Ketentuan pada bagian ini mengatur mengenai verifikasi dan pencairan yang dibedakan menjadi 2 (dua) mekanisme, yaitu: Medis dan Non-Medis. Syarat dan ketentuan pada halaman ini akan menjelaskan bagaimana ketentuan tersebut berlaku.
- VERIFIKASI
Setiap Penggalang Dana (Donasi) harus melakukan serangkaian proses identifikasi diri (“Verifikasi Akun”) dan verifikasi halaman Penggalangan Dana (Donasi) yang terbagi menjadi 2 (dua) yaitu verifikasi halaman Penggalangan Dana (Donasi) Medis (“Verifikasi Medis”) dan verifikasi halaman Penggalangan Dana (Donasi) Non-Medis (“Verifikasi Non-Medis”), Verifikasi Medis wajib dilakukan sedangkan Verifikasi Non-Medis dilakukan ketika pengajuan Penggalangan Dana (Donasi) diajukan oleh tim Kitabisa.
Kedua proses tersebut diperlukan untuk mengajukan pencairan dana (donasi) pada halaman Penggalangan Dana (Donasi). Verifikasi akun perlu dilakukan agar Kitabisa (“Kami”) memiliki data terkait individu/lembaga yang bertanggung jawab atas sebuah Penggalangan Dana (Donasi).
Proses Verifikasi Akun dan Verifikasi Medis/Non-Medis hanya dapat dilakukan secara online melalui website kitabisa.com (“Situs”). Proses verifikasi tersebut akan diselesaikan dalam kurun waktu maksimal 2 (dua) hari kerja setelah melengkapi berkas sesuai syarat dan ketentuan.
Apabila diperlukan, Kami berhak melakukan proses verifikasi lebih lanjut / investigasi melalui telepon, kunjungan langsung dan bentuk verifikasi lain sesuai dengan jenis dan kategori Penggalangan Dana (Donasi). Kami berhak menolak verifikasi yang Anda ajukan apabila belum memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Kami berhak melakukan investigasi terhadap sebuah atau beberapa Penggalangan Dana (Donasi) yang dianggap patut untuk ditelusuri lebih lanjut. Maka dari itu, Anda diharapkan setuju untuk bekerjasama dengan baik serta memberikan informasi dengan benar dan sedetail mungkin.
A. Verifikasi Akun
Pada saat proses ini berlangsung, Kami akan meminta beberapa data dan berkas sesuai dengan tipe akun Penggalangan Dana (Donasi), baik personal atau Organisasi/Yayasan. Organisasi yang belum memiliki dokumen organisasi berbadan hukum atau Komunitas akan dianggap sebagai tipe akun personal. Adapun data dan dokumen yang diminta pada saat proses Verifikasi Akun adalah sebagai berikut:
- Akun Personal (Individu): Foto kartu identitas asli (WNI : EKTP, WNA : Paspor) dan foto diri disertai dengan memegang kartu identitas asli. Nama akun akan disesuaikan dengan kartu identitas yang Anda lampirkan saat proses verifikasi akun;
- Akun Personal (Komunitas): Foto Surat Keterangan Komunitas yang ditanda tangani oleh pejabat setempat (setingkat Kelurahan atau Kepala Desa), Kartu Identitas pemegang akun, nomor telepon pemegang akun, foto diri dengan memegang Surat Keterangan Komunitas.
- Akun Organisasi/Yayasan: Foto NPWP atas nama Organisasi/Yayasan, Akta Pendirian Yayasan, Kartu Identitas pemegang akun, nomor telepon pemegang akun, foto diri dengan memegang kartu identitas dan foto diri dengan memegang NPWP. Nomor NPWP yang dilampirkan harus atas nama yayasan dan nama akun akan disesuaikan dengan nama NPWP yang Anda lampirkan saat proses verifikasi akun.
Sebagai informasi tambahan, akun yang sudah terverifikasi memberikan validasi bahwa Penggalang Dana (Donasi) merupakan perwakilan yang sah dan bertanggung jawab dalam kebenaran isi cerita di deskripsi halaman Penggalangan Dana (Donasi).
Kitabisa berhak melakukan perubahan foto profil menggunakan foto verifikasi akun yang dilampirkan apabila pengguna Kitabisa tidak menggunakan foto profil saat melakukan Verifikasi Akun.
B. Verifikasi Medis
Pada saat proses Verifikasi Medis, Kami akan meminta beberapa data dan berkas sesuai dengan tipe dan tujuan Penggalangan Dana (Donasi). Adapun data dan dokumen yang diminta pada saat proses verifikasi Medis adalah sebagai berikut:
- Foto Resume Medis (contoh dokumen medis);
- Foto Kartu Keluarga penerima manfaat.
