a. Tentang Koperasi Kitabisa
Koperasi Kitabisa merupakan salah satu bentuk program bantuan sosial dan keanggotaan asuransi kumpulan yang dikelola oleh Koperasi bekerjasama dengan platform yang dimiliki oleh Kitabisa. Program ini mengajak sesama anggota bergotong-royong untuk saling membantu jika ada anggota yang membutuhkan, misal membantu anggota yang kecelakaan dan bantuan untuk anggota yang tutup usia.
Koperasi Kitabisa adalah pemegang polis kumpulan AMAR Kebajikan PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa (“Asuransi Kitabisa”) terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tunduk dalam peraturan sebagaimana ditetapkan di dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Tolong menolong adalah nilai dasar yang akan dibawa Koperasi Kitabisa untuk menjadi wadah anggota saling melindungi dan bersama-sama menanggung risiko keuangan saat musibah menimpa sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang bebas dari unsur gharar (ketidakjelasan), maisir (perjudian), riba (sistem bunga), dan zhulm (ketidakadilan).
b. Apakah Koperasi Kitabisa Aman?
Koperasi Kitabisa adalah salah satu bentuk gotong-royong antar anggota melalui asuransi kumpulan yang dikelola oleh Koperasi Kitabisa. Anggota Koperasi Kitabisa ikut serta dalam produk asuransi kumpulan yang disediakan dan ditanggung oleh Asuransi Kitabisa, selaku penyelenggara asuransi jiwa syariah yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fitur Koperasi Kitabisa terbatas hanya dapat diakses oleh Anggota Koperasi yang bekerjasama dengan platform Kitabisa melalui akses pada ponsel cerdas, bukan melalui situs web. Kami juga berusaha menjalankan Koperasi secara amanah dan transparan dengan melaporkan penyaluran dana setiap bulannya kepada para anggota.
c. Apakah Koperasi Kitabisa saat ini mirip dengan Saling Jaga?
Koperasi Kitabisa membawa semangat yang sama seperti Saling Jaga, gotong-royong untuk saling membantu antar anggota jika terjadi musibah. Berkat pengalaman Saling Jaga, kami juga memastikan fitur Koperasi Kitabisa berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Salah satunya, saat ini Kitabisa adalah pemegang polis kumpulan yang dikelola oleh Asuransi Kitabisa yang mempunyai lisensi secara resmi dari OJK.
d. Apakah ada potongan biaya administrasi dari patungan Anggota?
Koperasi Kitabisa bersama dengan Asuransi Kitabisa menggunakan akad wakalah bil ujrah (biaya pengelolaan) sebesar 30% sebagai dana operasional dari kontribusi tiap anggota untuk menjalankan misi kebaikan dari Asuransi Kitabisa. Biaya ujroh ini dipergunakan untuk biaya pengelolaan untuk menjamin penyaluran dana bersama dilakukan tepat sasaran, secara transparan, dan cepat diterima oleh anggota yang membutuhkan. Wakalah itu juga bisa diartikan perlindungan (al-hifzh), pencukupan (al- kifayah), tanggungan (al-dhamah), atau pendelegasian (al-tafwidh).
Sebagai anggota Koperasi Kitabisa maka anggota akan dikenakan biaya keanggotaan Koperasi yaitu Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang dibayarkan bersamaan saat pembayaran Patungan anggota.
Setelah dikenakan ujroh dan biaya keanggotaan Koperasi Kitabisa , kontribusimu sepenuhnya akan digunakan untuk dana bersama untuk membantu para anggota yang tertimpa musibah, tanpa ada elemen investasi ataupun memperoleh keuntungan.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.