Kamu atau keluargamu bisa mengajukan klaim santunan jika terjadi kecelakaan. Ada 3 (tiga) jenis manfaat yang bisa diajukan antara lain:
| Manfaat | Santunan Asuransi |
| Santunan tutup usia karena kecelakaan | Akumulasi Santunan Asuransi maksimal 2 miliar |
| Manfaat penggantian biaya pengobatan di rumah sakit karena kecelakaan | Sesuai dengan besaran tagihan maksimal 10% dari akumulasi Santunan Tutup Usia Karena Kecelakaan |
| Manfaat cacat tetap karena kecelakaan | Sesuai dengan besaran persentase cacat https://ktbs.in/besaran-cacat-sjperlindungan |
Untuk mengajukan klaim santunan, kamu bisa mengisi Formulir Pengajuan Klaim di link berikut: https://formulir.asuransikitabisa.com/klaim-sj-perlindungan-diri
Apabila kamu mengalami kendala, kamu bisa WhatsApp Tim Kibi di +62-811-1230-0735 atau klik ktbs.in/tanyaperlindungankeluarga
Comments
0 comments
Article is closed for comments.