Kamu bisa mengajukan santunan tutup usia setelah melewati masa tunggu selama 90 hari kalender sejak masa perlindunganmu bersama SalingJaga Keluarga dimulai.
Namun, masa tunggu ini hanya berlaku untuk Klaim Meninggal Dunia Bukan Karena Kecelakaan.
Jika anggota SalingJaga Keluarga meninggal karena kecelakaan, maka tidak ada masa tunggu dan klaim santunan dapat langsung diajukan.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.