Pembaruan terakhir pada 23 Mei 2022.
Hai #OrangBaik, selamat datang di Platform Kitabisa.
Silakan membaca seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dengan seksama sebelum menggunakan Platform Kitabisa, karena berdampak kepada hak dan kewajiban Anda selaku Pengguna dari Platform Kitabisa ini.
Apabila Pengguna melakukan aktivitas seperti mengunjungi, mendaftar, dan/atau menggunakan Platform ini, maka Pengguna menyatakan telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua ketentuan, termasuk segala perubahan dan/atau penambahan ketentuan dari waktu ke waktu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Apabila Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dan perubahannya, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan pada Platform Kitabisa ini.
Penting
Sesuai dengan penjelasan sebelumnya pada Kedudukan Kitabisa, Kitabisa menegaskan bahwa penyelenggaraan Platform Kitabisa ini dibuat sebagai perantara antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Donatur untuk memudahkan masyarakat dalam aktivitas penggalangan dana (donasi) serta memberikan Donasi secara daring.
Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, keaslian cerita berikut informasi lainnya, pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau implementasi Donasi yang terkumpul, yang melibatkan Pengguna sebagai Penggalang Dana (Donasi), maka tanggung jawab kepada Penerima Manfaat dan Donatur menjadi milik Penggalang Dana (Donasi).
A. Persetujuan Pembuatan Penggalangan Dana (Donasi)
- Penerima Manfaat berhak dan memiliki kewenangan untuk menolak atau menerima ajakan pihak tertentu yang akan menjadi Penggalang Dana (Donasi) untuk dibuatkan Penggalangan Dana (Donasi) di Platform Kitabisa.
- Apabila Penerima Manfaat menerima ajakan pihak ketiga untuk dibuatkan Penggalangan Dana (Donasi) di Platform Kitabisa, maka Penerima Manfaat dengan ini memahami telah memberikan izin serta menyetujui untuk memberikan Cerita dan informasi lain terkait Penggalangan Dana (Donasi) dengan benar, jujur, tepat, lengkap, dan terbaru kepada Penggalang Dana (Donasi).
- Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa tanggung jawab untuk mengelola seluruh cerita dan informasi lain yang telah diberikan untuk dibuatkan menjadi Penggalangan Dana (Donasi) dengan semestinya menjadi milik Penggalang Dana (Donasi).
- Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penentuan nominal target yang tertera di Penggalangan Dana (Donasi) berikut detail atas implementasinya telah melalui kesepakatan terpisah dengan atau persetujuan dari Penggalang Dana (Donasi).
- Penerima Manfaat setuju untuk menginformasikan Kitabisa apabila ada penggunaan yang mencurigakan atas Cerita dan informasi lain miliknya di Platform Kitabisa melalui fitur Laporkan yang berada di akhir cerita Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau melalui kitabisa.com/help.
- Penerima Manfaat telah memahami dan menyetujui bahwa setelah pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) selesai, maka cerita dan informasi lain miliknya dapat dilihat oleh seluruh Pengguna Kitabisa dan/atau masyarakat lain secara daring.
B. Batasan Hak dan Tanggung Jawab
- Penerima Manfaat telah membaca, memahami, dan setuju mengikuti semua ketentuan yang berlaku pada Syarat dan Ketentuan serta Panduan Menggalang Dana (Donasi) - Kitabisa Community Guideline.
- Penerima Manfaat pada Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui untuk memberikan informasi dan foto dokumen yang benar, jujur, tepat, lengkap, dan terbaru kepada Penggalang Dana (Donasi) yang dibutuhkan pada proses verifikasi dokumen medis. Informasi dan foto dokumen yang dibutuhkan dapat dilihat pada artikel Kelengkapan Dokumen untuk Verifikasi Medis.
- Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa setelah dokumen medis terverifikasi, maka nama dari Penerima Manfaat dan diagnosis penyakit akan ditampilkan pada Platform Kitabisa sesuai dengan informasi yang terdapat pada dokumen medis tersebut sebagai bagian dari informasi yang diberikan kepada Pengguna Kitabisa.
- Penerima Manfaat pada Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui bahwa Pencairan Donasi hanya dapat diproses oleh Penggalang Dana (Donasi) melalui layanan yang ada di Platform Kitabisa, sehingga Penerima Manfaat dapat menginformasikan kebutuhan secara terpusat melalui Penggalang Dana (Donasi) agar dapat ditindaklanjuti oleh Penggalang Dana (Donasi).
- Kitabisa tidak memperjualbelikan atau menyewakan informasi dan dokumen medis kepada pihak ketiga manapun.
