Santunan tutup usia tidak dapat diberikan apabila :
- Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat riwayat penyakit tertentu yang telah ada sebelum menjadi peserta Asuransi SalingJaga Keluarga.
- Perusahaan bebas dari kewajiban membayar manfaat asuransi jika Pihak Yang Diasuransikan mengalami musibah sebagai akibat dari salah satu hal berikut ini:
- Adanya suatu tindakan melanggar hukum atau tindakan kejahatan atau percobaan melakukan tindakan kejahatan yang secara langsung atau tidak langsung dilakukan oleh Pemegang Polis/Pihak Yang Diasuransikan dan/atau Ahli Waris; atau
- Melukai diri sendiri dengan sengaja (termasuk luka yang terjadi karena Pihak Yang Diasuransikan tidak mengikuti anjuran medis)
- Bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sadar maupun tidak.
- Ikut berpartisipasi dalam peperangan (baik yang dinyatakan maupun tidak), keadaan seperti perang, pendudukan, gerakan pengacauan, pemberontakan, perebutan kekuasaan, pemogokan, huru-hara, keributan, tindakan kriminal dan aktivitas yang melanggar hukum
- Ikut serta dalam olahraga atau aktivitas berisiko tinggi, termasuk namun tidak terbatas pada balap (kecuali balap lari), olahraga musim dingin, menunggang kuda, mendaki, olahraga di udara, aktivitas seperti terbang, olahraga kontak fisik atau olahraga air (kecuali berlayar menggunakan perahu tanpa motor dan berenang)
- Ikut dalam penerbangan bukan sebagai penumpang pesawat penerbangan komersial yang memiliki jadwal tetap
- Mengkonsumsi alkohol atau penyalahgunaan obat, zat adiktif, narkotik atau bahan-bahan terlarang lainnya;
- Abortus tanpa indikasi medis;
- Penyakit hubungan seksual, AIDS, HIV, ARC, serta segala akibatnya
- Klaim yang terjadi sebelum Tanggal Mulai Polis;
- Klaim yang terjadi karena ketidaksesuaian, ketidakakuratan maupun ketidakbenaran data yang diisi oleh Pemegang Polis/Pihak Yang Diasuransikan pada saat pengajuan asuransi terhadap kondisi Pemegang Polis/Pihak Yang Diasuransikan yang sebenarnya, termasuk namun tidak terbatas pada ketidaksesuaian jawaban pada pertanyaan kesehatan.
- Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Conditions), yaitu keadaan cacat, sakit atau ketidakmampuan yang diderita oleh Pihak Yang Diasuransikan atau yang gejalanya timbul sebelum Tanggal Mulai Berlaku Polis dan telah diketahui atau seharusnya secara wajar diketahui berdasarkan perkembangan patologis yang diterima secara medis; atau
- Terbukti melakukan penipuan, termasuk memberikan data yang tidak benar, mengirimkan dokumen tidak sah secara hukum, atau berbohong baik secara tertulis maupun lisan kepada Perusahaan atau Pihak penerbit dokumen legalitas.
Ketentuan-ketentuan tersebut di atas berlaku, kecuali dinyatakan lain oleh Perusahaan secara tertulis.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.