Santunan Asuransi SalingJaga Perlindungan Diri tidak dapat diberikan apabila:
- Anggota mengalami kecelakaan sebelum terdaftar keanggotaan Asuransi SalingJaga Perlindungan Diri
- Anggota meninggal dunia atau dirawat karena kecelakaan sebelum masa tunggu berakhir (1x24 jam sejak masa perlindungan aktif);
- Pada saat pengajuan asuransi, anggota dalam kondisi sakit jasmani dan rohani serta sedang dalam perawatan dokter/rumah sakit atas suatu penyakit;
- Klaim diajukan lebih dari 90 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal anggota mengalami musibah;
- Adanya informasi kondisi sakit jasmani dan rohani yang tidak diungkapkan pada saat pendaftaran polis;
- Tidak melengkapi persyaratan dokumen pengajuan klaim sesuai ketentuan pengajuan klaim;
- Polis tidak aktif;
- Perusahaan bebas dari kewajiban membayar manfaat asuransi jika anggota mengalami musibah sebagai akibat dari salah satu berikut ini:
- Menggunakan alkohol dan atau obat-obatan terlarang kecuali jika terbukti bahwa alkohol dan/atau obat-obatan tersebut digunakan atas petunjuk dokter atau bukan dalam hubungan dengan upaya perawatan kecanduan obat;
- Sengaja menghadapi/memasuki bahaya-bahaya yang sebenarnya tidak perlu dilakukan (kecuali dalam mencoba menyelamatkan jiwa) dan setiap bentuk perbuatan atau percobaan bunuh diri;
- Mengidap penyakit hubungan seksual (sexually transmitted diseases) seperti gonorrhea/syphilis atau lainnya serta segala akibatnya;
- Bencana alam dan/atau wabah penyakit (epidemi), yang ditetapkan oleh Perusahaan;
- Melakukan abortus, kecuali dengan alasan indikasi medis;
- Terkena radiasi atau kontaminasi yang bersifat massal;
- Terinfeksi virus Human Immunodeficiency Virus (HIV), Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Syndrome (ARC) atau infeksi oportunistik lain dan atau Neoplasma (tumor) ganas yang ditemukan sehubungan dengan infeksi HIV, AIDS, atau ARC
- Neoplasma (tumor) ganas termasuk tetapi tidak terbatas pada Kaposi’s Sarcoma, Limfoma Saraf Pusat dan atau keganasan lainnya yang tidak diketahui atau yang kemudian diketahui sebagai penyebab kematian sehubungan dengan Acquired Immune Deficiency Syndrome tersebut;
- Pekerjaan atau jabatan anggota mengandung risiko, misalnya sebagai militer/polisi/pilot/buruh tambang atau pekerjaan lain yang dianggap memiliki risiko tinggi berdasarkan ketentuan Perusahaan;
- Terlibat/ikut dalam penerbangan selain pesawat penumpang komersial dengan jadwal penerbangan reguler;
- Mengikuti olahraga berbahaya yang berisiko tinggi, diantaranya: mendaki gunung/ mendaki tebing/ arung jeram/ hang gliding/menyelam/parasut/tinju/karate/judo/ silat/ gulat atau sejenisnya/ ski air/ akrobatik/ gantole/ terbang layang/ terjun payung/ balap motor/ balap mobil/ balap sepeda/ balap kuda/ perlombaan pesawat udara atau perlombaan sejenisnya;
- Terlibat perang, teroris, SRCC (Strike, Riot and Civil Commotion), pembajakan, penculikan dan cidera/meninggal dalam melaksanakan tugas militer;
- Tidak dapat melengkapi dokumen pengajuan santunan sejak 90 hari terjadinya musibah.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.