Pembaruan terakhir pada 23 Mei 2022.
Hai #OrangBaik, selamat datang di Platform Kitabisa.
Silakan membaca seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dengan seksama sebelum menggunakan Platform Kitabisa, karena berdampak kepada hak dan kewajiban Anda selaku Pengguna Platform Kitabisa ini.
Apabila Pengguna melakukan aktivitas seperti mengunjungi, mendaftar dan/atau menggunakan Platform Kitabisa ini, maka Pengguna menyatakan telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua ketentuan, termasuk segala perubahan dan/atau penambahan ketentuan dari waktu ke waktu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Apabila Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dan perubahannya, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan pada Platform Kitabisa ini.
Penting
Sesuai dengan penjelasan sebelumnya pada Kedudukan Kitabisa, Kitabisa menegaskan bahwa penyelenggaraan Platform Kitabisa ini dibuat sebagai perantara antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Donatur untuk memudahkan masyarakat dalam aktivitas Penggalangan Dana (Donasi) serta memberikan donasi (sumbangan) secara daring.
Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, keaslian cerita berikut informasi lainnya, pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau Implementasi Donasi yang terkumpul, yang melibatkan Pengguna sebagai Penggalang Dana (Donasi), maka tanggung jawab kepada Penerima Manfaat dan Donatur menjadi milik Penggalang Dana (Donasi).
A. Ketentuan Umum Penggalang Dana (Donasi)
- Penggalang Dana (Donasi) dengan ini menyatakan bahwa Penggalang Dana (Donasi) adalah orang yang cakap dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah menurut hukum.
- Penggalang Dana (Donasi) wajib membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang tertera dalam Syarat dan Ketentuan serta Panduan Menggalang Dana (Donasi) - Kitabisa Community Guideline.
- Penggalang Dana (Donasi) wajib memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap, terbaru, jujur, dan akurat saat menggunakan layanan Penggalangan Dana (Donasi).
- Penggalang Dana (Donasi) bersedia melakukan serangkaian proses Verifikasi dan kelengkapan dokumen lainnya apabila diperlukan.
- Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, serta keakuratan informasi dan foto dokumen yang diberikan pada saat:
- Proses verifikasi identitas dan/atau verifikasi dokumen medis; serta
- Proses Pencairan Donasi - Penggalang Dana (Donasi) memahami kewajiban untuk melakukan hal berikut secara mandiri saat menggunakan layanan Penggalangan Dana (Donasi) di Platform Kitabisa:
- Pembuatan dan pengelolaan akun;
- Menjaga keamanan dan kerahasiaan dari akun dan kata sandi (password);
- Pembuatan Penggalangan Dana (Donasi);
- Verifikasi;
- Pengelolaan penggalangan dana (donasi); dan
- Pencairan donasi
- Menyalurkan Donasi kepada Penerima Manfaat (perorangan atau lembaga);dan
- Menyampaikan rincian dan bukti penggunaan dana (donasi). - Dalam hal apabila Penggalang Dana (Donasi) yang memiliki kesepakatan terpisah dengan Kitabisa dan mempercayakan kewajiban-kewajiban tertentu kepada Kitabisa, maka Penggalang Dana (Donasi) menyetujui dan memahami bahwa Kitabisa berhak dan memiliki kewenangan untuk mewakili Penggalang Dana (Donasi) sepanjang diterangkan dalam kesepakatan terpisah tersebut.
- Penggalang Dana (Donasi) dianggap telah membaca, memahami, dan bersedia untuk menyetujui syarat dan ketentuan di Platform Kitabisa, namun tidak terbatas pada ketentuan pembuatan dan pengelolaan akun, ketentuan pembuatan Penggalangan Dana (Donasi), ketentuan verifikasi, ketentuan pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), ketentuan Biaya Administrasi, ketentuan Pencairan Donasi, ketentuan pengembalian donasi, ketentuan donasi belum tersalurkan, ketentuan Fundraiser, dan ketentuan pelanggaran dan sanksi pada Penggalangan Dana (Donasi). Penggalang Dana (Donasi) tidak akan menggunakan Platform Kitabisa untuk melakukan tindakan yang melanggar syarat dan ketentuan di Platform Kitabisa maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penggalang Dana (Donasi) dengan ini menyatakan Platform Kitabisa tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan layanan Penggalangan Dana (Donasi) yang diakibatkan oleh kelalaian Penggalang Dana (Donasi), termasuk namun tidak terbatas pada:
- Menyetujui dan/atau memberikan akses masuk ke akun milik Penggalang Dana (Donasi) kepada pihak lain yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada akun Penggalang dana (Donasi);
- Tidak memenuhi Implementasi Donasi sesuai maksud dan tujuan yang tertera pada halaman Penggalangan Dana (Donasi);
- Menggelapkan dan/atau menyalahgunakan Donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi); dan
- Melakukan perbuatan melawan hukum lainnya pada saat, selama, maupun setelah masa Penggalangan Dana (Donasi), sehingga pelaksanaan Penggalangan Dana (Donasi) miliknya dan Implementasi Donasi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. - Dalam hal apabila Penggalang Dana (Donasi) melakukan suatu pelanggaran berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini maka Penggalang Dana (Donasi) bersedia untuk dihubungi, dimintakan keterangan dan pertanggungjawabannya oleh Kitabisa. Penggalang Dana (Donasi) menyetujui untuk tidak menggunakan dan/atau mengakses sistem pada Platform Kitabisa secara langsung atau tidak langsung baik keseluruhan atau sebagian dengan virus, perangkat lunak, atau teknologi lainnya yang dapat mengakibatkan melemahkan, merusak, mengganggu atau menghambat, membatasi dan/atau mengambil alih fungsionalitas serta integritas dari sistem perangkat lunak atau perangkat keras, jaringan, dan/atau data pada Platform Kitabisa.
