Santunan meninggal dunia atau cacat tetap atau santunan biaya pengobatan di rumah sakit karena kecelakaan akan diproses setelah pengajuan dokumen klaim diterima dan lengkap.
Kamu atau ahli warismu perlu melengkapi dokumen klaim yang dibutuhkan dalam 90 hari kalender sejak tanggal kamu mengalami kecelakaan.
Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim:
Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
- Formulir pengajuan klaim (secara digital) yang diisi oleh ahli waris;
- Fotokopi KTP/KK peserta yang telah dilegalisir instansi pemerintah yang berwenang
- Surat Kutipan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Disdukcapil dan tervalidasi.
- Surat keterangan dari kepolisian jika meninggal karena kecelakaan lalu lintas dan/atau kronologi kejadian kecelakaan apabila bukan akibat kecelakaan lalu lintas.
Cacat Tetap Total atau Sebagian Karena Kecelakaan
- Formulir pengajuan klaim (secara digital) yang diisi oleh peserta;
- Fotocopy KTP/KK peserta (asli atau yang telah dilegalisir);
- Surat keterangan cacat dari dokter dan resume medis dari rumah sakit.
- Surat Keterangan dari Kepolisian jika mengalami karena Kecelakaan lalu lintas dan atau kronologis kejadian Kecelakaan apabila bukan akibat Kecelakaan lalu lintas.
Perawatan/ Pengobatan akibat Kecelakaan
- Formulir pengajuan klaim (secara digital) yang diisi oleh peserta;
- Fotokopi KTP/KK anggota (asli atau yang telah dilegalisir);
- Copy resume dari rumah sakit dan copy kuitansi biaya perawatan yang telah dilegalisir rumah sakit tempat dirawat;
- Surat keterangan dari kepolisian jika mengalami kecelakaan lalu lintas dan/atau kronologi kejadian kecelakaan apabila bukan akibat kecelakaan lalu lintas.
- Surat keterangan dari pihak rumah sakit/BPJS Kesehatan yang menerangkan biaya pengobatan atau perawatan yang dijamin (masuk dalam jaminan) BPJS Kesehatan.
Jika dibutuhkan, tim SalingJaga berhak untuk meminta dokumen-dokumen penunjang lain yang dianggap perlu, mengadakan penyelidikan atas klaim peserta, serta menunjuk dokter untuk melakukan penyelidikan dan memberikan rekomendasi ke perusahaan.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.