Sebagai social enterprise (perusahaan bermisi sosial), Kitabisa berupaya untuk dapat mengelola platform secara berkelanjutan dengan mengalokasikan donasi untuk biaya usaha pengumpulan sumbangan sebesar 5%.
Penggunaan dan pengenaan donasi untuk biaya usaha pengumpulan sumbangan kepada Yayasan Kitabisa sebesar 5% mengacu kepada ketentuan pada Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Uang Barang bahwa atas biaya usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya adalah 10% yang memperbolehkan penyelenggara pengumpulan uang dan barang untuk mengenakan sejumlah biaya dari hasil pengumpulan yang bersangkutan.
Biaya usaha pengumpulan sumbangan sebesar 5% tersebut digunakan untuk mengelola proses donasi yang transparan dan mudah dalam skala besar, termasuk aktivitas seperti:
- Melakukan proses verifikasi galang dana, termasuk pengecekan identitas serta dokumen pendukung;
- Mengelola pengembangan teknologi yang mencakup sumber daya terkait, untuk mendukung peningkatan kualitas proses galang dana dan donasi;
- Menjaga keamanan dalam berdonasi untuk donatur, seperti melakukan penelusuran untuk penggalangan dana (donasi) yang melanggar Syarat dan Ketentuan;
- Serta biaya-biaya lainnya.
Dengan cara ini, Kitabisa dapat berfokus untuk mengembangkan keamanan dan teknologi demi memudahkan Anda menggalang dana dan berdonasi.
Secara terbatas, donasi terhadap biaya usaha pengumpulan sumbaganan kepada Yayasan Kitabisa ditiadakan (0%) untuk galang dana dengan kriteria sebagai berikut:
- Kategori Zakat yang diinisiasi oleh BAZNAS dan LAZ partner Kitabisa;
- Kategori Bencana Alam untuk bencana skala Provinsi*; dan
- Kategori Bencana Alam untuk bencana skala Nasional*.
*Penentuan skala suatu bencana sesuai dengan Keputusan Presiden, Lembaga Negara, dan/atau Lembaga Pemerintah.
Informasi detail mengenai donasi biaya usaha pengumpulan sumbangan Yayasan Kitabisa dapat Anda pelajari pada artikel berikut.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.