- Kitabisa berhak untuk melakukan tindakan dan mengambil keputusan terkait dengan penyaluran Donasi bagi Penerima Manfaat, apabila Penggalang Dana (Donasi) tidak dapat dihubungi dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak melakukan aktivitas terakhir melalui Platform Kitabisa.
B. Ketentuan Pembuatan dan Pengelolaan Akun
- Penggalang Dana (Donasi) wajib telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) (kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia). Penggalang Dana (Donasi) yang belum memiliki KTP wajib memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali untuk menggunakan dan/atau mengakses layanan yang berkaitan dengan Penggalangan Dana (Donasi) di Platform Kitabisa. Bagi orang tua atau wali yang memberikan persetujuan tersebut, maka Anda telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab atas keaslian cerita berikut informasi lainnya pada Penggalangan Dana (Donasi), pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau implementasi donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi) yang telah dibuat.
- Penggalang Dana (Donasi) memahami bahwa 1 (satu) nomor ponsel atau 1 (satu) alamat surel (email) hanya dapat digunakan untuk mendaftar 1 (satu) akun Pengguna Kitabisa.
- Apabila seorang Penggalang Dana (Donasi) memiliki 2 (dua) akun yang berbeda, maka Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk menggabungkan 2 (dua) akun miliknya dengan mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Kitabisa melalui kitabisa.com/help.
- Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, serta keakuratan informasi dan dokumen data diri yang diberikan pada saat proses pembuatan hingga pengelolaan akun.
- Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk mengubah kata sandi (password) secara mandiri melalui akun miliknya. Apabila Penggalang Dana (Donasi) memiliki kendala khusus dan membutuhkan bantuan tim Kitabisa, maka Penggalang Dana (Donasi) dapat mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Kitabisa melalui kitabisa.com/help, dengan ketentuan surel (email) Penggalang Dana (Donasi) telah terverifikasi.
- Penggalang Dana (Donasi) berhak atas fitur keamanan tambahan berupa pengiriman Kode Autentikasi yang dikirimkan melalui aplikasi pesan ke nomor ponsel yang sudah terkonfirmasi sebagai nomor Penggalang Dana (Donasi).
- Kitabisa mewajibkan Penggalang Dana (Donasi) untuk tidak memberikan email atau nomor ponsel akun, kata sandi (password), bahkan Kode Autentikasi kepada pihak lain. Apabila Penggalang Dana (Donasi) memberikan data penting tersebut kepada pihak lain, maka Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab secara pribadi atas penyalahgunaan yang mungkin dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Demi keamanan akun, Kitabisa menyarankan agar Penggalang Dana (Donasi) mengubah kata sandi (password) dari waktu ke waktu secara berkala untuk menjaga kerahasiaan akun Kitabisa miliknya.
- Penggalang Dana (Donasi) setuju untuk menginformasikan kepada Kitabisa apabila ada penggunaan yang mencurigakan dari akun dan/atau Penggalangan Dana (Donasi) yang dimilikinya.
- Penggalang Dana (Donasi) dapat mengajukan penonaktifan akun miliknya dengan melakukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Kitabisa melalui kitabisa.com/help dan/atau fitur penonaktifan dan/atau penghapusan akun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. Ketentuan Pembuatan Penggalangan Dana (Donasi)
- Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, dan keakuratan cerita berikut informasi lainnya yang ditulis pada saat proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi).
- Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan memastikan seluruh cerita serta informasi lainnya yang ditulis pada Penggalangan Dana (Donasi) berdasarkan kesepakatan dan dengan izin dari Penerima Manfaat.
- Penggalang Dana (Donasi) dilarang untuk menyediakan metode pembayaran donasi milik pribadi yang terpisah dengan Kitabisa pada halaman Penggalangan Dana (Donasi).