- Penerima Manfaat pada Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui untuk mematuhi kebijakan pembatasan rekening tujuan pencairan dalam hal ini Donasi yang terkumpul hanya dapat dicairkan oleh Penggalang Dana (Donasi) ke rekening tertentu dengan detail sebagai berikut:
- Apabila Penggalang Dana (Donasi) merupakan individu, maka tujuan pencairan terbatas ke rekening milik Penerima Manfaat, Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen kartu Keluarga (KK), dan/atau instansi kesehatan;
- Apabila Penggalang Dana (Donasi) merupakan badan hukum, maka tujuan pencairan terbatas ke rekening milik badan hukum selaku Penggalang Dana (Donasi), Penerima Manfaat, Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen KK, dan/atau instansi kesehatan; dan
- Penentuan detail rekening tujuan pencairan ditentukan dengan kesepakatan antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Penerima Manfaat. Pengecualian berlaku pada Penggalangan Dana (Donasi) dengan kesepakatan tertulis terpisah di antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Kitabisa dalam hal ini tujuan pencairan donasi akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam kesepakatan tertulis tersebut. - Penerima Manfaat pada Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki kesepakatan tertulis dan terpisah di antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Mitra untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui untuk mematuhi pencairan sesuai dengan skema pencairan yang telah ditetapkan pada kesepakatan tertulis tersebut.
- Apabila Penerima Manfaat yang juga merupakan Penggalang Dana (Donasi) meninggal dunia, maka keluarga dari Penerima Manfaat memiliki kewajiban untuk menginformasikan hal tersebut kepada Penggalang Dana (Donasi) dan menyerahkan dokumen berisi keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Instansi resmi, termasuk namun tidak terbatas dari Rumah Sakit atau kelurahan/desa.
- Apabila Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki kesepakatan terpisah antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Kitabisa untuk kebutuhan Medis meninggal dunia, maka keluarga dari Penerima Manfaat selaku wali memahami dan menyetujui untuk mengikuti skema santunan kematian dan subsidi silang pada pencairan atas Donasi yang masih tersisa, mengikuti ketentuan yang ditetapkan kesepakatan tertulis tersebut.
- Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan Non-Medis dengan ini memahami dan menyetujui bahwa rekening tujuan pencairan donasi ditentukan oleh Penggalang Dana (Donasi), sehingga Penerima Manfaat tersebut dapat mendiskusikan tujuan pencairan dengan Penggalang Dana (Donasi). Kitabisa berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Donasi dari Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki riwayat khusus, termasuk namun tidak terbatas pernah mendapatkan laporan publik atau memiliki riwayat mencurigakan.
- Penerima Manfaat pada Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki kesepakatan terpisah di antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Kitabisa untuk kebutuhan Non-Medis telah memahami dan menyetujui untuk mematuhi ketentuan Pencairan Donasi, sesuai dengan rekening tujuan Pencairan Donasi yang telah ditetapkan pada kesepakatan tertulis tersebut.
- Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa Donasi yang terkumpul dapat dialihkan sewaktu-waktu baik sebagian atau seluruhnya kepada Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) lainnya apabila:
- Penggalang Dana (Donasi) tidak aktif melakukan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi) dan tidak mencairkan donasi yang terkumpul lebih dari 3 (bulan) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan Medis dan 12 (dua belas) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan Non-Medis terhitung sejak batas waktu Penggalangan Dana (Donasi) habis;
- Penggalang Dana (Donasi) dan/atau Penerima Manfaat terbukti melakukan pelanggaran, sehingga Donasi tetap dapat dicairkan namun dengan pertimbangan dan pengawasan dari Kitabisa;
- Penggalang Dana (Donasi) memiliki kesepakatan tertulis dan terpisah dengan Kitabisa sehingga Pencairan Donasi disesuaikan dengan skema pencairan, karena Penerima Manfaat telah meninggal dunia atau Donasi terkumpul melebihi target yang dibutuhkan Penerima Manfaat;
- Penerima Manfaat yang disepakati dan diizinkan oleh Penggalang Dana (Donasi) menyatakan keinginannya untuk memberikan sebagian atau seluruh Donasi tersebut ke Penerima Manfaat lain; atau
- Kondisi tertentu yang menurut pertimbangan dan aturan Kitabisa yang berlaku untuk dapat dilakukan pengalihan.
C. Ketentuan Donasi Operasional Yayasan Kitabisa yang Dikenakan pada Donasi
- Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa nominal Donasi yang tertera pada Penggalangan Dana (Donasi) merupakan nominal yang belum dikenakan donasi operasional Yayasan Kitabisa.
