Masa tunggu adalah periode waktu 1x24 jam sejak polis terbit atau masa perlindunganmu bersama SalingJaga Perlindungan Diri dimulai. Dalam periode ini, kamu atau ahli warismu belum bisa mengajukan santunan manfaat dari SalingJaga Perlindungan Diri.
Mekanisme ini diperlukan untuk memastikan semua anggota dapat tolong-menolong dengan adil sesuai akad keanggotaan.
Setelah anggota atau Pihak Yang Diasuransikan tutup usia, polis dan kepesertaan otomatis berakhir.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.