- Kitabisa berhak untuk melakukan proses penyaringan pada Penggalangan Dana (Donasi) sesuai dengan Syarat dan Ketentuan, Panduan Menggalang Dana (Donasi) - Kitabisa Community Guideline, serta kebijakan dan prosedur internal Kitabisa yang berlaku dari waktu ke waktu. Kitabisa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai hasil proses penyaringan, termasuk namun tidak terbatas berupa tindakan:
- Modifikasi atau menutup Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis; dan
- Menyetujui atau menolak cerita berikut informasi lainnya yang dituliskan pada proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis. - Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis telah memahami dan menyetujui hal berikut:
- Setelah proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) miliknya selesai dilakukan, maka Penggalangan Dana (Donasi) langsung dapat diakses secara terbatas oleh Pengguna yang memiliki tautan (link); dan
- Setelah Penggalangan Dana (Donasi) miliknya dapat diakses secara terbatas, maka Kitabisa memiliki wewenang untuk melakukan proses penyaringan. - Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis telah memahami dan menyetujui hal berikut:
- Setelah proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) miliknya selesai dilakukan, maka Penggalangan Dana (Donasi) belum langsung dapat diakses; dan
- Kitabisa memiliki wewenang untuk melakukan proses penyaringan hingga memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak cerita dan informasi lainnya yang dituliskan sebelumnya pada proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis. - Apabila Penggalangan Dana (Donasi) berkaitan dengan karya/ide, maka Penggalang Dana (Donasi) menyatakan bahwa ide atau karya tersebut merupakan karya yang orisinil atau dengan izin tertentu apabila bersumber dari karya pihak lain sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Hak Kekayaan Intelektual yang berlaku.
- Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa Penggalangan Dana (Donasi) yang telah melalui proses penyaringan hanya dapat diakses secara terbatas oleh Pengguna yang memiliki tautan (link) ke Penggalangan Dana (Donasi) miliknya, kecuali apabila Penggalang Dana (Donasi) telah melaksanakan kewajiban verifikasi sehingga halaman Penggalangan Dana (Donasi) miliknya dapat diakses secara terbuka oleh seluruh Pengguna di Platform Kitabisa.
D. Ketentuan Verifikasi
- Seluruh Penggalang Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk melakukan verifikasi sebelum dapat mencairkan donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi) miliknya. Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis diwajibkan untuk melakukan verifikasi identitas dan verifikasi dokumen medis, sementara Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis hanya diwajibkan untuk verifikasi identitas.
- Penggalang Dana (Donasi) dilarang menggunakan layanan Kitabisa untuk menyamar/memalsukan dirinya dan/atau menyamar/memalsukan Penerima Manfaat sebagai seseorang/pihak lain secara melawan hukum untuk menyesatkan dan/atau menipu orang lain secara sengaja maupun tidak sengaja.
- Cara untuk verifikasi identitas adalah dengan mengunggah foto dokumen yang dimiliki oleh Penggalang Dana (Donasi) berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Swafoto (selfie) dengan KTP yang jelas; dan
- Nomor ponsel yang aktif.
Cara untuk verifikasi identitas akan dijelaskan lebih lanjut pada halaman Cara Verifikasi Identitas.
- Apabila akun Penggalang Dana (Donasi) merupakan akun personal, maka Penggalang Dana (Donasi) hanya perlu mengunggah foto dokumen yang telah dijelaskan pada poin 3. Apabila akun Penggalang Dana (Donasi) merupakan akun lembaga, maka Penggalang Dana (Donasi) perlu mengunggah foto dokumen yang dijelaskan pada poin 3 dan foto dokumen berikut:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Akta Pendirian Perusahaan; dan
- Swafoto (selfie) dengan NPWP atau Akta Pendirian Perusahaan yang jelas. - Penggalang Dana (Donasi) dengan tipe akun personal memahami dan menyetujui untuk menggunakan nama pada akun yang sesuai dengan nama pada KTP. Apabila Penggalang Dana (Donasi) dengan tipe personal tidak menggunakan nama yang sesuai dengan nama pada KTP, maka Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan menyetujui bahwa Kitabisa berhak untuk mengubah nama pada akun sesuai dengan nama pada KTP saat proses verifikasi identitas. Apabila Penggalang Dana (Donasi) memiliki perjanjian kerja sama terpisah dengan Kitabisa berkaitan dengan nama akun dan kesesuaiannya dengan nama pada KTP, maka Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab secara pribadi atas hal tersebut.
- Cara untuk verifikasi dokumen medis adalah dengan mengunggah foto dokumen yang dimiliki oleh Penerima Manfaat berikut:
- Dokumen Medis; dan
- Kartu Keluarga (KK) atau dokumen sejenis milik Penerima Manfaat, yang dapat membuktikan hubungan keluarga di antara Penerima Manfaat dengan Pemilik Rekening Penerima Donasi.
Detail kriteria foto dokumen yang sesuai dengan kebijakan Kitabisa dijelaskan pada halaman Kelengkapan Dokumen untuk Verifikasi Medis. - Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa proses verifikasi dilakukan oleh Kitabisa sesuai dengan Syarat dan Ketentuan, serta kebijakan dan prosedur internal Kitabisa yang berlaku dari waktu ke waktu. Kitabisa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang perlu, termasuk namun tidak terbatas pada modifikasi halaman Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau persetujuan atau penolakan dokumen yang telah diajukan oleh Penggalang Dana (Donasi) dalam proses verifikasi.
