Lien Condition adalah suatu kondisi saat santunan asuransi tidak diberikan secara penuh karena Pihak Yang Diasuransikan masih dalam masa tunggu.
Apabila Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia bukan karena kecelakaan saat masih dalam masa tunggu, maka berlaku perhitungan sebagai berikut:
- Masa tunggu tersisa 90-61 hari, 5% santunan asuransi bisa dibayarkan;
- Masa tunggu tersisa 60-31 hari, 10% santunan asuransi bisa dibayarkan;
- Masa tunggu tersisa 30-1 hari, 15% santunan asuransi bisa dibayarkan.
Apabila kamu memiliki pertanyaan lebih lanjut, kamu bisa WhatsApp Agent Kibi di +62811-1230-0735 atau klik ktbs.in/tanyaperlindungankeluarga
Comments
0 comments
Article is closed for comments.