a. Prosedur Ajukan Bantuan
- Anggota atau ahli waris yang ditunjuk dapat mengajukan bantuan dengan klik tombol Ajukan Bantuan di aplikasi Kitabisa untuk menghubungi Kiki (Happiness Agent)
- Kiki akan mengarahkanmu untuk melengkapi dokumen persyaratan pengajuan bantuan
- Setelah dokumen persyaratan lengkap, pengajuan bantuanmu akan diproses maksimal 10 hari kerja
- Jika pengajuan disetujui dan telah sesuai syarat ketentuan, dana bantuan akan segera disalurkan melalui transfer ke rekening bank yang didaftarkan
- Tim Koperasi berhak untuk meminta dokumen/keterangan lain yang mungkin diperlukan, mengadakan penyelidikan atas sebab-sebab klaim anggota, dan menunjuk dokter independen untuk melakukan penyelidikan secara medis
b. Apa Saja Persyaratan Dokumen Yang Perlu Dilengkapi
Pengajuan dan pengumpulan kelengkapan dokumen persyaratan disampaikan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak kejadian. Berikut dokumen persyaratan pengajuan bantuan:
- Dokumen Wajib
-
- Formulir Pengajuan Bantuan
- Copy Identitas & Bukti Keanggotaan
1. KTP/SIM/Paspor
2. Kartu Keluarga yang menunjukan anggota dan penerima manfaat adalah satu keluarga
- Dokumen Pendukung
- Tutup Usia karena Sakit
-
- Kronologi dari ahli waris
- Surat keterangan pemeriksaan mayat (untuk kasus khusus)
- Asli/fotocopy dilegalisir surat keterangan meninggal dari lembaga pemerintah (kelurahan/kecamatan) atau Formulir Surat Keterangan Kematian dari Dokter untuk klaim meninggal dunia (jika meninggal dalam perawatan dokter/RS)
- Tutup Usia karena Kecelakaan
-
- Kronologi dari ahli waris
- Surat keterangan pemeriksaan mayat (untuk kasus khusus)
- Asli/fotocopy dilegalisir surat keterangan meninggal dari lembaga pemerintah (kelurahan/kecamatan) atau Formulir Surat Keterangan Kematian dari Dokter untuk klaim meninggal dunia (jika meninggal dalam perawatan dokter/RS)
- Asli/fotocopy dilegalisir surat keterangan Kepolisian tentang kejadian kecelakaan
- Pengobatan Kecelakaan
-
- Laporan Kronologi kejadian dari anggota atau ahli waris
- Kuitansi Biaya Pengobatan di Fasilitas Kesehatan yang disertakan bukti medis hasil pemeriksaan kesehatan
- Dokumen Tambahan
- Laporan Investigasi (Jika Diperlukan)
- Tutup Usia Karena Sakit Kritis
-
- Copy ringkasan catatan medis (medical record) dari dokter yang merawat selama menjalani perawatan di Fasilitas Kesehatan.
- Visum at repertum dari Fasilitas Kesehatan atau dokter setempat dan surat keterangan pemeriksaan mayat (jika diperlukan)
C. Apa Yang Menyebabkan Pengajuan Bantuan Belum Dapat Diterima?
Jika terjadi salah satu hal di bawah ini, maka dengan berat hati pengajuan bantuan Anda tidak akan dilanjutkan.
- Pengajuan Bantuan selama periode Masa Tunggu
- Anggota mengalami musibah dengan kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum tanggal polis berlaku, dan telah mendapatkan diagnosa, pengobatan dan perawatan atau telah dianjurkan oleh dokter untuk mendapatkan pengobatan medis terlepas dari pengobatan sebenarnya telah dilakukan atau tidak.
- Bantuan tidak akan disalurkan jika anggota mengalami musibah sebagai akibat dari salah satu hal berikut ini:
-
- Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri atau pencederaan diri
- Perbuatan melawan hukum atau dihukum mati oleh pengadilan yang berwenang
- Wabah penyakit (epidemi), pandemi (covid), bencana alam
- Radiasi atau kontaminasi yang bersifat massal
- Penyakit hubungan seksual, AIDS, HIV, ARC, serta segala akibatnya
- Penyakit bawaan sejak lahir atau cacat bawaan
- Penyalahgunaan alkohol, obat-obat Terlarang, atau zat adiktif
- Melakukan olahraga berbahaya : Terjun payung, parasailing, hiking, panjat tebing, selancar, dan olahraga berbahaya lainnya
- Risiko-risiko politik, perang, kerusuhan,cedera/meninggal dalam melaksanakan tugas militer dan sejenisnya
- Keracunan akibat unsur-unsur/zat-zat kimia seperti nuklir, reaksi nuklir, reaksi inti atom, dan sejenisnya
- Rawat inap yang berkaitan dengan kehamilan, abortus atau melahirkan, kemandulan, cuci darah
- Perawatan atau pengobatan karena sakit akibat tindakan yang bersifat sengaja dan perawatan untuk tujuan kecantikan
D. Berapa Lama Proses Penyaluran Bantuan?
Proses penyaluran bantuan akan berlangsung maksimal 10 hari kerja setelah dokumen lengkap. Jika pengajuan bantuan disetujui dan telah sesuai syarat dan ketentuan, dana manfaat akan langsung disalurkan melalui transfer rekening ke bank yang didaftarkan.
E. Berapa Lama Batas Pengajuan Setelah Terjadinya Musibah?
Batas pengajuan dan pengumpulan kelengkapan dokumen persyaratan disampaikan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak kejadian. Diluar periode tersebut pengajuan klaim tidak dapat diproses oleh mitra perusahaan asuransi.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.