- Setiap Penggalang Dana (Donasi) yang hendak membuat dan menyepakati suatu perjanjian kerja sama terpisah dengan Kitabisa diwajibkan untuk menyepakati suatu dokumen, termasuk namun tidak terbatas berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan/atau Surat Pernyataan resmi yang mengikat di antara kedua pihak, baik Penggalang Dana (Donasi) dan Kitabisa.
- Kitabisa tidak memperjualbelikan atau menyewakan data, informasi dan dokumen yang dipergunakan pada proses verifikasi kepada pihak ketiga manapun.
E. Ketentuan Pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi)
- Seluruh Penggalang Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk menyebarkan tautan (link) halaman Penggalangan Dana (Donasi) miliknya secara mandiri kepada Donatur.
- Kitabisa tidak menjamin bahwa setiap Penggalangan Dana (Donasi) yang terdapat pada Platform Kitabisa akan mendapatkan sejumlah donasi tertentu atau target donasi akan terpenuhi.
- Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, dan keakuratan informasi yang digunakan saat mempromosikan halaman Penggalangan Dana (Donasi) miliknya.
- Apabila Penerima Manfaat meninggal dunia, maka Penggalang Dana (Donasi) memiliki kewajiban untuk menginformasikan hal tersebut kepada Kitabisa dan mendapatkan dokumen salinan berisi keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Instansi resmi, termasuk namun tidak terbatas dari Rumah Sakit atau kelurahan/ desa melalui keluarga Penerima Manfaat yang kemudian salinan dokumen tersebut diberikan oleh Kitabisa.
- Penggalang Dana (Donasi) dilarang mempromosikan Penggalangan Dana (Donasi) secara tidak bertanggung jawab, sehingga dapat mengganggu kenyamanan Pengguna lain. Apabila terdapat laporan dari Pengguna lain yang mengeluhkan adanya kondisi ketidaknyamanan tersebut kepada Kitabisa, maka Kitabisa berhak dan memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan sesama Pengguna Platform Kitabisa, dengan atau tanpa pemberitahuan.
- Penggalang Dana (Donasi) dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat keras/lunak/fitur dan/atau alat lainnya, yang bertujuan mengakses atau menggunakan layanan Kitabisa untuk:
- Manipulasi data pada Penggalangan Dana (Donasi); dan/atau
- Memanipulasi perangkat yang bertujuan untuk merugikan Kitabisa. - Kitabisa memiliki Mitra khusus yang ditunjuk melalui perjanjian kerja sama untuk mempublikasikan Penggalangan Dana (Donasi). Mitra Kitabisa berhak dan memiliki kewenangan sebagian dan/atau penuh untuk menentukan Penggalangan Dana (Donasi) yang akan dipublikasikan oleh Kitabisa. Hak dan kewajiban bagi Penggalang Dana (Donasi) terpilih yang dipublikasikan oleh Mitra Kitabisa dijelaskan lebih terperinci pada perjanjian kerja sama terpisah, termasuk namun tidak terbatas berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan/atau Surat Pernyataan resmi.
- Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk menutup Penggalangan Dana (Donasi) miliknya meskipun belum mencapai batas waktu akhir Penggalangan Dana (Donasi) dengan mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Kitabisa melalui kitabisa.com/help.
- Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk membuka kembali Penggalangan Dana (Donasi) miliknya dengan mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Kitabisa melalui kitabisa.com/help.
- Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk mengajukan Penggalangan Dana (Donasi) miliknya agar tidak dapat diakses oleh publik, dengan mengirimkan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Kitabisa melalui kitabisa.com/help, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tertera pada artikel mengenai Penggalangan Dana (Donasi) Tidak Dapat Diakses Publik.
F. Ketentuan Biaya Administrasi
- Kitabisa tidak memungut biaya pendaftaran dan/atau biaya pembuatan penggalangan dana (donasi) kepada Penggalang Dana (Donasi).
- Setiap donasi yang diperoleh dari penggalangan dana (donasi) melalui Platform akan dikenakan donasi operasional Yayasan Kitabisa sebesar 5% (lima persen). Pengecualian berlaku untuk kondisi berikut:
- Tidak ada pengenaan donasi operasional Yayasan Kitabisa pada donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) yang diinisiasi oleh Lembaga Amil Zakat yang telah bekerja sama dengan Kitabisa untuk kategori Zakat;
- Tidak ada pengenaan donasi operasional Yayasan Kitabisa pada Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis kategori bencana alam dengan skala bencana tingkat Provinsi hingga Nasional yang mulai ditayangkan di Platform Kitabisa saat masa tanggap darurat; dan
- Pengenaan donasi operasional Yayasan Kitabisa yang mana besarannya diatur lebih terperinci pada kesepakatan tertulis dan terpisah untuk Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki kerja sama terpisah dengan Kitabisa. - Setiap donasi yang terkumpul dengan metode pembayaran dompet elektronik akan dikenakan biaya administrasi oleh Mitra Bank, yang mana besaran biaya administrasi masing-masing Mitra Bank dapat dilihat pada halaman Pengenaan Biaya Administrasi atau Biaya Operasional.
