Pencairan dana biaya rumah sakit adalah pencairan yang digunakan untuk pembayaran biaya yang terkait langsung dengan perawatan dan pengobatan pasien di rumah sakit atau Instansi Kesehatan yang memiliki izin resmi sesuai “Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan”.
Berikut adalah beberapa fungsi utama dari pencairan dana untuk biaya rumah sakit:
- Biaya Rawat Inap: Dana tersebut digunakan untuk membayar biaya-biaya yang terkait dengan perawatan pasien di rumah sakit, termasuk biaya tempat tidur, perawatan medis, penggunaan fasilitas, dan layanan yang diberikan oleh staf medis.
- Biaya Pelayanan Medis: Ini termasuk biaya-biaya yang terkait dengan pemeriksaan dokter, tes laboratorium, prosedur medis, dan intervensi lainnya yang diperlukan untuk diagnosis dan pengobatan kondisi medis pasien.
- Biaya Konsultasi dan Pemeriksaan: Dana tersebut juga dapat digunakan untuk membayar biaya konsultasi dengan dokter spesialis dan pemeriksaan medis lanjutan seperti pencitraan medis (misalnya, CT scan, MRI).
- Biaya Obat-obatan dan Infus: Dana tersebut dapat dialokasikan untuk membiayai obat-obatan yang diresepkan oleh dokter dan infus yang diberikan kepada pasien selama perawatan di rumah sakit.
- Biaya Perawatan Intensif: Jika pasien memerlukan perawatan intensif di unit perawatan intensif (ICU) atau unit perawatan kritis lainnya, dana tersebut digunakan untuk membayar biaya tambahan yang terkait dengan perawatan tersebut.
- Biaya Prosedur dan Tindakan Medis: Dana tersebut dapat digunakan untuk membayar biaya prosedur medis seperti operasi, tindakan invasif, atau intervensi medis lainnya yang diperlukan untuk mengatasi kondisi medis pasien.
Berikut adalah alur dan ketentuan untuk dapat melakukan pencairan dana biaya Rumah Sakit:
- Silakan pilih “Donasi Untuk Pengobatan (Biaya Rumah Sakit)” pada saat pengajuan pencairan.
- Kemudian tulis rencana penggunaan dana pada kolom keterangan penggunaan dana sesuai peruntukannya yang diatur pada fungsi pencairan dana diatas
- Jika Anda belum memiliki bukti penggunaan dana atau pengajuan ditujukan untuk advance, silakan klik “Belum” dan ikuti proses pengisian informasi pengajuan pencairan sampai selesai.
- Jika Anda sudah memiliki bukti penggunaan dana atau pengajuan pencairan ditujukan untuk reimburse, silakan pilih “Sudah”
- Silakan unggah foto tagihan rumah sakit di kolom “Upload Bukti Pembayaran”, Anda dapat mengunggah maksimal 5 foto pada kolom tersebut. Apabila bukti yang ingin Anda lampirkan lebih dari 5 foto silakan mengirimkan bukti tersebut ke email support@kitabisa.com
- Setelahnya, silakan lengkapi informasi pencairan dana sampai Anda mendapatkan kofirmasi “Pencairan kamu sedang diproses”
- Setelah pengajuan berhasil Anda harus membuat update kabar terbaru maksimal 30 hari setelah pencairan tersebut disetujui, dengan template berikut:
Judul Update
#Update Pencairan Biaya Operasional (Isi Nama Bulan)
Isi Update
(Jelaskan secara rinci dan detail penggunaan dana dari pencairan biaya operasional yang telah dicairkan, informasikan foto terbaru penerima manfaat)
Anda juga dapat mengunjungi halaman Bagaimana cara menulis update yang baik?
Disclaimer: Kitabisa berhak menolak pencairan ini apabila pada pengajuannya tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di atas
Informasi lengkap seputar pengertian pencairan advance dan reimburse medis silakan kunjungi artikel Penjelasan Pencairan Advance & Reimburse
Comments
0 comments
Article is closed for comments.