yang dilaksanakan di dalam Platform Kitabisa.
- Mitra Verifikasi adalah pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan Kitabisa untuk mengakomodir dan memfasilitasi keperluan verifikasi akun.
- Mitra Pencairan adalah lembaga selain bank yang telah bekerja sama dengan Kitabisa guna mengakomodir dan memfasilitasi keperluan Pencairan Donasi.
- Biaya Pengobatan adalah salah satu jenis skema pencairan untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan kerja sama terpisah yang ditujukan untuk membiayai pengobatan Penerima Manfaat. Dalam hal ini, biaya tersebut dapat diajukan apabila Penggalang Dana (Donasi) memiliki bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh instansi kesehatan, termasuk namun tidak terbatas seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Rumah Bersalin, dan/atau Klinik.
- Biaya Penunjang Medis adalah salah satu jenis skema pencairan untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan kerja sama terpisah yang ditujukan untuk membiayai berbagai kebutuhan yang dapat menunjang pengobatan Penerima Manfaat. Salah satu contoh biaya penunjang adalah pembelian obat dan/atau alat kesehatan di apotek.
- Biaya Operasional adalah salah satu jenis skema pencairan untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan kerja sama terpisah yang ditujukan untuk dapat membantu kebutuhan pokok Penerima Manfaat, termasuk namun tidak terbatas seperti pembelian makanan atau biaya transportasi pengobatan untuk keluarga Penerima Manfaat. Biaya operasional hanya dapat diajukan secara terbatas sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Kitabisa.
- Biaya Pendamping adalah salah satu jenis skema pencairan untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan kerja sama terpisah yang ditujukan untuk membantu operasional dari pihak Penggalang Dana (Donasi) tipe Yayasan.
- Biaya Iklan adalah biaya yang timbul akibat atas kesepakatan terpisah dari Penggalang Dana (Donasi) dengan Kitabisa terkait promosi terhadap Penggalangan Dana (Donasi) yang dilakukan melalui media sosial, dalam hal ini Kitabisa tidak mengambil keuntungan dari biaya tersebut.
- Santunan Kematian adalah salah satu jenis skema pencairan untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan kerja sama terpisah yang ditujukan untuk membantu kebutuhan Penerima Manfaat yang telah meninggal dunia. Biaya ini hanya relevan untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan medis.
- Subsidi Silang adalah salah satu jenis skema pencairan untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan kerja sama terpisah yang ditujukan untuk membantu Penerima Manfaat lain di Penggalangan Dana (Donasi) yang berbeda dan penerima manfaat lain yang sudah diverifikasi tim Kitabisa.
- Implementasi adalah tahap perwujudan atau realisasi dari maksud dan tujuan sebuah Penggalangan Dana (Donasi) dengan menggunakan Donasi yang terkumpul secara bertanggung jawab.
- Panduan Menggalang Dana adalah seperangkat kebijakan yang dibuat Kitabisa dan berlaku untuk Penggalang Dana (Donasi) guna memastikan terciptanya Platform Kitabisa yang aman dan nyaman bagi seluruh Pengguna.
- Kabar Terbaru adalah fitur yang terdapat pada Penggalangan Dana (Donasi) yang dipergunakan oleh setiap Penggalang Dana (Donasi) untuk memberikan pemberitahuan terkini mengenai keadaan terbaru Penerima Manfaat, penggunaan Donasi, dan/atau hal lainnya kepada seluruh Donatur melalui surel (email) dan/atau aplikasi secara otomatis.
- Laporkan adalah fitur yang terletak pada akhir cerita suatu Penggalangan Dana (Donasi) dan dapat digunakan oleh Pengguna untuk melaporkan suatu peristiwa yang telah/sedang/diduga melakukan pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini dan/ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia kepada tim Kitabisa.
- Data Pribadi adalah informasi dan/atau dokumen yang dapat diidentifikasi atau terasosiasi terhadap Pengguna sebagaimana Kitabisa tentukan dari waktu ke waktu, seperti nama lengkap, nomor ponsel, alamat surel (email), nama Penerima Manfaat, foto, video, gambar, dokumen identitas, dokumen medis, dokumen Kartu Keluarga (“KK”), dan/atau informasi lainnya.