- Setiap pengajuan pencairan oleh Penggalang Dana (Donasi) akan dikenakan biaya administrasi oleh Mitra Pencairan, yang mana besaran biaya administrasi untuk masing-masing rekening tujuan pencairan dapat dilihat pada halaman Pengenaan Biaya Administrasi atau Biaya Operasional.
- Dalam hal terdapat pajak, retribusi dan/atau pungutan lainnya yang dikenakan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi), maka Kitabisa akan menetapkan biaya tambahan sesuai dengan besaran sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
G. Ketentuan Pencairan Donasi
- Penggalang Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui tanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur untuk sesegera mungkin mencairkan donasi dan melakukan implementasi sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah diinformasikan pada Penggalangan Dana (Donasi).
- Penggalang Dana (Donasi) diimbau untuk dapat memberikan Kabar Terbaru terkait dengan tujuan Penggalangan Dana (Donasi).
- Penggalang Dana (Donasi) dapat mengajukan pencairan dari donasi yang terkumpul setelah Penggalangan Dana (Donasi) miliknya memenuhi syarat untuk dicairkan sebagai berikut:
- Penggalangan dana (donasi) untuk kebutuhan medis: Identitas Penggalang Dana (Donasi) dan Dokumen Medis telah terverifikasi;
- Penggalangan dana (donasi) untuk kebutuhan non-medis: Identitas Penggalang Dana (Donasi) telah terverifikasi; dan
- Donasi telah melewati masa tunggu proses verifikasi yang diatur oleh sistem Kitabisa untuk dapat membuat donasi terverifikasi dapat dicairkan oleh Penggalang Dana (Donasi). - Penggalang Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui untuk memberikan informasi dan/atau dokumen berikut saat mengajukan pencairan:
- Informasi berisi rencana penggunaan donasi untuk menjelaskan tujuan dari pencairan yang sedang diajukan. Apabila Penggalang Dana (Donasi) memiliki kerja sama terpisah dengan Kitabisa, maka Penggalang Dana (Donasi) diwajibkan untuk menginformasikan kategori pencairan sesuai dengan perjanjian kerja sama;
- Apabila Penggalang Dana (Donasi) mengajukan pencairan untuk melunasi biaya pengobatan atau biaya penunjang pengobatan, maka Penggalang Dana (Donasi) diwajibkan mengunggah dokumen yang berisi tagihan pembayaran dari suatu instansi; dan/atau
- Apabila Penggalang Dana (Donasi) pernah mengajukan pencairan sebelumnya, maka Penggalang Dana (Donasi) diwajibkan mengunggah dokumen bukti pembayaran sebagai pertanggungjawaban penggunaan donasi. - Penggalang Dana (Donasi) personal untuk kebutuhan medis dengan ini memahami dan menyetujui untuk mencairkan donasi ke rekening yang diatur oleh Kitabisa, yaitu:
- Rekening milik Penerima Manfaat;
- Rekening milik Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga (KK); dan/atau
- Rekening milik Instansi Kesehatan;
Kitabisa berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) guna menjaga kepercayaan para Donatur. - Apabila pencairan dari Penggalangan Dana (Donasi) personal untuk kebutuhan medis sebelumnya ditujukan ke rekening milik Penerima Manfaat dan Penerima Manfaat tersebut meninggal dunia, maka Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa pencairan berikutnya dapat ditujukan ke rekening berikut:
- Rekening milik Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga (KK); dan/atau
- Rekening milik Instansi Kesehatan; - Penggalang Dana (Donasi) lembaga berbadan hukum untuk kebutuhan medis dengan ini memahami dan menyetujui untuk mencairkan donasi ke rekening yang diatur oleh Kitabisa, yaitu:
- Rekening milik Penerima Manfaat;
- Rekening milik Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga (KK);
- Rekening milik Instansi Kesehatan; dan/atau
- Rekening milik lembaga selaku Penggalang Dana (Donasi)
Kitabisa berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) guna menjaga kepercayaan para Donatur. - Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan Medis yang memiliki perjanjian kerja sama terpisah dengan Kitabisa dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk mencairkan donasi sesuai dengan skema pencairan yang telah ditentukan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Surat Pernyataan resmi. Jenis pencairan yang tertera pada skema tersebut di antaranya:
- Biaya pengobatan;
- Biaya penunjang;
- Biaya operasional;
- Biaya pendamping Yayasan untuk Penggalangan Dana (Donasi) oleh Yayasan;
- Santunan kematian untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan Penerima Manfaat yang telah meninggal dunia; dan/atau
- Subsidi silang untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan Penerima Manfaat yang telah meninggal dunia atau telah sembuh, sehingga tidak membutuhkan donasi lagi namun masih ada sisa donasi pada Penggalangan Dana (Donasi) tersebut, atas persetujuan Penerima Manfaat.
Kitabisa berhak dan memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan Pencairan Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) guna menjaga kepercayaan para Donatur. - Apabila Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis meninggal dunia, maka Penggalang Dana (Donasi) setuju untuk menginformasikan Kitabisa dan menyerahkan dokumen berisi keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Instansi resmi, termasuk namun tidak terbatas dari Rumah Sakit atau Kelurahan/Desa.
