Jika penerima manfaat meninggal dunia saat proses penggalangan dana untuk donasi pengobatan berlangsung, maka sisa donasi terkumpul akan diprioritaskan untuk kebutuhan penerima manfaat terlebih dahulu, khususnya:
- Tagihan biaya pengobatan yang belum dibayarkan (jika ada)
- Biaya penunjang kematian (misalnya biaya transportasi dan ambulans jenazah, biaya pemakaman / prosesi keagamaan)
- Donasi untuk santunan duka (jika donasi tersedia)
Jika masih terdapat sisa donasi, maka dengan persetujuan wali atau keluarga penerima manfaat, donasi tersisa akan disalurkan kepada pasien lain yang membutuhkan bantuan biaya pengobatan.
Semua penggunaan dana akan dilaporkan secara transparan di bagian Kabar Terbaru halaman galang dana.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.