- Kode Autentikasi adalah kode verifikasi yang berisi angka, atau bisa dikombinasikan dengan huruf (biasanya terdiri dari 4-6 huruf) yang dikirimkan melalui SMS atau email untuk proses autentikasi data ketika Pengguna akan mengakses sebuah aplikasi atau melakukan transaksi secara daring.
- Metadata adalah segala informasi yang diperoleh dari, sehubungan dengan, memberikan informasi tentang dan/atau menjelaskan tentang penggunaan Platform Kitabisa, termasuk Data Pribadi.
- Data adalah Data Pribadi dan Metadata.
- Cookies adalah file kecil yang secara otomatis akan mengambil tempat di dalam perangkat Pengguna yang menjalankan fungsi dalam menyimpan preferensi maupun konfigurasi Pengguna selama mengunjungi suatu situs.
B. Kedudukan Kitabisa
- Kitabisa menegaskan bahwa penyelenggaraan Platform Kitabisa ini dibuat sebagai perantara antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Donatur untuk memudahkan masyarakat dalam aktivitas Penggalangan Dana (Donasi) serta memberikan Donasi secara daring.
- Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, keaslian Cerita berikut informasi lainnya, pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau Implementasi Donasi yang terkumpul, yang melibatkan Pengguna sebagai Penggalang Dana (Donasi), maka tanggung jawab kepada Penerima Manfaat dan Donatur menjadi milik Penggalang Dana (Donasi).
- Pengguna memahami dan mengerti bahwa Kitabisa telah melakukan berbagai upaya terbaik dalam memfasilitasi aktivitas layanan Penggalangan Dana (Donasi) serta aktivitas layanan pembayaran Donasi secara akurat, namun Kitabisa tidak dapat menjamin keakuratan seluruh aktivitas tersebut. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui bahwa sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, untuk melepaskan Kitabisa dari seluruh tanggung jawab terhadap keaslian Cerita berikut informasi lainnya, pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau Implementasi Donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi) yang terdapat di dalam Platform Kitabisa ini.
- Kitabisa berhak untuk mengganti, mengubah, menangguhkan, dan/atau menghentikan semua atau sebagian Syarat dan Ketentuan yang disediakan dari Platform Kitabisa ini setiap saat baik tanpa dan/atau dengan pemberitahuan sebelumnya. Dengan tetap menggunakan layanan Platform Kitabisa, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan yang telah dilakukan.
- Kitabisa tidak menjamin bahwa setiap Penggalangan Dana (Donasi) yang terdapat pada Platform Kitabisa akan mendapatkan Donasi dalam jumlah tertentu atau akan terpenuhi. Kitabisa baik secara tersirat maupun tersurat tidak selalu mendukung pengiklanan sebuah Penggalangan Dana (Donasi), kecuali terdapat kesepakatan tertulis terlebih dahulu. Selain itu, Kitabisa dengan tegas menolak kewajiban dan/atau tanggung jawab atas kegagalan setiap Penggalangan Dana (Donasi) atau kegagalan terpenuhinya total Donasi yang telah ditetapkan oleh Penggalang Dana (Donasi).
- Apabila Penggalangan Dana (Donasi) dilakukan oleh Kitabisa, maka Kitabisa turut tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
C. Layanan Laporan untuk Penggalangan Dana (Donasi)
Pengguna berhak untuk mengajukan laporan kepada Platform Kitabisa mengenai dugaan dan/atau peristiwa pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Penggalang Dana (Donasi) yang memasukkan Data Pribadi dan informasi yang tidak lengkap, tidak benar, menyesatkan dan/atau terdapat dugaan modifikasi/pemalsuan;
- Penggalang Dana (Donasi) yang memasukkan dan mengunggah Cerita yang dilarang sebagaimana tertera pada Panduan Menggalang Dana (Donasi) - Kitabisa Community Guideline;
- Dugaan terhadap Penggalang Dana (Donasi) yang menyalahgunakan Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi);
- Dugaan terhadap Penggalang Dana (Donasi) yang tidak memenuhi Implementasi atau hanya memenuhi Implementasi secara sebagian dari maksud dan tujuan halaman Penggalangan Dana (Donasi), atau memenuhi Implementasi akan tetapi tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang dituliskan pada Penggalangan Dana (Donasi); dan/atau
- Dugaan terhadap pelanggaran lain yang bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
D. Hak Kekayaan Intelektual
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa seluruh isi, materi, dan komponen lainnya (termasuk namun tidak terbatas pada logo, grafis, ikon, dan header) yang tersedia pada Platform Kitabisa ini adalah merupakan hak kekayaan intelektual milik Kitabisa yang dilindungi oleh hukum.