- Apabila Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis dengan kerja sama terpisah meninggal dunia, maka Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui untuk mengikuti skema santunan kematian dan subsidi silang pada Pencairan Donasi yang masih tersisa. Detail ketentuan kedua skema akan dijelaskan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Surat Pernyataan resmi yang mengikat antara pihak Penggalang Dana (Donasi) dan Kitabisa.
- Apabila Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis dan non-medis meninggal dunia, maka donasi yang terkumpul akan dicairkan kepada Penerima Manfaat pada Penggalangan Dana (Donasi) tersebut dan/atau dialihkan ke Penggalangan Dana (Donasi) dengan tujuan yang serupa.
- Apabila Penggalang Dana (Donasi) merupakan Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) meninggal dunia, maka Kitabisa berhak mengelola dan dapat menyalurkan sesuai dengan pertimbangan dari Kitabisa. Untuk menghindari keraguan Kitabisa dapat mengalihkan Donasi tersebut dengan tujuan yang serupa, sehingga Donasi yang terkumpul tetap bermanfaat sesuai dengan tujuan Penggalangan Dana (Donasi) dengan kesesuaian manfaat yang sedekat mungkin dengan akad Donatur sebelumnya.
- Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis selain kategori zakat dengan ini memahami dan menyetujui untuk mencairkan donasi dengan bertanggung jawab ke rekening milik Penerima Manfaat dan/atau Penggalang Dana (Donasi). Kitabisa berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Donasi dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis tersebut yang memiliki riwayat khusus, termasuk namun tidak terbatas pernah mendapatkan laporan publik atau memiliki riwayat mencurigakan.
- Penggalang Dana (Donasi) untuk kategori zakat dengan ini memahami dan menyetujui untuk mengikuti kebijakan Pencairan Donasi yang khusus telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dana zakat di Indonesia. Detail ketentuan kebijakan pencairan khusus kategori zakat akan dijelaskan pada kesepakatan terpisah yang mengikat antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Kitabisa.
- Penggalang Dana (Donasi) untuk kategori zakat, qurban, dan wakaf dengan ini memahami dan menyetujui tanggung jawab kepada Donatur untuk melakukan Implementasi sesuai dengan tujuan dan batas waktu yang ditentukan menurut hukum yang diatur dalam agama Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Kitabisa berhak dan memiliki kewenangan untuk memproses pengajuan Pencairan Donasi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan serta kebijakan dan prosedur internal Kitabisa yang berlaku dari waktu ke waktu. Kitabisa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas berupa tindakan:
- Menyetujui pengajuan Pencairan Donasi;
- Menolak pengajuan Pencairan Donasi; atau
- Menunda pengajuan Pencairan Donasi apabila informasi dan dokumen yang diunggah dinyatakan belum lengkap dan/atau tidak dapat ditinjau kebenarannya. - Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran, kecurangan, manipulasi, atau kejahatan, terhadap peraturan perundang-undangan maupun seluruh ketentuan Kitabisa, termasuk namun tidak terbatas berupa Syarat dan Ketentuan, Panduan Menggalang Dana (Donasi) - Kitabisa Community Guideline, dan/atau Kebijakan dan prosedur internal Kitabisa, Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa Kitabisa berhak melakukan tindakan pemeriksaan, pembekuan, penundaan dan/atau pembatalan terhadap Pencairan Donasi yang dilakukan oleh Penggalang Dana (Donasi).
- Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa donasi dapat dialihkan sewaktu-waktu baik sebagian atau seluruhnya kepada Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) lain dengan atau tanpa persetujuan dari Penggalang Dana (Donasi) apabila:
- Penggalang Dana (Donasi) tidak aktif melakukan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi) dan tidak mencairkan donasi yang terkumpul lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan medis dan 12 (dua belas) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan non-medis terhitung sejak halaman Penggalangan Dana (Donasi) mencapai akhir batas kriteria yang ditentukan dan/atau berdasarkan pertimbangan Kitabisa;
- Penggalang Dana (Donasi) dan/atau Penerima Manfaat terbukti melakukan pelanggaran, sehingga donasi tidak dapat dicairkan sesuai kondisi normal;
- Penggalang Dana (Donasi) memiliki kesepakatan terpisah dengan Kitabisa sehingga Pencairan Donasi disesuaikan dengan skema pencairan, karena Penerima Manfaat telah meninggal dunia atau donasi terkumpul melebihi target yang dibutuhkan Penerima Manfaat;
- Penggalang Dana (Donasi) yang disepakati oleh Penerima Manfaat menyatakan keinginannya untuk memberikan sebagian atau seluruh donasi tersebut ke Penerima Manfaat lain; atau
- Kondisi tertentu yang menurut pertimbangan dan aturan yang berlaku di Kitabisa untuk dapat dilakukan pengalihan.
