Santunan tutup usia akan diproses setelah pengajuan klaim diterima. Kamu perlu melengkapi dokumen klaim yang dibutuhkan dalam 180 hari kalender, setelah Pihak Yang Diasuransikan (PYD) meninggal dunia.
Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim:
Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
-
Dokumen Utama
- Formulir pengajuan klaim (secara digital) oleh ahli waris;
- Kronologi (secara digital) dari ahli waris;
- Foto Akta Kematian dari Dukcapil yang dapat diverifikasi dan divalidasi;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga peserta;
- Dokumen asli / fotocopy legalisir surat keterangan kepolisian.
-
Dokumen Pendukung
- Foto buku tabungan rekening bank dan nomor rekening peserta (jika diperlukan);
- Laporan investigasi (jika diperlukan);
- Laporan tertulis hasil visum (visum et repertum) dari rumah sakit atau dokter setempat (jika diperlukan);
- Surat keterangan pemeriksaan jenazah (jika diperlukan).
Meninggal Dunia Bukan Karena Kecelakaan Di Rumah Sakit
-
Dokumen Utama
- Formulir pengajuan klaim (secara digital) oleh ahli waris;
- Kronologi (secara digital) dari ahli waris;
- Foto Akta Kematian dari Dukcapil yang dapat diverifikasi dan divalidasi;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk & kartu keluarga pemegang polis;
- Copy ringkasan catatan medis (medical record) dari dokter yang merawat selama menjalani perawatan di Rumah Sakit;
- Foto asli / fotocopy surat keterangan kematian dari Dokter untuk meninggal dunia di RS;
- Formulir pengajuan klaim (secara digital) oleh ahli waris.
-
Dokumen Pendukung
- Foto buku tabungan bank dan nomor rekening pemegang polis (jika diperlukan);
- Laporan investigasi (jika diperlukan);
- Visum et repertum dari Rumah Sakit atau dokter setempat (jika diperlukan);
- Surat keterangan pemeriksaan jenazah (jika diperlukan).
Meninggal Dunia Bukan Karena Kecelakaan Bukan Di Rumah Sakit
-
Dokumen Utama
- Formulir pengajuan klaim (secara digital) oleh ahli waris;
- Kronologi (secara digital) dari ahli waris;
- Foto akta kematian dari Dukcapil yang dapat diverifikasi dan divalidasi;
- Foto / copy ID & kartu keluarga pemegang polis;
- Copy riwayat kesehatan dari keluarga atau ahli waris.
-
Dokumen Pendukung
- Foto buku tabungan bank dan nomor rekening pemegang polis (jika diperlukan);
- Laporan investigasi (jika diperlukan);
- Visum et repertum dari Rumah Sakit atau dokter setempat (jika diperlukan);
- Surat keterangan pemeriksaan mayat (jika diperlukan).
Comments
0 comments
Article is closed for comments.