C. Verifikasi Non-Medis
Khusus pada Verifikasi Non-Medis, persyaratan untuk memberikan dokumen tambahan berlaku apabila Kami memerlukannya, baik dilakukan saat maupun sebelum pencairan halaman Penggalangan Dana (Donasi) dilakukan. Adapun hal yang diperlukan untuk menjadi dokumen tambahan pada Penggalangan Dana (Donasi) Non-Medis, yaitu:
- Struktur Organisasi/Kepengurusan;
- Surat Keterangan dari pejabat setempat (setingkat Kelurahan atau Kepala Desa);
- Rencana Anggaran Belanja;
- Berkas lainnya menyesuaikan dengan tujuan Penggalangan Dana (Donasi).
2. PENCAIRAN
Anda sebagai Penggalang Dana (Donasi) dapat melakukan pencairan dana (donasi) terhadap dana (donasi) yang telah terkumpul pada setiap Penggalangan Dana (Donasi) Anda kapanpun setelah akun Anda terverifikasi, khusus untuk Penggalangan Dana (Donasi) kategori medis harus Verifikasi Medis terlebih dahulu. Konfirmasi mengenai pengajuan pencairan dana akan kami proses maksimal 2 (dua) hari kerja.
Adapun syarat untuk melakukan pencairan dana, yaitu:
- Sudah melakukan Verifikasi Akun;
- Sudah melakukan Verifikasi Medis (khusus kategori medis);
- Penggalangan Dana (Donasi) sudah memiliki minimal satu donatur;
- Minimal saldo di Dompet Penggalangan Dana (Donasi) Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Penggunaan dana sesuai dengan tujuan Penggalangan Dana (Donasi).
- Penyaluran Donasi yang terkumpul dilakukan secara berkala apabila Penggalang Dana (Donasi) belum melampirkan bukti tagihan/pembayaran, dan
- Penggalang Dana (Donasi) memiliki kewajiban untuk menuliskan Kabar Terbaru kepada Donatur.
Pencairan dapat dilakukan dengan beberapa opsi berikut, yaitu:
- Rekening penerima manfaat: Termasuk rekening pribadi (Apabila Penggalang Dana (Donasi) merupakan penerima manfaat), rekening penerima manfaat dan rekening keluarga penerima manfaat (Suami/Istri/Ayah/Ibu/Anak) yang dapat dibuktikan dengan Kartu Keluarga;
- Rekening Pihak Ketiga: Rekening organisasi (Bagi akun yang telah terverifikasi sebagai organisasi), Rekening Instansi Kesehatan dan Rekening Instansi Pendidikan;
- Rekening mitra penyalur Kitabisa: Anda cukup menghubungi kami untuk memproses pilihan ini melalui kitabisa.com/help.
Dana (donasi) yang terdapat dalam halaman Penggalangan Dana (Donasi) dapat dialihkan sewaktu-waktu kepada pihak lain, dengan melibatkan kesepakatan antara Penggalang Dana (Donasi), Kitabisa dan atau penerima manfaat, hal tersebut dapat terjadi apabila:
- Penerima manfaat yang hendak mendapatkan bantuan dari Penggalangan Dana (Donasi) telah meninggal dunia;
- Penerima manfaat yang hendak mendapatkan bantuan dari Penggalangan Dana (Donasi) telah sembuh atau menolak mendapatkan santunan;
- Dana (donasi) melebihi target yang direncanakan, sebagian dana (donasi) yang lebih tersebut dapat diberikan kepada pihak lain;
- Penggalang dana (Donasi) terbukti menggunakan sebagian atau seluruh dana (donasi) tanpa persetujuan penerima manfaat yang bersangkutan;
- Status Penggalang Dana (Donasi) sedang menjalani proses hukum dengan pihak yang berwajib;
- Kondisi tertentu yang menurut Kami diperlukan pengalihan dana (donasi).
Peringatan:
Kami berhak menolak pencairan, menyarankan pilihan pencairan dan mengubah secara sepihak pilihan rekening yang sudah terverifikasi (apabila ditemukan melakukan perbuatan yang melanggar syarat dan ketentuan Kami). Penolakan, saran, atau perubahan rekening pencairan menjadi hak prerogatif Kami. Perlu kami sampaikan kembali bahwa Anda sebagai Penggalang Dana (Donasi) bertanggung jawab atas amanah yang Anda sampaikan sendiri sesuai dengan yang tertera pada halaman Penggalangan Dana (Donasi). Setelah dana (donasi) Kami salurkan kepada pihak Penggalang Dana (Donasi), Anda wajib memberikan laporan penggunaan (dana donasi) yang nantinya akan terlihat pada fitur update di Situs. Kami tidak bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi terhadap dana (donasi) yang telah dicairkan kepada Penggalang Dana (Donasi).
Untuk pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Kitabisa melalui email di kitabisa.com/help.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.