H. Ketentuan Pengembalian Donasi
- Donasi yang terkumpul dari suatu Penggalangan Dana (Donasi) hanya dapat dikembalikan kepada Donatur apabila berlaku kondisi berikut:
- Penggalang Dana (Donasi) sendiri mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Dana (Donasi) dan mengembalikan donasi yang terkumpul kepada Donatur, saat donasi belum masuk ke Kantong Penggalang Dana (Donasi); atau
- Penerima Manfaat dengan Penggalang Dana (Donasi) telah sepakat dan mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Dana (Donasi) dan mengembalikan donasi yang terkumpul kepada Donatur, saat donasi belum masuk ke Kantong Penggalang Dana (Donasi). - Pengembalian donasi tersebut hanya dapat difasilitasi ke layanan Kantong Donasimu milik Donatur di Platform Kitabisa sebagai saldo dan dapat digunakan untuk berdonasi lagi di Penggalangan Dana (Donasi) yang berbeda dan/atau dicairkan dengan minimum saldo Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) di Kantong Donasimu.
- Ketentuan pengembalian donasi untuk Penggalang Dana (Donasi) akan diatur sesuai dengan syarat dan ketentuan pada artikel Pengembalian Donasi.
I. Ketentuan Pengalihan Donasi
- Penggalang Dana (Donasi) sewaktu-waktu dapat menghubungi Kitabisa untuk mengajukan pengalihan Donasi atas suatu Penggalangan Dana (Donasi).
- Persetujuan dan penolakan terhadap pengalihan suatu Penggalangan Dana (Donasi) yang diajukan oleh Penggalang Dana (Donasi) berdasarkan pertimbangan dari Kitabisa.
J. Ketentuan Donasi Belum Tersalurkan
- Bagi Penggalang Dana (Donasi) yang Penggalangan Dana (Donasi) masuk ke klasifikasi Donasi Belum Tersalurkan namun bukan dikarenakan oleh suatu pelanggaran maka Kitabisa dapat Penggalangan Dana (Donasi) selesai akan memberikan notifikasi pengingat yang dapat disampaikan melalui aplikasi pesan ke nomor yang terdaftar di akun miliknya untuk mengingatkan Penggalang Dana (Donasi).
- Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk segera aktif mengelola Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau segera mencairkan donasi setelah menerima notifikasi pengingat. Apabila Penggalang Dana (Donasi) tidak segera melakukan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau mengajukan Pencairan Donasi lebih dari 3 (tiga) bulan terhitung sejak notifikasi pengingat dikirimkan Kitabisa, maka Kitabisa berhak dan memiliki kewenangan untuk mengelola donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) tersebut.
- Penggalang Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui adanya pengalihan tanggung jawab pada proses pencairan dan implementasi untuk donasi belum tersalurkan menjadi milik Kitabisa.
- Kitabisa berhak dan memiliki kewenangan untuk mengelola Donasi Belum Tersalurkan dengan mengalihkan donasi ke halaman Penggalangan Dana (Donasi) lainnya dengan tujuan yang serupa, sehingga donasi yang terkumpul tetap bermanfaat dengan kesesuaian manfaat yang sedekat mungkin dengan akad Donatur sebelumnya.
- Kitabisa berhak serta memiliki wewenang untuk menunjuk Penggalangan Dana (Donasi) sebagai penerima donasi belum tersalurkan dan/atau Mitra Implementasi sebagai pihak yang akan memastikan donasi belum tersalurkan tetap bermanfaat.
K. Ketentuan Fundraiser
- Kitabisa berhak untuk melakukan proses Verifikasi pada Penggalangan Dana (Donasi) Fundraiser sesuai dengan Syarat dan Ketentuan, Panduan Menggalang Dana (Donasi) - Kitabisa Community Guideline, serta kebijakan dan prosedur internal Kitabisa yang berlaku dari waktu ke waktu. Kitabisa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai hasil proses penyaringan, termasuk namun tidak terbatas berupa tindakan modifikasi atau menutup Penggalangan Dana (Donasi) Fundraiser.
- Penggalang Dana (Donasi) Fundraiser dengan ini memahami dan menyetujui bahwa peran utamanya adalah membantu Penggalang Dana (Donasi) utama untuk menggalang donasi. Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) Fundraiser akan otomatis terakumulasi sebagai donasi di Penggalangan Dana (Donasi) utama.
- Fundraiser tidak diwajibkan untuk melakukan verifikasi identitas dan/atau verifikasi dokumen medis, karena tidak dapat mencairkan dan mengimplementasikan donasi.
- Penggalang Dana (Donasi) utama berhak dan memiliki kewenangan untuk mencairkan dan mengimplementasikan donasi yang terakumulasi dan terkumpul di Penggalangan Dana (Donasi) miliknya, termasuk donasi dari Penggalangan Dana (Donasi) Fundraiser.
- Fundraiser tidak berhak melakukan dan mengajukan Pencairan Donasi dari Penggalangan Dana (Donasi) utama.
