Donasi Lembaga Pendamping dialokasikan untuk perwakilan lembaga sosial yang mendampingi proses pengobatan pasien. Alokasi ini hanya ada pada galang dana yang diinisiasi oleh lembaga sosial.
Proses pendampingan ini dilakukan terutama untuk membantu pasien yang membutuhkan pengobatan, terutama dari kalangan paling membutuhkan. Dengan pendampingan oleh lembaga sosial, pasien bisa fokus pada proses pengobatan dan tetap bisa memberikan laporan kepada donatur, tanpa perlu memikirkan berbagai proses administrasi dan operasional.
Proses pendampingan yang dilakukan mencakup keperluan antar jemput pasien, pendampingan pengobatan pasien di RS, konsultasi dengan dokter, memproses kelengkapan administrasi, pencatatan, pengelolaan halaman galang dana, hingga pelaporan penggunaan dana kepada donatur.
Semua penggunaan dana akan dilaporkan secara transparan di bagian Kabar Terbaru halaman galang dana. Dana diberikan bertahap selama 10 bulan dan/atau selama menjalani proses pengobatan (selama donasi mencukupi).
Comments
0 comments
Article is closed for comments.