- Tanpa adanya izin tertulis dari Kitabisa, Pengguna tidak berhak untuk menggunakan, menjual, melisensikan, menyewakan, memodifikasi, mendistribusikan, menyalin, memperbanyak, mengirimkan, mempublikasikan tampilan, memperlihatkan kepada publik, menerbitkan, mengadaptasi, mengedit, atau membuat karya turunan dari isi atau materi yang terdapat pada Platform Kitabisa, untuk yang bersifat komersial. Untuk menghindari keraguan, Pengguna diperkenankan untuk menyebarkan tautan dari suatu Penggalangan Dana (Donasi) hanya untuk tujuan membantu terwujudnya Penggalangan Dana (Donasi) tersebut.
E. Penggantian Kerugian
Pengguna setuju bahwa Pengguna harus mengganti rugi kepada Kitabisa, afiliasi, petugas, direktur, anggota, karyawan, pengacara, dan mitra, jika terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum, serta akan melepaskan Kitabisa atas dan terhadap setiap dan semua klaim, biaya, kerusakan, kerugian, kewajiban dan beban (termasuk biaya pengacara dan biaya lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan) yang timbul dari hal-hal yang di luar kendali Kitabisa termasuk namun tidak terbatas pada pelanggaran yang dilakukan oleh Pengguna terhadap Syarat dan Ketentuan ini, penggunaan layanan Platform Kitabisa yang tidak semestinya dan/atau pelanggaran yang Pengguna lakukan terhadap hukum yang berlaku atau pelanggaran yang merugikan pihak ketiga lainnya.
F. Keadaan Kahar
Pengguna setuju untuk membebaskan Kitabisa dari tanggung jawab atas semua kewajiban dan keterlambatan pekerjaan sebagai akibat dari keadaan kahar. Keadaan kahar didefinisikan sebagai setiap situasi luar biasa yang tidak dapat diduga, tidak terhindarkan, dan/atau berada di luar kendali sewajarnya termasuk namun tidak terbatas pada epidemi atau pandemi, bencana alam, perang, pemberontakan, agresi, sabotase, kerusuhan massa, dan adanya peraturan pemerintah yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini.
G. Hukum yang Mengatur dan Yurisdiksi
Syarat dan Ketentuan ini diatur berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Setiap perselisihan, tindakan, tuntutan atau aksi yang timbul atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Pengguna atau layanan harus diselesaikan pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang berdomisili di Wahana Graha, Lt. 1 & 2, Jl. Mampang Prapatan No. 2, Jakarta 12760 (“BANI”), sesuai dengan Peraturan BANI sebagaimana yang sudah diperbarui atau diubah dari waktu ke waktu (“Peraturan”) oleh arbiter tunggal yang ditunjuk oleh kesepakatan bersama para pihak (“Arbiter”).
Para pihak setuju untuk bekerja sama secara penuh dan berbagi biaya arbitrase berdasarkan BANI dan seluruh putusan BANI yang bersifat final dan mengikat Para Pihak.
Klik untuk kembali ke halaman utama Syarat dan Ketentuan. | Klik untuk lanjut ke halaman Kebijakan Privasi. | Klik untuk lanjut ke halaman Ketentuan Penggalang Dana (Donasi) | Klik untuk lanjut ke halaman Ketentuan Penerima Manfaat | Klik untuk lanjut ke halaman Ketentuan Donatur
Informasi lainnya seputar Kitabisa dapat dibaca di halaman FAQ atau Pengguna dapat menanyakan langsung kepada Kitabisa di kitabisa.com/help.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.