L. Ketentuan Pelanggaran dan Sanksi pada Penggalangan Dana (Donasi)
- Kitabisa berhak dan memiliki kewenangan untuk meminta berbagai dokumen dan informasi yang dibutuhkan kepada Penggalang Dana (Donasi) sebagai salah satu proses investigasi saat terjadi kecurigaan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun seluruh ketentuan Kitabisa, termasuk namun tidak terbatas berupa Syarat dan Ketentuan, Panduan Menggalang Dana (Donasi) - Kitabisa Community Guideline, dan/atau Kebijakan dan prosedur internal Kitabisa.
- Kitabisa berhak dan memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu terhadap Penggalang Dana (Donasi) yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun seluruh ketentuan Kitabisa, termasuk namun tidak terbatas berupa Syarat dan Ketentuan, Panduan Menggalang Dana (Donasi) - Kitabisa Community Guideline, dan/atau Kebijakan dan prosedur internal Kitabisa. Jenis-jenis tindakan pelanggaran tersebut diklasifikasikan berdasarkan layanan sebagai berikut:
- Akun
i. Pembuatan akun dengan menggunakan nama orang lain atau komunitas dengan tidak bertanggung jawab;
ii. Pencurian akun milik orang lain dengan tidak bertanggung jawab; dan/atau
iii. Penggunaan dokumen yang telah dimodifikasi dan/atau palsu saat verifikasi identitas.
- Halaman Penggalangan Dana (Donasi)
i. Pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) tanpa izin dari Penerima Manfaat;
ii. Penulisan cerita serta informasi yang tidak benar, tidak sah, dan tidak akurat di Penggalangan Dana (Donasi);
iii. Penggunaan informasi, seperti foto, video, dan/atau cerita dari situs penggalangan lain tanpa menuliskan sumber informasi (copyright). Pengecualian berlaku untuk informasi pada Penggalangan Dana (Donasi) kategori Bencana Alam dengan mempertimbangkan urgensi kebutuhan cepat saat masa tanggap darurat;
iv. Penggunaan dokumen yang telah dimodifikasi dan/atau dipalsukan saat verifikasi;
v. Pengubahan batas waktu Penggalangan Dana (Donasi) secara bertubi-tubi dengan tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi; dan/atau
vi. Pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) Fundraiser secara bertubi-tubi dengan tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi;
- Pencairan
i. Pengajuan Pencairan Donasi yang tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan serta kebijakan dan prosedur internal yang berlaku;
ii. Pengajuan Pencairan Donasi yang ditujukan untuk membayar biaya yang sebelumnya telah terbayar lunas oleh pihak asuransi;
iii. Pengajuan Pencairan Donasi dengan menggunakan dokumen bukti bayar yang telah dimodifikasi dan/atau dipalsukan;
iv. Pencairan dan pengimplementasian donasi dengan tujuan yang berbeda dari maksud dan tujuan yang tertulis pada Penggalangan Dana (Donasi); dan/atau
v. Penggalang Dana (Donasi) tidak dapat memberikan bukti implementasi donasi dalam berbagai dokumen; - Tindakan yang dianggap perlu tersebut, termasuk namun tidak terbatas seperti modifikasi baik pada Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau akun, menonaktifkan Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau akun, membatasi jumlah pembuatan Penggalangan Dana (Donasi), membatasi dan/atau mengakhiri hak Penggalang Dana (Donasi) untuk menggunakan layanan Penggalangan Dana (Donasi),apabila terbukti melakukan suatu pelanggaran berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
- Terhadap jenis pelanggaran dan tindakan yang dianggap perlu tersebut, Penggalang Dana (Donasi) dapat berkomunikasi lebih lanjut dengan Kitabisa melalui kitabisa.com/help.
- Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, apabila terdapat jenis pelanggaran yang belum disebutkan dalam Syarat dan Ketentuan ini, maka Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa Kitabisa berhak dan berwenang untuk menentukan tindakan yang dianggap perlu dengan tujuan melindungi hak dari Pengguna lainnya.
- Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa selain tindakan yang dianggap perlu yang telah disebutkan pada ketentuan ini, apabila diperlukan, Kitabisa juga berhak mengambil dan melakukan segala tindakan hukum terhadap Penggalang Dana (Donasi) termasuk namun tidak terbatas baik secara pidana, perdata, dan tindakan hukum lainnya yang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Berdasarkan hasil kesepakatan tertulis dan terpisah yang dilakukan oleh Penerima Manfaat dan/atau Penggalang Dana (Donasi), maka Kitabisa akan mengambil keputusan atas permasalahan tersebut yang bersifat final dan mengikat para pihak yang bersangkutan dalam bentuk tertulis.
Klik untuk kembali ke halaman utama Syarat dan Ketentuan | Klik untuk kembali ke halaman Ketentuan Umum dan Definisi | Klik untuk lanjut ke halaman Kebijakan Privasi | Klik untuk lanjut ke halaman Ketentuan Penerima Manfaat | Klik untuk lanjut ke halaman Ketentuan Donatur
Informasi lainnya seputar Kitabisa dapat dibaca di halaman FAQ atau Pengguna dapat menanyakan langsung kepada Kitabisa di kitabisa.com/help.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.