A. Jenis Bantuan Koperasi Kitabisa
Ada beberapa jenis bantuan yang bisa disalurkan dari Dana Bersama hasil patungan seluruh anggota, yaitu:
- Bantuan tutup usia karena sakit atau kecelakaan sebesar Rp10.000.000
- Biaya pengobatan karena kecelakaan sebesar Rp1.000.000 per tahun
- Program sosial yang diselenggarakan Koperasi Kitabisa
B. Bantuan Tutup Usia
Jika anggota tutup usia karena sakit maupun kecelakaan dalam masa keanggotaan maka akan mendapatkan bantuan senilai Rp10 juta dan keanggotaan berakhir. Untuk bantuan tutup usia, yang bisa ajukan bantuan adalah penerima manfaat (ahli waris) yang telah didaftarkan anggota.
Jika anggota dan keluarga inti yang ditunjuk sebagai ahli waris meninggal di saat yang bersamaan, maka pengajuan bantuan bisa dilakukan oleh anggota keluarga lain yang mempunyai hubungan sedarah dengan Kakak, seperti anak, orang tua, saudara kandung serta keluarga yang ada dalam garis keturunan.
C. Bantuan Biaya Pengobatan karena Kecelakaan
Jika anggota mengalami kecelakaan dalam masa keanggotaan yang mengakibatkan cedera sehingga memerlukan perawatan oleh dokter atau dirawat di Fasilitas Kesehatan, maka akan mendapatkan bantuan perawatan/pengobatan medis akibat kecelakaan maksimal Rp1.000.000 per tahun.
Untuk Biaya Pengobatan karena Kecelakaan, anggota bisa mengajukan bantuan lebih dari satu kali selama masih memiliki kuota bantuan, maksimal sebesar Rp1.000.000 per tahun.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.