- Setiap Donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi) melalui Platform Kitabisa akan dikenakan donasi operasional Yayasan Kitabisa sebesar 5% (lima persen). Pengecualian berlaku untuk kondisi berikut:
- Tidak ada pengenaan donasi operasional Yayasan Kitabisa pada Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) yang diinisiasi oleh Lembaga Amil Zakat untuk kategori Zakat;
- Tidak ada pengenaan donasi operasional Yayasan Kitabisa pada Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kategori Bencana Alam dengan skala bencana tingkat provinsi hingga nasional yang mulai ditayangkan di Platform Kitabisa saat masa tanggap darurat; dan
- Pengenaan donasi operasional Yayasan Kitabisa yang mana besarannya diatur lebih terperinci pada kesepakatan tertulis dan terpisah untuk Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki kesepakatan terpisah dengan Kitabisa. - Setiap Donasi yang terkumpul dengan metode pembayaran dompet elektronik akan dikenakan biaya administrasi oleh Mitra Bank, yang mana besaran biaya administrasi masing-masing Mitra Bank dapat dilihat pada artikel Pengenaan Biaya Administrasi atau Biaya Operasional.
- Setiap pengajuan Pencairan Donasi oleh Penggalang Dana (Donasi) akan dikenakan biaya administrasi oleh Mitra Pencairan, yang mana besaran biaya administrasi untuk masing-masing rekening tujuan pencairan dapat dilihat pada artikel Pengenaan Biaya Administrasi atau Biaya Operasional.
D. Ketentuan Pengembalian Donasi
- Donasi yang terkumpul dari suatu Penggalangan Dana (Donasi) hanya dapat dikembalikan kepada Donatur apabila berlaku kondisi berikut:
- Penggalang Dana (Donasi) sendiri mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Dana (Donasi) dan mengembalikan Donasi yang terkumpul kepada Donatur, saat Donasi belum masuk ke Kantong Penggalangan Dana (Donasi); atau
- Penerima Manfaat dengan Penggalang Dana (Donasi) telah sepakat dan mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Dana (Donasi) dan mengembalikan donasi yang terkumpul kepada Donatur, saat Donasi belum masuk ke Kantong Penggalangan Dana (Donasi). - Pengembalian Donasi tersebut hanya dapat difasilitasi ke layanan Kantong Donasimu milik Donatur di Platform Kitabisa sebagai saldo dan dapat digunakan untuk berdonasi lagi di Penggalangan Dana (Donasi) yang berbeda dan/atau dicairkan dengan minimum saldo Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) di Kantong Donasimu ke rekening pengirim awal.
E. Ketentuan Penyelesaian Permasalahan
- Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa seluruh hak akses pada Penggalangan Dana (Donasi), termasuk namun tidak terbatas pada Cerita, informasi, verifikasi, hingga pencairan menjadi tanggung jawab Penggalang Dana (Donasi). Dengan demikian, Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa apabila terjadi permasalahan di kemudian hari, maka penyelesaian utamanya dilakukan dengan Penggalang Dana (Donasi).
- Kitabisa berhak dan memiliki wewenang untuk menolak permintaan dari Penerima Manfaat yang berkaitan dengan hak akses Penggalangan Dana (Donasi) tanpa izin dari Penggalang Dana (Donasi), termasuk namun tidak terbatas seperti pengubahan Cerita dan informasi, penutupan Penggalangan Dana (Donasi), perubahan target Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau Pencairan Donasi.
- Apabila Penerima Manfaat tidak dapat menyelesaikan permasalahan dengan Penggalang Dana (Donasi), maka Penerima Manfaat dapat melaporkan permasalahan yang terjadi kepada Kitabisa melalui kitabisa.com/help secara bertanggung jawab dengan memberikan bukti-bukti yang dapat menunjang dan memperkuat laporan yang diberikan.
- Dalam hal Kitabisa membantu penyelesaian permasalahan, maka Penerima Manfaat memahami dan menyetujui bahwa Kitabisa bertindak sebagai perantara untuk melakukan mediasi di antara Penerima Manfaat dan/atau Penggalang Dana (Donasi).
- Berdasarkan hasil kesepakatan tertulis dan terpisah yang dilakukan oleh Penerima Manfaat dan/ atau Penggalang Dana (Donasi), maka Kitabisa akan mengambil keputusan atas permasalahan tersebut yang bersifat final dan mengikat para pihak yang bersangkutan dalam bentuk tertulis.
Klik untuk kembali ke halaman utama Syarat dan Ketentuan | Klik untuk kembali ke halaman Ketentuan Umum dan Definisi | Klik untuk lanjut ke halaman Kebijakan Privasi | Klik untuk lanjut ke halaman Ketentuan Penggalang Dana (Donasi) | Klik untuk lanjut ke halaman Ketentuan Donatur
Informasi lainnya seputar Kitabisa dapat dibaca di halaman FAQ atau Pengguna dapat menanyakan langsung kepada Kitabisa di kitabisa.com/help.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.